Mekkah Sebagai Pusat Bumi

Makkah Sebagai Pusat Bumi

Makkah—juga disebut Bakkah—tempat di mana umat Islam melaksanakan haji itu terbukti sebagai tempat yang pertama diciptakan. Telah menjadi kenyataan ilmiah bahwa bola bumi ini pada mulanya tenggelam di dalam air (samudera yang sangat luas).

Kemudian gunung api di dasar samudera ini meletus dengan keras dan mengirimkan lava dan magma dalam jumlah besar yang membentuk ‘bukit’. Dan bukit ini adalah tempat Allah memerintahkan untuk menjadikannya lantai dari Ka’bah (kiblat). Batu basal Makkah dibuktikan oleh suatu studi ilmiah sebagai batu paling purba di bumi.

Jika demikian, ini berarti bahwa Allah terus-menerus memperluas dataran dari tempat ini. Jadi, ini adalah tempat yang paling tua di dunia.

Adakah hadits yang nabawi yang menunjukkan fakta yang mengejutkan ini? Jawaban adalah ya.
Nabi bersabda, ‘Ka’bah itu adalah sesistim tanah di atas air, dari tempat itu bumi ini diperluas.’ Dan ini didukung oleh fakta tersebut.

Menjadi tempat yang pertama diciptakan itu menambah sisi spiritual tempat tersebut. Juga, yang mengatakan nabi yang tempat di dalam dahulu kala dari waktu menyelam di dalam air dan siapa yang mengatakan kepada dia bahwa Ka’bah adalah pemenang pertama yang untuk dibangun atas potongan dari ini tempat seperti yang didukung oleh studi dari basalt mengayun-ayun di Makkah?

Makkah Pusat Bumi

Prof. Hussain Kamel menemukan suatu fakta mengejutkan bahwa Makkah adalah pusat bumi. Pada mulanya ia meneliti suatu cara untuk menentukan arah kiblat di kota-kota besar di dunia.

Untuk tujuan ini, ia menarik garis-garis pada peta, dan sesudah itu ia mengamati dengan seksama posisi ketujuh benua terhadap Makkah dan jarak masing-masing. Ia memulai untuk menggambar garis-garis sejajar hanya untuk memudahkan proyeksi garis bujur dan garis lintang.

Setelah dua tahun dari pekerjaan yang sulit dan berat itu, ia terbantu oleh program-program komputer untuk menentukan jarak-jarak yang benar dan variasi-variasi yang berbeda, serta banyak hal lainnya. Ia kagum dengan apa yang ditemukan, bahwa Makkah merupakan pusat bumi.

Ia menyadari kemungkinan menggambar suatu lingkaran dengan Makkah sebagai titik pusatnya, dan garis luar lingkaran itu adalah benua-benuanya. Dan pada waktu yang sama, ia bergerak bersamaan dengan keliling luar benua-benua tersebut. (Majalah al-Arabiyyah, edisi 237, Agustus 1978).

Gambar-gambar Satelit, yang muncul kemudian pada tahun 90-an, menekankan hasil yang sama ketika studi-studi lebih lanjut mengarah kepada topografi lapisan-lapisan bumi dan geografi waktu daratan itu diciptakan.

Telah menjadi teori yang mapan secara ilmiah bahwa lempengan-lempengan bumi terbentuk selama usia geologi yang panjang, bergerak secara teratur di sekitar lempengan Arab. Lempengan-lempengan ini terus menerus memusat ke arah itu seolah-olah menunjuk ke Makkah.

Studi ilmiah ini dilaksanakan untuk tujuan yang berbeda, bukan dimaksud untuk membuktikan bahwa Makkah adalah pusat dari bumi. Bagaimanapun, studi ini diterbitkan di dalam banyak majalah sain di Barat.

Allah berfirman di dalam al-Qur’an al-Karim sebagai berikut:

‘Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al Quran dalam bahasa Arab supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Makkah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya..’ (asy-Syura: 7)

Kata ‘Ummul Qura’ berarti induk bagi kota-kota lain, dan kota-kota di sekelilingnya menunjukkan Makkah adalah pusat bagi kota-kota lain, dan yang lain hanyalah berada di sekelilingnya. Lebih dari itu, kata ummu (ibu) mempunyai arti yang penting di dalam kultur Islam.

Sebagaimana seorang ibu adalah sumber dari keturunan, maka Makkah juga merupakan sumber dari semua negeri lain, sebagaimana dijelaskan pada awal kajian ini. Selain itu, kata ‘ibu’ memberi Makkah keunggulan di atas semua kota lain.

Makkah atau Greenwich

Berdasarkan pertimbangan yang seksama bahwa Makkah berada tengah-tengah bumi sebagaimana yang dikuatkan oleh studi-studi dan gambar-gambar geologi yang dihasilkan satelit, maka benar-benar diyakini bahwa Kota Suci Makkah, bukan Greenwich, yang seharusnya dijadikan rujukan waktu dunia. Hal ini akan mengakhiri kontroversi lama yang dimulai empat dekade yang lalu.

Ada banyak argumentasi ilmiah untuk membuktikan bahwa Makkah merupakan wilayah nol bujur sangkar yang melalui kota suci tersebut, dan ia tidak melewati Greenwich di Inggris. GMT dipaksakan pada dunia ketika mayoritas negeri di dunia berada di bawah jajahan Inggris. Jika waktu Makkah yang diterapkan, maka mudah bagi setiap orang untuk mengetahui waktu shalat.

Makkah adalah Pusat dari lapisan-lapisan langit

Ada beberapa ayat dan hadits nabawi yang menyiratkan fakta ini. Allah berfirman, ‘Hai golongan jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya melainkan dengan kekuatan.’ (ar-Rahman:33)

Kata aqthar adalah bentuk jamak dari kata ‘qutr’ yang berarti diameter, dan ia mengacu pada langit dan bumi yang mempunyai banyak diameter.

Dari ayat ini dan dari beberapa hadits dapat dipahami bahwa diameter lapisan-lapisan langit itu di atas diameter bumi (tujuh lempengan bumi). Jika Makkah berada di tengah-tengah bumi, maka itu berarti bahwa Makkah juga berada di tengah-tengah lapisan-lapisan langit.

Selain itu ada hadits yang mengatakan bahwa Masjidil Haram di Makkah, tempat Ka‘bah berada itu ada di tengah-tengah tujuh lapisan langit dan tujuh bumi (maksudnya tujuh lapisan pembentuk bumi)
Nabi bersabda, ‘Wahai orang-orang Makkah, wahai orang-orang Quraisy, sesungguhnya kalian berada di bawah pertengahan langit.’

Thawaf di Sekitar Makkah

Dalam Islam, ketika seseorang thawaf di sekitar Ka’bah, maka ia memulai dari Hajar Aswad, dan gerakannya harus berlawanan dengan arah jarum jam. Hal itu adalah penting mengingat segala sesuatu di alam semesta dari atom hingga galaksi itu bergerak berlawanan dengan arah jarum jam.

Elektron-elektron di dalam atom mengelilingi nukleus secara berlawanan dengan jarum jam. Di dalam tubuh, sitoplasma mengelilingi nukleus suatu sel berlawanan dengan arah jarum jam. Molekul-molekul protein-protein terbentuk dari kiri ke kanan berlawanan dengan arah jarum jam. Darah memulai gerakannya dari kiri ke kanan berlawanan dengan arah jarum jam.

Di dalam kandungan para ibu, telur mengelilingi diri sendiri berlawanan dengan arah jarum jam. Sperma ketika mencapai indung telur mengelilingi diri sendiri berlawanan dengan arah jarum jam. Peredaran darah manusia mulai gerakan berlawanan dengan arah jarum jamnya. Perputaran bumi pada porosnya dan di sekeliling matahari secara berlawanan dengan arah jarum jam.

Perputaran matahari pada porosnya berlawanan dengan arah jarum jam. Matahari dengan semua sistimnya mengelilingi suatu titik tertentu di dalam galaksi berlawanan dengan arah jarum jam. Galaksi juga berputar pada porosnya berlawanan dengan arah jarum jam.
 

Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

Soal: Saya ingin menanyakan apakah boleh berjabat tangan dengan lawan jenis, mohon penjelasan yang detail berikut pendapat-pendapat yang muncul dan tarjihnya.
 
Jawab: Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).
 
A. Dalil-Dalil, Serta Argumentasi Yang Digunakan Oleh Masing-Masing Pendapat
Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat yang mengharamkannya adalah sebagai berikut:
 
Pertama, beberapa riwayat dari ‘Aisyah r.a. yaitu:
 
Telah berkata ‘Aisyah:
Tidak pernah sekali-kali Rasulullah Saw menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Bukhari dan Muslim].
 
Telah berkata ‘Aisyah:
Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan.” [HR. Bukhari dan Muslim].
 
Menurut mereka Hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah Saw tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram (asing). Karena itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.
 
Kedua, hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:
 
Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. ath-Thabrani].
Atau hadits yang berbunyi:
 
Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.
 
Ketiga, juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw yakni:
 
Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].
 
Sedangkan pendapat yang membolehkan dasarnya adalah riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah Saw bersentuhan (memegang) tangan wanita.
 
Pertama, diriwayatkan dari ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. yang berkata:
Kami telah membai’at Rasulullah Saw, lalu Beliau membacakan kepadaku ‘Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu’, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangis mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: ‘Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya’ dan ternyata Rasulullah Saw tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi.” [HR. Bukhari].
 
Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan. Kata qa ba dha dalam hadits ini memiliki arti menggenggam/melepaskan tangan. Seperti disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tanganya dari memegang sesuatu) (A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir, hal. 1167). Hadits ini jelas-jelas secara manthuq (tersurat) artinya ‘menarik kembali tangannya’ menunjukkan bahwa para wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu digenggamnya/dilepaskannya setelah ia mengulurkannya hendak berbai’at. Selain itu dari segi mafhum (tersirat) juga dipahami bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan bai’at dengan tangan terhadap Rasulullah Saw. Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas —baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat)— bahwa Rasulullah Saw telah berjabat tangan dengan wanita pada saat bai’at (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzhâm Ijtima’i fi al-Islâm, hal. 57-58, 71-72). Penjelasan ini juga sekaligus membantah yang mengatakan: “Yang dimaksud dengan genggaman tangan dalam hadits tersebut adalah ‘penerimaan yang terlambat’.” Seperti yang dikemukakan golongan yang mengharamkan jabat tangan (Muhammad Ismail, Berjabat Tangan Dengan Perempuan, hal. 34). Sebab kata ‘genggam tangan’ dalam hadits tersebut tidak memiliki arti selain ‘berjabat tangan’. Dan tidak bisa dipahami/diterima dari segi bahasa kalau diartikan ‘penerimaan yang terlambat’. Kata qa ba dha juga sering ditemukan dalam hadits-hadits lain yang artinya menggenggam dengan tangan, misalnya, diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a. dari Ibnu Juraij yang menceritakan, Bahwa ‘Aisyah r.a. berkata, “Suatu ketika datanglah anak perempuan saudaraku seibu dari Ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tapi tiba-tiba Rasulullah Saw masuk seraya membuang mukanya. Maka aku katakan kepada beliau ‘Wahai Rasul, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung’.” Beliau kemudian bersabda:
 
Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badanya kecuali wajahnya dan selain ini —digenggamnya pergelangan tangannya sendiri— dan dibiarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya.” [HR. ath-Thabari dari ‘Aisyah r.a.].
 
Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. ini yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.
 
Kedua, diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:
“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab: ‘Ini tangan seorang wanita.’ Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)’.” [HR. Abu Dawud].
 
Ketiga, dalil lain yang membuktikan bahwa hukum mushafahah adalah mubah adalah dari firman Allah SWT:
…atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).
 
Ayat ini merupakan perintah bagi seorang laki-laki untuk mengambil air wudlu kembali jika ia menyentuh wanita. Wanita yang ditunjuk oleh ayat itu bersifat umum, mencakup seluruh wanita, baik mahram maupun bukan. Dengan kata lain, bersentuhan tangan dengan wanita bisa menyebabkan batalnya wudlu, namun bukan perbuatan yang diharamkan. Sebab, ayat tersebut sebatas menjelaskan batalnya wudlu karena menyentuh wanita, bukan pengharaman menyentuh wanita. Oleh karena itu, menyentuh tangan wanita —tanpa diiringi dengan syahwat— bukanlah sesuatu yang diharamkan, alias mubah.
 
Walhasil berdasarkan mafhum isyarah dalam ayat tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum mushafahah adalah mubah.
 
Keempat, Adanya riwayat-riwayat lain yang membolehkan mushafahah adalah sebagai berikut.
Imam ar-Razi dalam at-Tafsir al-Kabîr, juz 8, hal. 137 menuturkan sebuah riwayat bahwa ‘Umar ra telah berjabat tangan dengan para wanita dalam bai’at, sebagai pengganti dari Rasulullah Saw.
 
Diriwayatkan oleh Imam ath-Thabarani bahwa Umar bin Khaththab berjabat tangan dengan para wanita sebagai pengganti dari Rasulullah Saw.
 
Imam al-Qurthubi di dalam al-Jâmi’ al-Ahkâm al-Qurân, juz 18, hal. 71, juga mengetengahkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw mengambil bai’at dari kalangan wanita. Diantara tangan Rasulullah Saw dan tangan wanita-wanita itu ada sebuah kain. Kemudian Rasulullah Saw mengambil sumpah wanita-wanita tersebut.
 
Dituturkan pula bahwa setelah Rasulullah Saw selesai membaiat kaum laki-laki Rasulullah Saw duduk di shofa bersama dengan Umar bin Khaththab yang tempatnya lebih rendah. Lalu, Rasulullah Saw membai’at para wanita itu dengan bertabirkan sebuah kain, sedangkan Umar bin Khaththab berjabat tangan dengan wanita-wanita itu.
 
Riwayat-riwayat ini merupakan dalil kebolehan mushafahah. Sebab, ada taqrir dari Rasulullah Saw terhadap perbuatan Umar bin Khaththab. Taqrir dari Rasulullah Saw merupakan hujjah yang sangat kuat atas bolehnya melakukan mushafahah. Seandainya mushafahah dengan wanita asing (ajnabiyyah) adalah perbuatan haram, tentunya Rasulullah Saw tidak akan mewakilkan kepada Umar bin Khaththab, dan beliau Saw pasti akan melarangnya.
 
B. Sikap Kita Dalam Menghadapi Perbedaan Tersebut
Dalam menghadpi perbedaan tersebut dan pendapat mana yang harus kita ikuti untuk kita amalkan, maka kita harus mengkaji terlebih dahulu pendapat manakah yang lebih kuat dalam hal ini. Untuk itu kita perlu mengkaji manakah dalil yang lebih kuat dari nash-nash yang seolah-olah bertentangan yang digunakan oleh kedua pendapat di atas. Kalau kita perhatikan hadit-hadits yang digunakan oleh kedua pendapat adalah hadits-hadits shahih yang harus diterima kebenarannya. Dalam mensikapi hadits-hadits yang dzahirnya seola-olah bertentangan, menurut ilmu hadits dan ushul fiqh harus ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
 
1. Thariqatul jam’i, yakni menggabungkan dan mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Apabila langkah ini tidak bisa dilakukan baru menempuh.
 
2. Nasikh dan Mansukh, apabila tidak bisa dilakukan, ditempuh.
 
3. Tarjih, yakni dengan cara meneliti dan membandingkan mana dalil yang lebih kuat. Dalam hal ini harus dilakukan secara cermat dan teliti serta harus memperhatikan kaidah-kaidah tarjih yang telah digariskan oleh para ulama. Kalau langkah ini sulit dilakukan karena sama-sama kuat atau masih kabur baru menempuh langkah terakhir.
 
4. Tawaqquf, yaitu menghentikan kajian dalam menggali hukumnya. Namun terus berusaha sampai Allah SWT membukakan persoalan tersebut untuk diketahui (Dr. Mahmud Thahan, Taisir Musthalah Hadits, hal. 58).
 
C. Pendapat Yang Rajih (Kuat)
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
 
1. Hadits yang sering digunakan oleh golongan yang berpendapat haramnya berjabat tangan dengan bukan mahram adalah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. Sedangkan golongan yang mengatakan mubah adalah berdasarkan riwayat ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. Untuk mentarjihnya kita perlu memperhatikan kaidah tarjih dalam ilmu hadits yang telah dijelaskan para ulama bahwa:
Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung.
 
Dari hadits-hadits diatas, maka hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. lebih kuat, sebab beliau melihat dan mengetahui secara langsung perbuatan Rasulullah Saw yang berjabat tangan dengan wanita bukan mahram pada saat berbai’at. Bahkan ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. sendiri berjabat tangan dengan Rasulullah Saw seperti apa yang tersirat dari hadits yang diriwayatkannya. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. isinya merupakan pendapat beliau yang menggambarkan bobot keilmuan beliau. Bahwa selama beliau (‘Aisyah r.a.) bergaul dengan Rasulullah Saw, beliau tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Jadi secara tidak langsung ‘Aisyah r.a. menceritakan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah berjabat tangan dengan wanita bukan mahram.
 
2. Memang benar ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan wanita bukan mahram. Tetapi tidak bisa langsung disimpulkan bahwa Rasulullah Saw mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab apa yang dikatakan ‘Aisyah hanya menjelaskan tentang ketiadaan perbuatan Rasul —dalam hal ini berjabat tangan— yang diketahui ‘Aisyah, dan tidak menunjukkan larangan berjabat tangan dengan bukan mahram. Perlu diketahui bahwa kehidupan Rasulullah sehari-hari tidak selamanya didampingi ‘Aisyah r.a., bahkan kehidupan Rasulullah Saw bersama ‘Aisyah r.a. lebih sedikit dibandingkan dengan kehidupan Rasulullah Saw di luar rumah (berdakwah tanpa disertai ‘Aisyah r.a.). Sehingga kalau ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram, tidak bisa langsung disimpulkan haram berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab pada keadaan lain ada yang melihat dan mengetahui (‘Ummu ‘Athiyyah r.a.) Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Oleh krena itu hadits riwayat ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. lebih rajih (kuat) untuk dijadikan dalil dan dapat diambil serta menentukan bolehnya berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
 
3. Hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:
Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. ath-Thabarani].
 
Atau hadits yang berbunyi:
Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.
 
Menurut golongan yang membolehkan berjabat tangan, menjelaskan bahwa kata massa yang artinya ‘menyentuh’ dalam hadits tersebut adalah lafadz musytarak (memiliki makna ganda) yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Selain itu pengertian ‘menyentuh’ juga sering digunakan kata lamasa yang juga memiliki makna ganda, yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah dalam menjelaskan menyentuh dengan tangan sering menggunakan kata lamasa. Hal ini bisa dilihat dalam firman Allah SWT:
 
…atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).
 
Juga firman Allah SWT:
 
… atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 6).
Dan kalau kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri…” (Qs. al-An’âm [6]: 7).
 
Arti kata lamasa menurut bahasa Arab sendiri adalah ‘menyentuh dengan tangan’. Di dalam Kamus al-Muhith, karangan Fairuz Abadi, juz II, hal. 249, arti lamasa adalah al jassu bil yadi (menyentuh dengan tangan).
 
Dalam kedua ayat pertama, kalimatnya berbentuk umum untuk seluruh kaum wanita, yaitu bersentuhan dengan wanita membatalkan wudhu dan hal ini menunjukkan bahwa hukumnya terbatas pada batalnya wudhu karena menyentuh wanita (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzhâm Ijtima’i fi al-Islâm, hal. 58). Sedangkan dalam ayat ketiga memperjelas bahwa yang dimaksud menyentuh adalah memegang dengan tangan.
 
Didalam hadits-hadits pun terdapat kata lamasa yang artinya menyentuh dengan tangan. Diriwayatkan:
Telah berkata Ibnu ‘Abbas:
 
“Tatkala Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi Saw (mengaku berzina), bersabdalah Rasulullah Saw: ‘Barangkali engkau hanya mencium atau menyentuh atau melihat saja?’ Jawab dia, ‘Tidak! Ya Rasulullah.’ Berkata (Ibnu ‘Abbas), ‘Maka sesudah itu beliau memerintahkan agar dia itu dirajam’.” [HR. al-Ismailiy]. (Lihat A. Hassan, Soal-Jawab, hal. 53 – 55).
 
Juga diriwayatkan:
Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah Saw melarang jual-beli dengan cara mulamasah dan munabadzah.” [HR. Bukhari dan Muslim].
 
Jual beli secara mulamasah yaitu: Jika seorang pembeli berkata, apabila engkau menyentuh kainku dan aku menyentuh kainmu, maka terjadilah jual-beli. (Lihat kitab hadits Lu’lu wal Marjan, juz II, hal. 150).
 
4. Kata massa merupakan lafadz musytarak, sehingga dalam sebuah ayat dan beberapa riwayat berarti ‘menyentuh dengan tangan’. Yakni di dalam firman Allah SWT:
Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Qs. al-Wâqi’ah [56]: 78).
Juga dalam riwayat:
 
“Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi Saw pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman, yang (di dalamnya): ‘Tidak boleh menyentuh al-Qur’an melainkan orang yang suci’.” [HR. al-Atsram dan ad-Daraquthni]. Hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa.
 
Tetapi, hadits-hadits yang diggunakan sebagai dalil oleh golongan yang mengharamkan ‘menyentuh wanita’ menggunakan kata massa yang lebih tepat diartikan ‘bersetubuh’ bukan ‘menyentuh dengan tangan’. Kata-kata massa dengan arti ‘bersetubuh’ lebih banyak ditemukan dalam ayat-ayat al-Qur’an. Misalnya firman Allah SWT:
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka…” (Qs. al-Baqarah [2]: 236).
 
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu sentuh (setubuh) mereka, padahal…” (Qs. al-Baqarah [2]: 237).
 
Juga firmanNya:
Maryam berkata: ‘Bagaimana aku bisa mempunyai anak laki-laki sedangkan tidak pernah seorang manusiapun yang menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina’.” (Qs. Maryam [19]: 20).
…kemudian kamu ceraikan mereka sebelum sentuh (setubuh) mereka…” (Qs. al-Ahzab [33]: 49).
 
Dan masih banyak ayat lain yang menggunakan kata massa untuk makna ‘bersetubuh’ bukan arti menyentuh secara bahasa.
 
Juga di dalam beberapa hadits menunjukkan bahwa kata massa memiliki arti ‘bersetubuh’. Rasulullah Saw bersabda:
Apabila kemaluan menyentuh kemaluan (bersetubuh), maka wajiblah mandi.” [HR. Muslim].
 
5. Walaupun kata massa dapat diartikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ tetapi dalam hadits-hadits yang digunakan oleh golongan yang mengharamkan jabat tangan dengan wanita bukan mahram, ini lebih tepat jika diartikan dengan ‘bersetubuh’. Sebab jika di artikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ maka pengertian ini bertentangan dengan hadits shahih yang diriwayatkan ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. dimana tangan Rasulullah Saw yang mulia telah menyentuh (berjabat tangan) dengan wanita yang bukan mahram. Juga riwayat lain yang menjelaskan dimana Rasulullah Saw pernah memegang tangan wanita seperti diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:
 
“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab. ‘Ini tangan seorang wanita.’ Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)’.” [HR. Abu Dawud].
 
Selain itu Rasulullah Saw pernah berjabat tangan di dalam air, dalam benjana pada saat membai’at wanita, pernah juga Rasulullah Saw berjabat tangan dengan alas kain. Juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah menyuruh Umar bin Khaththab r.a untuk mewakili beliau dalam bai’at dan bai’at ini dilakukan dengan berjabat tangan. Kalau memang berjabat tangan (menyentuh) dengan wanita diharamkan, tentunya Rasulullah Saw tidak akan melaksanakannya baik secara langsung maupun dengan perantara apapun. Juga tidak mungkin Rasulullah Saw memerintahkan Umar bin Khaththab r.a. melakukan jabat tangan (menyentuh) dengan wanita yang bukan mahram, sebab hal tersebut adalah perbuatan yang haram. Akan tetapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya.
 
Juga kalau memang berjabat tangan (bersentuhan) anatar lawan jenis yang bukan mahram itu diharamkan, tentunya Daulah Khilafah Islamiyyah (negara Khilafah) tidak akan membiarkan kondisi-kondisi atau keadaan yang sangat memungkinkan terjadi persentuhan. Bahkan Daulah akan memberikan sanksi/hukuman bagi yang melakukannya.
 
Ternyata tidak ada satu riwayatpun yang menyatakan bahwa Daulah pernah melakukannya. Dan bahkan Daulah tidak pernah memisahkan antara jama’ah haji pria dan wanita, juga antara pria dan wanita di pasar walaupun kondisi tersebut akan menyebabkan terjadinya bersentuhannya pria dan wanita yang bukan mahram.
 
Jadi dapat kita simpulkan bahwa dimaksud dengan kata ‘menyentuh’ pada hadits-hadits yang digunakan oleh pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan wanita bukan mahram adalah ‘bersetubuh’ bukan menyentuh secara bahasa (berjabat tangan).
 
6. Pendapat yang mengharamkan berjabat tangan antara pria dan wanita bukan mahram juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw:
 
Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].
Hadits di atas serta hadits-hadits lain yang serupa sering dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram.
 
Pendapat ini adalah lemah, karena ada sebuah kaidah ushul fiqh yang mengatakan:
Inna ‘adam fi’l al-rasûl lisyain laisa dalîl syar’iyan (Sebenarnya perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw bukanlah dalil syara’).
 
Sedangkan yang bisa dijadikan dalil syara’ adalah perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.
Oleh karena itu, perkataan Rasulullah Saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” Tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan (mushafahah). Akan tetapi, hadits itu harus dipahami bahwa Rasulullah Saw ada kalanya menjauhi dan tidak pernah mengerjakan sama sekali perbuatan-perbuatan yang berhukum mubah. Misalnya, Rasulullah Saw selalu menjauhi dan tidak pernah menyimpan dirham dan dinar di rumahnya. Rasulullah Saw juga menjauhi untuk memakan daging biawak. Padahal, perbuatan-perbuatan semacam ini bukanlah perbuatan yang dilarang bagi kaum muslim. Artinya, meskipun Rasulullah Saw tidak pernah mengerjakan perbuatan tersebut, akan tetapi beliau Saw tidak melarang umatnya untuk melakukan perbuatan tersebut.
 
Demikian juga dengan kasus mushafahah. Meskipun Rasulullah Saw tidak pernah melakukan mushafahah, bukan berarti mushafahah itu dilarang bagi kaum muslim. Sebagaimana bahwa menyimpan dirham dan dinar bukanlah perkara terlarang, meskipun Rasulullah Saw tidak pernah mengerjakannya. Walhasil, apa yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw tidak mesti dipahami bahwa perbuatan itu berhukum haram.
 
7. Adapun kritik yang dikemukakan oleh Ibnu al-‘Arabi terhadap keshahihan riwayat-riwayat ‘Umar bin Khaththab bisa ditangkis dari kenyataan bahwa hadits-hadits yang bertutur tentang mushafahahnya ‘Umar bin Khaththab dicantumkan di dalam kitab Fâth al-Bârî karya al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, juz 8, hal. 636, dan beliau tidak berkomentar terhadap riwayat ini. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Hajar telah mengakui keshahihan riwayat ini. Al-Hafidz sendiri adalah seorang muhadits yang sangat termasyhur dan kitabnya Fâth al-Bârî, diakui sebagai kitab syarah terbaik dan karya ilmiah yang dijadikan rujukan para ‘ulama fiqh dan hadits. Atas dasar itu, riwayat-riwayat yang menuturkan mushafahahnya Umar bin Khaththab dengan kaum wanita bisa digunakan hujjah secara pasti.
 
8. Kelompok yang mengharamkan berjabat tangan mengatakan bahwa riwayat Ummu ‘Athiyah ini adalah mursal, yang berarti dha’if. Hal ini telah dijelaskan oleh Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, jld. 1, hal. 30) dan juga al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani (Fâth al-Bârî, jld. 8, hal. 636). Ibnu Hajar mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh ‘Aisyah adalah merupakan hujjah (bantahan) terhadap apa-apa yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah mengenai Rasulullah memanjangkan tangannya untuk berjabat tangan dengan para wanita.
 
Memang sebagian ulama memasukkan hadits mursal ke dalam hadits yang mardud (tertolak). Ulama-ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Syafi’i dan beberapa ulama lainnya. Akan tetapi, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik menjadikan hadits mursal sebagai hujjah.
 
Hadits Ummu ‘Athiyyah adalah hadits marfu’ (sambung) hingga Nabi Saw. Perawi hadits tersebut adalah Musaddad, yang menurut Imam Ibnu Hanbal ia adalah shaduq (orang yang sangat terpercaya). Menurut Yahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat tsiqat (lebih dari sekedar terpercaya).
 
Perawi berikutnya adalah Abdu al-Wârits. Menurut an-Nasâ’i ia adalah tsiqat (terpercaya); menurut Abu Zur’ah ar-Razi, ia adalah tsiqat. Menurut Abu Hatim ar-Razi ia adalah shaduq.
 
Sedangkan Ayyub, nama lengkapnya adalah Ayyub bin Tamimah Kisâniy, seorang tabi’in kecil (al-shughra min at-tâbi’în). Menurut an-Nasâ’i dan Yahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat (terpercaya).
 
Perawi selanjutnya adalah Hafshah binti Sîrîn, namanya kunyahnya adalah Ummu Hudzail. Seorang tabi’in tengah (al-wasthiy min at-tâbi’în). Ibnu Hibban mencantumkannya di dalam al-Tsiqat. Menurut Yahya bin Mu’în ia adalah tsiqat hujjah (terpercaya yang menjadi hujjah). Ia adalah salah seorang murid dan perawi dari Ummu ‘Athiyyah (shahabiyyah).
 
Sedangkan, Ummu ‘Athiyyah adalah seorang shahabat wanita.
 
8.1. Berhujjah Dengan Hadits Mursal
Hadits mursal adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang tabi’iy namun tidak menyebutkan shahabatnya. Dengan kata lain, hadits mursal adalah perkataan seorang tabi’iy (baik tabi’iy besar maupun kecil), maupun perkataan shahabat kecil yang menuturkan apa yang dikatakan atau dikerjakan oleh Rasulullah Saw tanpa menerangkan dari shahabat mana berita tersebut didapatkannya. Misalnya, seorang tabi’iy atau shahabat kecil berkata, “Rasulullah Saw bersabda demikian…”, atau “Rasulullah Saw mengerjakan demikian”, atau “Seorang shahabat mengerjakan di hadapan Rasulullah Saw begini…
 
Sebagian ‘ulama menjadikan hadits mursal sebagai hujjah. Ulama yang berpendapat bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad. Sedangkan Imam Syafi’i dan ulama-ulama yang lain menolak berhujjah dengan hadits mursal. Akan tetapi, Imam Syafi’i tidak menolak secara muthlak hadits mursal. Imam Syafi’i berpendapat, bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah asalkan memenuhi syarat:
(1) hadits mursal dari Ibnu al-Musayyab. Sebab, pada umumnya ia tidak meriwayatkan hadits kecuali dari Abu Hurairah ra.
(2) Hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits musnad, baik dha’if maupun shahih.
(3) Hadits mursal yang dikuatkan oleh qiyas;
(4) hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits mursal yang lain (Manhaj Dzawi an-Nadzar, hal. 48-53; Nudzat an-Nadzar, hal. 27). Jika kita mengikuti pendapat Imam Syafi’i ini, maka hadits Ummu ‘Athiyyah layak digunakan sebagai hujjah, sebab banyak hadits-hadits shahih yang senada dengan hadits Ummu ‘Athiyyah.
 
Kami menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa hadits mursal bisa digunakan sebagai hujjah. Sebab, perawi yang dihilangkan adalah para shahabat yang seluruh ulama telah sepakat bahwa seluruh shahabat adalah adil. Benar, status hadits yang perawinya tidak diketahui, maka ketsiqahannya tidak diketahui alias majhul. Padahal, riwayat yang bisa digunakan hujjah adalah riwayat yang perawinya tsiqah dan yakin, alias tidak majhul. Tidak ada hujjah bagi perawi yang majhul. Ini adalah alasan mereka yang menolak hadits mursal sebagai hujjah.
 
Sesungguhnya, bila diteliti secara mendalam, maka alasan-alasan yang dikemukakan oleh orang yang menolak berhujjah dengan hadits mursal adalah lemah. Sebab, perawi yang dibuang (majhul) adalah shahabat. Meskipun jatidiri shahabat tersebut tidak diketahui, akan tetapi selama orang tersebut diketahui dan dikenal sebagai seorang shahabat maka haditsnya bisa diterima dipakai sebagai hujjah. Kita semua telah memahami, bahwa seluruh shahabat adalah adil. Oleh karena itu, ‘illat yang digunakan untuk menolak hadits mursal, sesungguhnya tidak ada di dalam hadits mursal. Sebab, ketidakjelasan jati diri shahabat tidak menafikan keadilan dan ketsiqahannya. Ini menunjukkan, bahwa hadits mursal tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Dihilangkannya seorang shahabat dari rangkaian sanad tidaklah menurunkan derajat hadits tersebut, selama diketahui bahwa ia adalah shahabat. Sebab, seluruh shahabat adalah adil, dan tidak perlu lagi diteliti ketsiqahannya.
 
Seandainya kita mengikuti komentar al-Hafidz Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi, mengenai kemursalan hadits Ummu ‘Athiyyah, hadits itu tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Sebab, pendapat terkuat menyatakan, bahwa hadits mursal memang absah digunakan sebagai hujjah. Selain itu, banyak riwayat yang menyatakan, bahwa Rasulullah Saw dan ‘Umar bin Khaththab pernah berjabat tangan dengan wanita (Imam al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkâm al-Qur’an; Qs. al-Mumtahanah [60]: 12).
 
4. Khatimah
Dari tarjih kedua pendapat diatas menunjukkan bahwa pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram adalah lemah jika dibandingkan dengan pendapat yang membolehkannya. Karena hukumnya mubah maka dibolehkan bagi kaum muslimin untuk berjabat tangan dengan bukan mahram baik secara langsung ataupun dengan pembatas, juga dibolehkan untuk tidak berjabat tangan.
 
Pendapat yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mensyaratkan harus tanpa syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram. Karena itu para ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mengingatkan karena antara syahwat dan tidak itu sangat samar, maka haruslah kita berhati-hati pada saat berjabat tangan. Terutama sekali kalau yang berjabat tangan adalah pria dan wanita muda yang sebaya, sebab sangat mungkin menimbulkan syahwat atau menimbulkan fitnah. Kalau tidak khawatir timbul fitnah maka tidak apa-apa berjabat tangan dengan bukan mahram. Misalnya dengan orang-orang yang sudah tua atau dengan anak-anak kecil.
 
Golongan yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram, bukanlah karena mereka senang berjabat tangan dengan bukan mahram. Tetapi karena mereka tidak berani untuk mengharamkan sesuatu yang secara jelas Allah SWT telah membolehkannya lewat perbuatan RasulNya. Sebab termasuk dosa besar kalau ada orang yang berani mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. Sebab Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya orang yang mengharamkan sesuatu yang halal sama dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram.” [HR. as-Sihab].
 
Perlu diingat bahwa sesuatu yang mubah tidak harus selalu dilakukan. Sebab kalau itu tidak berguna dan dapat menimbulkan fitnah lebih baik dihindarkan.
 
Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang mengharamkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka haramlah hukumnya bagi mereka untuk berjabat tangan dan atau menyentuh dengan tangannya siapapun yang bukan mahramnya, baik bukan mahramnya tersebut anak kecil, remaja, dewasa ataupun orang yang sudah tua sekalipun. Sebab mereka semua adalah bukan mahram, yang haram untuk berjabat tangan dan bersentuhan dengannya. Sedangkan bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka. Allah SWT akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeda pendapat kaum muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya karena perbedaan pendapat yang masih dibolehkan tersebut, sesama muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan orang yang berbeda dengan mereka. Yang jelas kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan suka atau tidak suku. Wallahu a’lam bi ash-showab. [Ramadhan]
 
Wallahualam...

Bercanda Dengan Lawan Jenis

Pertanyaan :
Bolehkah kita bercanda dengan teman akhwat? Misalnya teman satu kelas, satu kampus, satu kepanitiaan, tetangga, temannya adik, dan lain-lain?
Jawaban :
BERCANDA DENGAN LAWAN JENIS
Canda (gurauan) dalam bahasa Arab disebut mizah atau mumazahah. Al-Jailany dalam Syarah Al-Adabul Mufrad, mendefinisikan canda adalah berbicara secara ramah dan menciptakan kegembiraan terhadap orang lain (Ath-Thahthawi, Senyum dan Tangis Rasulullah, hlm. 116). Hukumnya mubah menurut An-Nawawi (An-Nawawi, Al-Adzkar, hlm.279). Dalilnya, hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa para shahabat bertanya,” Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda telah mencandai kami.” Rasulullah saw. menjawab “Sesungguhnya tidaklah aku berbicara, kecuali yang benar.” (HR Tirmidzi, al-Adzkar, hlm. 279).
 
Jadi, bercanda itu hukumnya mubah, asalkan sesuai syari’ah. Itu secara umum. Lalu bolehkah bercanda dengan lawan jenis yang bukan mahram? Jawabnya, boleh (mubah) sepanjang sesuai syariah. Dalilnya, karena Rasulullah pernah mencandai seorang gadis yatim di rumah Ummu Sulaim. Rasul berkata kepada gadis yatim itu, ”Engkau masih muda, tapi Allah tidak akan membuat keturunanmu nanti tetap muda. “ Ummu Sulaimah lalu berkata,”Hai Rasulullah, Engkau berdoa kepada Allah bagi anak yatimku, agar Allah tidak membuat keturunannya tetap muda.
 
Demi Allah, ya memang dia tidak muda selama-lamanya.” (HR. Ibnu Hibban, dari Anas bin Malik RA) (Ath-Thahthawi, Senyum dan Tangis Rasulullah, hlm. 134; Nasy’at Al-Masri, Senyum-senyum Rasulullah, hlm. 65-66).
 
Jadi, bercanda dengan lawan jenis non-mahram, juga mubah berdasarkan dalil di atas. Baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya seperti via e-mail, chatting, atau kirim-kiriman SMS. Tetapi, meski mubah secara syar’i, wajib diperhatikan beberapa rambu syariahnya. Di antaranya :
 
Pertama, materi canda :
1. Tidak mengolok-ngolok/mempermainkan ajaran Islam
2. Tidak menyakiti perasaan
3. Tidak mengandung kebohongan, ghibah (menggunjing), dan kecabulan
4. Tidak melampaui batas, yakni tidak membuat melalaikan kewajiban dan tidak menjerumuskan pada yang haram (‘Aadil bin Muhammad Al-‘Abdul ‘Aali, Pemuda dan canda, hlm. 38-44)
 
Kedua, pihak wanita tidak boleh genit, baik dalam perkataan tulisan, maupun dalam tingkah laku. (QS. Al-Ahzab:32).
 
Ketiga, wajib menutup aurat dan menjaga pandangan (ghadhdhul bashar) (QS. An-nur:31), dan tidak boleh berkhalwat (menyendiri berdua).
 
Keempat, jika dalam kehidupan umum (seperti kampus), wajib dipenuhi syaratnya : (1) dalam rangka melakukan aktivitas yang dibolehkan syariah (seperti belajar mengajar)è (misalnya : Bapak dosen yang mengajar di kelas sedikit melucu agar suasana cair/sebagai ice breaker – red. KI), dan (2) interaksi itu mengharuskan pertemuan (ijtima’) antara pria dan wanita. Jika tidak mengharuskan pertemuan – alias bisa dikerjakan masing-masing – maka tidak boleh ada interaksi, sehingga tidak boleh ada canda. Misalnya, aktivitas makan-makan di kantin, dll. Ini semua tidak boleh dilakukan secara bersama. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’I fi al-islam, hal. 40).
 
Wallahu a’lam.
 

Sejarah Rokok Dan Mudharatnya

Rokok memang bukan hal yang asing lagi. Mulai dari yang muda sampai yang tua sama-sama mengkonsumsinya. Namun, akhir-akhir ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa bahwa rokok adalah barang haram. Hukum haram itu ditujukan untuk wanita hamil dan anak-anak karena mudaratnya akan lebih besar untuk mereka karena bisa mempegaruhi janin dan masa pertumbuhan anak. Bukan cuma itu, sebenarnya untuk laki-laki dewasa juga ada dampaknya, tapi tidak sebegitu besar jadi hanya makruh saja hukum yang dilontarkan.

Rokok berasal dari Amerika. Konon setelah Amerika merdeka banyak orang Eropa yang berkunjung ke sana, sekedar untuk melihat perkembangan hidup warga Amerika tampaknya mengadung simpatik yang begitu besar bagi bangsa Eropa, tak terkecuali dalam hal rokok. Tanpa disadari bangsa Eropa lama kelamaan pun mengikuti tradisi ini. Bahkan setelah dari Amerika banyak dari mereka yang  membawa bibit tembakau untuk dibawa ke Eropa dan ditanam.

Awalnya, masyarakat tidak menyambut hangat kedatangan rokok dalam kehidupan mereka. Tapi setelah lama dirasa merokok memberi inspirasi dan mengandung hal yang positif, seperti bisa menghilangkan kejenuhan, akhinya rokok disambut halus di kalangan bangsa Eropa. Bahkan rokok mejadi kebutuhan primer bagi kalangan bangsa Eropa. 

Tahun demi tahun kebiasaan merokok secara  koperhensif ditiru oleh beberapa negara di Asia. Kejadian awalnya juga sama, tidak disambut halus pemerintah diberbagai negara, namun setelah banyak dari warganya yang mengkomsumsi lama-kelamaan rokok disambut antusias oleh masyarakat Asia. Setelah, tahun berganti tahun, bulan berganti bulan, hari berganti hari, akhirnya rokok masuk ke Indonesia dan menjamur di Indonesia. Negara yang kaya akan hasi bumi ini akhirnya tepengaruh kebiasaan bangsa Eropa, bahkan menjadi salah satu negara penanam tembako di dunia.

Indonesia sendiri menjadi negara pengahasil rokok yang lumayan besar di dunia. Karena masyarakatnya yang banyak mengkomsusi rokok. Dan Kebanyakan para pekerja di pabrik rokok mayoritas adalah perempuan atau ibu-ibu rumah tangga.

Rokok juga telah membantu negara dalam pemasukkan devisa. Pasalanya rokok telah memberi pemasukkan sekitar 4,17 miliar, dan membantu meringankan beban negara. Dengan mengurangi angka pengangguran. Rokok sangat berperan besar dalam masalah ini dan telah menciptakan lapangan kerja.

Dampak Negatif Rokok

Mengenai hukum rokok, kita sangatlah sulit menerapkan fatwanya. Apalagi lagi jika ditambah dengan perannya yang membingungkan umat manusia. Kenapa tidak, disatu sisi bermanfaat karena membantu mengatasi menagatasi pengangguran. Namun di sisi lain mengakibatkan kematian pada si perokok pasif maupun aktif. Maka tidak heran kalau rokok diibaratkan pisau yang bermata dua yang punya nikmat dan mudarat.

Dilihat dari dampak negatinya, bahaya rokok memang sangatlah besar. Menurut riset penelitian, setiap tahunnya akan ada kematian dari para perokok. Setiap kali perokok mengepulkan asa rokok, kepulan asap itu mengandung nikotin yang sangat banyak di udaara. Dari itulah rokok membayakan orang-orang disekitarnya yang secara tidak sengaja akan mengirupnya dan menjadi perokok pasif.

Melalui Kitab Rokok; Bacaan bagi Pecandu dan Pembenci ini penulisnya menjabarkan tentang nikmat dan mudaratnya merokok. Dahulu kala  merokok menjadi kebiasaan para kiai dan para santrinya, maka tidak heran sampai sekarang rokok tetap membudaya dan terjaga keasliannya. Fatwa rokok memang sudah melengket di kalangan pesantren.

Ketika kita berkunjung ke rumah kiai pasti merokok sudah menjadi kebiasaan mereka, seperti yang telah dilakukan oleh pemimpin Pondok Pesantren Tebuireng di Jombang, Jawa Timur. Setiap kali para santri bersilahturahmi ke rumah kiai pastilah rokok yang disuguhkan.

Rokok memang sudah menjadi kebiasaan secara turun temurun yang hingga sekarang. Walau bagai pisau yang bermata dua, namun keberadaannya sangatlah menjadi fenomena tersendiri bagi masyarakat.

Menyikapi hukum rokok kita kembalikan kepada diri kita sendiri, pasalnya tidak sedikit ulama yang menghalalkan dan ada mengharamkan rokok. Jika menelaah nikmat dan mudaratnya saya kira tidak akan habisnya kita kaji. Maka penulis menganjurkan agar berhati-hati dalam menghukumi rokok. 

Menurut penulis tentang fatwa bahaya merokok sudah jelas dan diperingatkan di setiap bungkusan rokok sudah tertulis kalau merokok itu mengakibatkan gangguan kehamilan, impotensi, kanker, dan janin. Rokok merupakan hal yang absurd di dalam relaitas kehidupan, yang mengandung berkah, karomah dan juga musibah.

Dalam pemahaman tentang hukum rokok, karya Muhyammad Yunus BS itu sangatlah menarik untuk dikaji. Dan disertai pendapat ulama-ulama besar tentang fatwa hukum merokok yang selam ini masih mengundang kontroversial khalyak umum. Selain mudah dipahami, buku setebal 104 ini juga akan membantu anda dalam memahami fatwa hukum rokok. Semoga!
 
 
Judul : Kitab Rokok; Bacaan bagi Pecandu dan Pembenci
Penulis : Muhyammad Yunus BS
Penrbit : Kutub
Cetakan : 1 Februari 2009
Tebal :  104 hlm
Persensi : Aris Abdul Hadi*

Kisah Qorun ( Karun ) Awal Dari istilah Harta karun

Qarun adalah kaum Nabi Musa, berkebangsaan Israel, dan bukan berasal dari suku Qibthi (Gypsy, bangsa Mesir). Allah mengutus Musa kepadanya seperti diutusnya Musa kepada Firaun dan Haman. Allah telah mengaruniai Qarun harta yang sangat banyak dan perbendaharaan yang melimpah ruah yang banyak memenuhi lemari simpanan. Perbendaharaan harta dan lemari-lemari ini sangat berat untuk diangkat karena beratnya isi kekayaan Qarun. Walaupun diangkat oleh beberapa orang lelaki kuat dan kekar pun, mereka masih kewalahan.
 
Qarun mempergunakan harta ini dalam kesesatan, kezaliman dan permusuhan serta membuatnya sombong. Hal ini merupakan musibah dan bencana bagi kaum kafir dan lemah di kalangan Bani Israil.Dalam memandang Qarun dan harta kekayaannya, Bani Israil terbagi atas dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok orang yang beriman kepada Allah dan lebih mengutmakan apa yang ada di sisi-Nya. Karena itu mereka tidak terpedaya oleh harta Qarun dan tidak berangan-angan ingin memilikinya. Bahkan mereka memprotes kesombongan, kesesatan dan kerusakannya serta berharap agar ia menafkahkan hartanya di jalan Allah dan memberikan kontribusi kepada hamba-hamba Allah yang lain.Adapun kelompok kedua adalah yang terpukau dan tertipu oleh harta Qarun karena mereka telah kehilangan tolok ukur nilai, landasan dan fondasi yang dapat digunakan untuk menilai Qarun dan hartanya. Mereka menganggap bahwa kekayaan Qarun merupakan bukti keridhaan dan kecintaan Allah kepadanya. Maka mereka berangan-angan ingin bernasib seperti itu.
 
Qarun mabuk dan terlena oleh melimpahnya darta dan kekayaan. Semua itu membuatnya buta dari kebenaran dan tuli dari nasihat-nasihat orang mukmin. Ketika mereka meminta Qarun untuk bersyukur kepada Allah atas sedala nikmat harta kekayaan dan memintanya untuk memanfaatkan hartanya dalam hal yang bermanfaat,kabaikan dan hal yang halal karena semua itu adalah harta Allah, ia justru menolak seraya mengatakan "Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu karena ilmu yang ada padaku"
 
Suatu hari, keluarlah ia kepada kaumnya dengan kemegahan dan rasa bangga, sombong dan congkaknya. Maka hancurlah hati orang fakir dan silaulah penglihatan mereka seraya berkata, "Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa diberikan kepada Qarun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar."Akan tetapi orang-orang mukmin yang dianugerahi ilmu menasihati orang-orang yang tertipu seraya berkata, "Kecelakaan yang besarlah bagimu, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh…."
 
Berlakulah sunnatullah atasnya dan murka Allah menimpanya. Hartanya menyebabkan Allah murka, menyebabkan dia hancur, dan datangnya siksa Allah. Maka Allah membenamkan harta dan rumahnya kedalam bumi, kemudian terbelah dan mengangalah bumi, maka tenggelamlah ia beserta harta yang dimilikinya dengan disaksikan oleh orang-orang Bani Israil. Tidak seorangpun yang dapat menolong dan menahannya dari bencana itu, tidak bermanfaat harta kekayaan dan perbendaharannya.
 
Tatkala Bani Israil melihat bencana yang menimpa Qarun dan hartanya, bertambahlah keimanan orang-orang yang beriman dan sabar. Adapaun mereka yang telah tertipu dan pernah berangan-angan seperti Qarun, akhirnya mengetahui hakikat yang sebenarnya dan terbukalah tabir, lalu mereka memuji Allah karena tidak mengalami nasib seperti Qarun. Mereka berkata, "Aduhai, benarlah Allah melapangkan rezeki bagi siapa saja yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya; kalau Allah tidak melimpahkan karunia-Nya atas kita benar-benar Dia telah membenamkan kita (pula). Aduhai benarlah, tidak beruntung orang-orang yang mengingkari (nikmat Allah)."
 
PENYEBUTAN QARUN DALAM QURAN
 
Nama Qarun diulang sebanyak empat kali dalam Al-Quran, dua kali dalam surah al-Qashash, satu kali dalam surah al-`Ankabut, dan satu kali dalam surah al-Mumin.Penyebutan dalam surah al-`Ankabut pada pembahasan singkat tentang pendustaan oleh tiga orang oknum thagut, yaitu Qarun,Firaun, dan Haman, lalu Allah menghancurkan mereka.
 
"Dan (juga) Qarun, Firaun dan Haman. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka Musa dengan (membawa bukti-bukti) keterangan-keterangan yang nyata. Akan tetapi, mereka berlaku sombong di (muka) bumi, dan tiadalah mereka orang-orang yang luput (dari kehancuran itu).
 
Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka diantara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu, kerikil dan diantara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan diantara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan diantara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri." (al-`Ankabut: 39-40)
 
Penyebutan dalam surah al-Mumin (Ghafir) pada kisah pengutusan Musa a.s. kepada tiga orang thagut yang mendustakannya."Dan sesungguhnya telah Kami utus Musa dengan membawa ayat-ayat Kami dan keterangan yang nyata, kepada Firaun, Haman, dan Qarun, maka mereka berkata, `(Ia) adalah seorang ahli sihir yang pendusta." (al-Mumin:23-24)

Bid’ah.... Sesatkah....

SEPUTAR BID’AH
Diantara umat islam yang mengaku ulama atau pakar ajaran Islam, ada orang yang menisbatkan dirinya kepada sunnah ulama salaf yang saleh. Mereka mengaku sebagai pengikut ulama salaf juga mengaku Ahlu Sunnah wal Jama`ah. Dengan gagah berani dan penuh kebanggaan, mereka mengajak umat islam untuk mengikuti jejak langkah atau sunnah para ulama salaf yang saleh dengan cara-cara primitif, penuh kebodohan, fanatisme buta, dengan pemahaman yang dangkal dan dengan dada (pengertian ) yang sempit.
Bahkan, mereka juga berani memerangi setiap sesuatu yang baru dan mengingkarisetiap penemuan baru yang baik dan berfaedah hanya karena dinilai (oleh pemahaman mereka yang sempit) sebagai bid’ah. Dalam pemahaman mereka, tidak ada sesuatu yang bid’ah kecuali pasti menyesatkan. Mereka tidak mau melihat adanya realitas yang menuntut adanya perbedaan antara bid’ah hasanah (yang baik) dan bid’ah dlolalah (yang sesat). Padahal ruh Islam menghendaki adanya pembedaan antara berbagai bid’ah yang ada. Semestinya umat Islam mengakui bahwa bid’ah itu ada yang baik dan ada yang sesat atau menyesatkan. Yang demikian itulah yang menjadi tuntutan akal yang cerdas dan pemahaman atau pandangan yang cemerlang.
Itulah yang di – tahkiq atau diakui kebenarannya setelah dilakukan penelitian oleh para ulama ushul (fiqh) dari kalangan ularna salaf yang saleh, seperti Imam Al-’Izz bin Abdussalam, Imam Nawawi, Iman Suyuthi, Imamn Jalaluddin AI-Mahally, dan Ibnu Hajar — Rahimahulloh Ta’ala
Hadits-hadits Nabi Muhammad Saw – untuk menghindari kesalah-pahaman – perlu ditafsiri sebagiannya dengan sebagian hadits yang lain, dan diperjelas kesempurnaan arahnya dengan hadits-hadits lainnya. Umat Islam perlu memahami sabda Nabi Muhammad Saw itu dengan pemahaman yang cermat dan komprehensif, sempurna dan menyeluruh. Jangan sekali-kali memahaminya secara parsial atau sepotong-sepotong. Ia juga mesti dipahami dengan ruh Islam dan sesuai dengan pendapat para ulama salaf saleh.
Oleh karena itu, kita menemukan banyak hadits yang untuk memahaminya secara benar diperlukan kecermelangan akal, disertai hati yang sensitif yang pemaknaan dan pemahamannya didasarkan pada “lautan syariat Islam” sambil memperhatikan kondisi dan situasi umat Islam dan berbagai kebutuhannya. Situasi dan kondisi umat memang harus diselaras-kan dengan batasan-batasan kaidah Islam dan teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Saw, tidak boleh keluar dari itu.
Diantara contoh hadits yang perlu dipahami secara benar dan komprehensif, proposional dan sempurna adalah sabda Nabi Muhammad Saw berikut
Setiap bi’ah adalah dlolalah “menyesatkan”.
Untuk memahami hadits seperti itu, kita mesti mengatakan bahwa yang dimaksud dengan bid’ah dalam hadits tersebut adalah bid’ah sayyi’ah. Yaitu bid’ah yang salah dan menyesatkan. Bid’ah yang dimaksud dengan sabda Nabi Muhammad Saw tersebut adalah suatu peribadahan yang tidak didasarkan pada ajaran pokok agama Islam.
Pendekatan yang seperti itu pula yang harus digunakan untuk memahami berbagai hadits, seperti hadits berikut (Yg artinya - Wallohu wa Rasuluhu a’lam):

Tidak ada shalat – yang sempurna- bagi tetangga masjid kecuali (yang dilakukan) di dalam masjid.
Hadits diatas, mekipun mengandung “pembatasan” (hashr), yaitu menafikan (meniadakan) shalat dari tetangga masjid, tetapi kandungan umum dari berbagai hadits lain mengenai shalat mengisyaratkan bahwa hadits tersebut perlu dipahami dengan suatu kayyid atau pengikat. Maka pengertiannya, “tidak ada shalat (fardu) yang sempurna bagi tetangga masjid, kecuali di masjid.”
Begitu pula berkenaan dengan hadits Rasulullah Saw di bawah ini (Yg artinya - Wallohu wa Rasuluhu a’lam):
Tidak ada shalat dengan (tersedianya) makanan.
Maksudnya, tidak ada shalat yang sempurna jika makanan telah tersedia. Seperti itu pula pendekatan yang harus kita gunakan untuk memahami hadits berikut (Yg artinya - Wallohu wa Rasuluhu a’lam):
Tidak beriman (dengan keimanan sempurna) salah seorang di antaramu kecuali ia mencintai sesuatu untuk saudaranya seperti ia mencintainya untuk (kepentingan) dirinya
Begitu juga hadits berikut (Yg artinya - Wallohu wa Rasuluhu a’lam):
Demi Allah, tidak beriman; Demi Allah, tidak beriman; Demi Allah, tidak beriman – dengan keimanan yang sempuma.” Ada yang bertanya: ”Siapakah – yang tidak sempurna keimananya itu – wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda: ”Orang yang tidak menyelamatkan tetangganya dari gangguannya
“Tidak masuk surga pengadu domba.”
“Tidak masuk surga pemutus tali persaudaraan. Tidak masuk surga orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya.”
Menurut para ulama, yang dimaksud tidak masuk surga itu adalah tidak masuk secara baik dan utama, atau tidak masuk surga jika menganggap halal atau boleh melakukan perbuatan munkar seperti itu. Jadi, para ulama – atau pakar – itu tidak memahami hadits menurut lahirnya; mereka memahaminya melalui takwil.
Maka harus seperti itulah memahami hadits tentang bid’ah, Keumuman kandungan berbagai hadits serta kondisi dan sikap para sahabat mengesankan bahwa yang dimaksud dengan bid’ah dalam hadits tersebut hanyalah bid’ah sayyi’ah (bid’ah yang jelas-jelas tidak ada landasan pokok dari ajaran Islam); tidak semua bid’ah.
Cobalah kita perhatikan hadits-hadits berikut ini (Yg artinya - Wallohu wa Rasuluhu a’lam):
Siapa yang menetapkan – atau melakukan – suatu kebiasaan (Sunnah) yang baik, maka ia berhak mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat ….
Hendaklah kamu sekalian (mengikuti) Sunnahku dan Sunnah para kholifah yang cerdik pandai dan mendapat petunjuk…
Perhatikan juga perkataan Umar bin Khathab r.a. mengenai salat tarawih: ”Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (Yakni, melakukan salat tarawih dengan berjamaah - penrj). Hanya Allah Yang Lebih Mengetahui yang sebenarnya.”
 
 
 
 
 
Perlu Pembedaan antara Bid’ah Syar’iyyah dan Bid’ah Etimologis
Ada sebagian umat Islam – yang mengaku-ngaku sebagai pakar – mengkritik secara pedas adanya pembagian bid’ah kepada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Mereka mengingkari dengan sangat keras setiap orang yang menerima pembagian bid’ah seperti itu. Bahkan, ada di antara mereka yang menuduh fasik dan sesat terhadap setiap orang yang mempunyai paham demikian.
Menurut mereka, hal itu didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Saw: ”Setiap bid’ah adalah sesat”. Secara redaksional, hadits tersebut meng-isyaratkan keumuman makna bid’ah – bukan hanya bid’ah tertentu – dan dengan tegas menyifati bid’ah sebagai perbuatan yang sesat atau menyesatkan. Oleh karena itu, mereka berani mengatakan: ”Apakah dibenarkan atau dapat diterima – setelah sabda Rasulullah Saw – penetap syariat yang menegaskan bahwa seitiap bid’ah itu sesat, (lalu) muncul seorang mujtahid atau faqih, setinggi bagaimana pun tingkatannya, berpendapat: ”Tidak,’Tdak! Tidak setiap bid’ah itu sesat, tetapi, sebagiannya ada yang sesat, sedang sebagian lagi bagus, serta ada juga yang sayyi’ah atau buruk.”.
Dengan pendekatan seperti itu, banyak umat Islam yang tertipu. Mereka bersama-sama berteriak-teriak menyatakan pendapatnya, dan bersama pengingkar lainnya mengingkari pendapat yang lain. Ternyata kebanyakan mereka itu adalah orang-orang yang tidak memahami tujuan-tujuan atau maksud-maksud ajaran Islam [maqashid al-syari’) dan belum merasakan ruhnya.
Selang beberapa saat, mereka terpaksa melakukan, mencari jalan keluar dari berbagai problematika kontradiktif dan bemacam-bemacam kesulitan yang dihadapinya, untuk memahami realitas yang dilaluinya. Mereka berusaha menemukan suatu penemun baru atau inovasi baru dengan membuat suatu perantaraan. Tanpa perantaraan atau washilah itu, mereka tidak dapat makan, tidak dapat minum, tidak kuasa mendapatkan tempat tinggal, tidak dapat berpakaian, tidak dapat bernafas, tidak dapat bersuami atau beristri, bahkan. tidak dapat berinteraksi dengan dirinya sendiri, dengan keluarganya, dengan saudara-saudaranya, tidak pula dengan masyarakat-nya. Perantaraan yang dimaksud adalah memunculkan suatu definisi baru tentang bid’ah, bahwa ”Sesungguhnya bid’ah itu terbagi atas bid’ah diniyyah – berkaitan dengan agama – dan bid’ah dunyawiyyah – berhubungan dengan urusan-urusan duniawi.
Subhanallah! Mahasuci Allah! Orang ”yang suka main-main” ini berani sekali membolehkan dirinya menemukan penemuan baru berupa pembagian semacam itu; atau, paling tidak, menemukan penamaan atau definisi baru mengenai bid’ah. Jika kita menerima hahwa pembagian atau klasifikasi seperti itu sudah ada sejak masa Nabi Muhammad Saw – meskipun klasifikasi bid’ah kepada diniyyah dan dunyawiyyah, secara pasti tidak pernah ada pada masa tasyri’ – dari mana kiasifikasi semacam itu lahir? Dari manakah penamaan baru tersebut timbul’?
Kepada siapa saja yang mengatakan bahwa pembagian bid’ah kepada hasannah dan sayyi’ah itu tidak datang dari syari’ – penetap syariat (Nabi Muhammad Saw), kami tegaskan bahwa pendapat – yang mesti ditolak – yang menegaskan ”pembagian bid’ah kepada bid’ah diniyyah – menjadi hasanah dan sayyi’ah tidak diterima, sedangkan pembagian bid’ah secara dunyawiyyah dapat diterima” merupakan perbuatan bid’ah dan penemuan baru juga.
Nabi Muhammad Saw menegaskan: ”Setiap bid’ah. itu sesat – atau kesesatan,”. Sabda Nabi Muhammad Saw itu begitu mutlak, tanpa syarat apa-apa. Sementar itu, Anda berkata, ”Tidak! Setiap bid’ah itu sesat, secara mutlak; tetapi bid’ah itu terbagi atas dua bagian, yaitu bid’ah diniyyah, yang merupakan kesesatan, dan bid’ah dunyawiyyah, bid’ah dalam urusan duniawi yang dibolehkan.”
Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk menjelaskan suatu problema yang sangat penting dalam hubungannya dengan masalah bid’ah ini. Dengan cara ini, semoga segala yang musykil dan sulit itu akan terpecahkan, dan keraguan pun akan sirna, insya Allah.
Berkenaan dengan masalah tersebut, ketahuilah bahwa yang berbicara mengenai bid’ah itu adalah syari’ penetap syariat, yakni Nabi Muhammad Saw, yang bijaksana. Lidahnya adalah lidah syara’. Maka diperlukan pemahaman terhadap pembicaraannya menurut timbangan syara’ yang dibawana. Jika telah Anda ketahui bahwa bid’ah menurut definisi asalnya adalah setiap yang baru dan inovasi yang tidak ada contohnya, jangan Anda lupakan bahwa penambahan – yakni penemuan baru yang tercela – dalam konteks (bid’ah) ini adalah adanya penambahan dalam urusan agama supaya menjadi urusan agama, dan penambahan da1am masalah syariat supaya menjadi suatu bentuk syariat, sehingga menjadi suatu syariat yang diikuti – oleh umat Islam– dan disandarkan pada pemilik syariat (Nabi Muhammad Saw). Yang demikian itulah yang diperingatkan oleh Rasulullah Saw untuk dihindari, melalui sabdanya:
Siapa yang menambah-nambah dalam urusan agama kami ini yang bukan darinya, maka perbuatan itu ditolak.
Jadi, batasan intinya – dalam konteks bid’ah – itu adalah fii amrina hadza, ”dalam urusan agama kami ini”. Atas dasar itu, sebetulnya pembagian bid’ah menjadi bid’a.h hasanah dan bid’ah sayyi’ah itu – dalam pemahaman kami – hanyalah pembagian bid’ah secara etimologis atau lughawiy. Ia sebetulnya hanya sekadar penemuan dan penambahan yang baru (ikhtira’ dan ihdats). Kita tidak ragu bahwa bid’ah dalam pengertian syara’ adalah sesuatu yang menyesatkan dan fitnah yang tercela, ditolak, dan dimurkai. Kalau saja mereka – yang mengingkari pendapat kami – dapat mernahami makna seperti ini, akan jelaslah bagi mereka adanya titik temu pengompromian berbagai pendapat, sedangkan unsur-unsur pertentangan tampak begitu jauh.
Dan untuk lebih mendekatkan berbagai pendapat, saya berpandangan bahwa sesungguhnya orang yang mengingkari adanya pembagian atau klasifikasi bid’ah itu, hanya mengingkari pembagian bid’ah syar’iyyah, dengan alasan mereka membagi bid’ah menjadi bid’a.h diniyyah dan bid’ah dunyawiyyah. Mereka bahkan memandang pembagian tersehut sebagai sesuatu yang terpaksa harus mereka akui dan lakukan.
Sementara itu orang yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah berendapat bahwa pembagian itu hanya berdasarkan pertimbangan bid’ah secara etimologis atau kebahasaan, karena mereka mengatakan: ”Sesungguhnya penambahan – suatu ibadah – dalam agama dan syariat Islam itu merupakan kesesatan dan dosa besar.” Mereka meyakini hal itu. Dengan demikian, perbedaan yang terjadi antar umat Islam berkenaan dengan problematika bid’ah itu hanya dalam wujud syakl atau bentuk. Namun, saudara-saudara kita yang mengingkari pembagian bid’ah kepada hasanah dan sayyi’ah, lalu mengatakan bahwa bid’ah terbagi kepada diniyyah dan dunyawiyyah itu tidak cermat dan tidak teliti dalam mengungkapkan apa yang mereka pahami dan yakini. ketika mereka menetapkan bahwa bid’ah dalam urusan agama itu menyesatkan – dan itu jelas benarnya – lalu mereka berkeyakinan, bahkan menetapkan, bahwa bid’ah dalam urusan duniawi tidak apa-apa, sebetulnya mereka telah melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum. Sebab, dengan definisi atau klasifikasi mengenai bid’ah yang mereka kemukakan itu berarti setiap bid’ah – atau hal-hal baru – dalam urusan duniawi itu (pasti) dibolehkan. Tentu saja hal itu sangat membahayakan. Perkataan mereka itu jelas mengandung fitnah dan bencana atau musibah besar.
Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini, diperlukan adanya rincian yang jelas mengenai problematika per-bid’ah-an itu. Hendaklah mereka mengatakan: ”Bahwa bid’ah dunyawiyyah itu ada yang baik dan ada pula yang buruk - sebagai mana kita saksikan secara nyata – yang tidak akan diingkari oleh siapa pun kecuali oleh orang yang sangat buta dan bodoh.”
Penambahan penjelasan semacani itu tampaknya sangat diperlukan. Untuk memenuhi pemahaman seperti itu, agaknya cukuplah mengikuti pendapat orang yang mengatakan: ”Bid’ah itu terhagi kepada hasanah dan sayyi’ah”. Dan, seperti diketahui bersama, pembagian itu hanya dari sisi kebahasaan alau lughawiyah (etimologis) belaka; atau yang menurut mereka yang mengingkarinya diyakini sebagai bid’ah dunyawiyyah. Agaknya, seperti itulah pendapat yang sangat hati-hati dan benar. Pendapat (terakhir) ini menghendaki sikap hati-hati dalam mengapresiasi dan merespons setiap urusan (duniawi) yang baru, juga menyelaraskannya dengan hukum syariat Islam dan kaidah-kaidah agama. Pendapat itu juga mengharuskan umat Islam menyesuaikan dan menimbang setiap hal duniawi yang baru - yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus – dengan syariat Islam. Dengan cara demikian, akan terlihat dengan jelas bagaimana peran hukum Islam berkenaan dengan hal-hal duniawi yang baru tersebut – betapa pun karakteristik bid’ah-nya. Makna dan pemahaman bid’ah yang seperti itu tidak dapat terpenuhi kecuali melalui pembagian atau klasifikasi yang bagus dan dapat dipertanggungjawabkan dari para imam ushul (fiqh). Semoga Allah SWT melimpahkan keridaan-Nya kepada para ulama ushul fiqh yang telah merumuskan dan menuliskan kata-kata yang valid, shahih, yang komprehensif atau sempurna, dan memenuhi tuntutan makna yang benar, tanpa ada kekurangan dan penyimpangan, serta tanpa takwil.
Wallohu a`lam bi shawab.

Melihat surga di depan mata

 

Surga adalah suatu pembalasan yang agung dan pahala tertinggi bagi para hamba Allah yang taat. Surga merupakan suatu kenikmatan sempurna. Tak ada sedikit pun kekurangannya. Tak ada kemuraman di dalamnya.
Penggambaran surga yang difirmankan oleh Allah swt. dan disabdakan oleh Nabi saw., memang hampir tak mampu kita gambarkan dengan otak dan imajinasi kita yang terbatas ini. Betapa sulit membayangkan kenikmatan yang demikian besar. Sungguh kemampuan imajinasi kita akan terbentur pada keterbatasannya.
Kita coba untuk memvisualisasikan dalam angan hadits Qudsi yang menceritakan tentang gambaran surga berikut ini,
أعددت لعبادي الصالحين ما لا عين رأت ولا أذن سمعت
                                         ولا خطر على قلب بشر
“Kami sediakan bagi hamba-hamba-Ku yang shalih sesuatu, yang tak pernah terlihat oleh mata, tak pernah terdengar oleh telinga dan tak pernah terlintas oleh hati manusia…”
“Seorang pun tak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu
(bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (As-sajdah 17)
Allah swt. menentukan hari masuknya ke surga pada waktu tertentu dan memutuskan jatah hidup di dunia pada batas waktu tertentu serta menyiapkan di dalam surga berbagai kenikmatan yang tidak pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga, dan terlintas dalam hati. Dia memperlihatkan dengan jelas surga kepada mereka agar dapat melihatnya dengan mata hatinya karena penglihatan mata hati lebih tajam daripada pandangan mata kepala.
“Sesungguhnya jika salah seorang dari kalian meninggal dunia, maka kursinya diperlihatkan kepadanya setiap pagi dan petang. Jika ia penghuni surga, maka ia adalah penghuni surga. Jika ia penghuni neraka, maka ia adalah penghuni neraka. Kemudian dikatakan, Inilah kursimu hingga Allah Ta’ala membangkitkanmu pada hari kiamat nanti.” Bukhari-Muslim
Sungguh Nabi Muhammad saw. telah melihat di dekatnya terdapat surga tempat tinggal sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim hadits dari Anas dalam kisah Isra’ dan Mi’raj. Pada akhir hadits tersebut dijelaskan,
“Jibril berjalan terus hingga tiba di Sidratul Muntaha dan ternyata Sidratul Muntaha ditutup dengan warna yang tidak aku ketahui.” kata Rasulullah saw. lebih lanjut, “Kemudian aku masuk ke dalam surga dan ternyata di dalamnya terdapat kubah dari mutiara dan tanahnya beraroma kesturi. Bukhari-Muslim
Simaklah sebuah puisi tentang surga:
Wahai penghuni surga, kalian di surga ini
Tetap dalam kenikmatan dan tak pernah terputus
Hidup terus dan tidak akan mati
Kalian berdomisili di sini terus dan tak akan pindah tempat
Dan kalian muda terus serta tidak tua
“Dan orang-orang yang bertaqwa kepada Rabbnya dibawa ke dalam surga berombong-rombongan. Sehingga apabila mereka sampai ke surga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya, “Kesejahteraan (dilimpahkan) atas kalian, berbahagialah kalian! Maka masukilah surga ini, sedang kalian kekal di dalamnya.” Az-Zumar 39:73
Cobalah renungkan ketika kelompok di atas digiring menuju tempatnya di surga secara berkelompok. Kelompok yang bahagia bersama dengan saudara-saudaranya. Mereka beriringan dan bersatu padu. Masing-masing dari mereka terlibat dalam amal perbuatan dan saling kerjasama dengan kelompoknya serta memberi kabar gembira kepada orang-orang yang hatinya kuat sebagaimana di dunia pada saat mereka bersatu dalam kebaikan. Selain itu, setiap orang dari saling canda antar sesamanya.
“(Yaitu) Surga Aden yang pintu-pintunya terbuka bagi mereka. Di
dalamnya mereka bertelekan (di atas dipan-dipan) sambil meminta buah-buahan yang banyak dan minuman di surga tersebut.” Shaad: 50-51
Anda perhatikan bahwa ada makna indah pada ayat di atas ketika mereka telah masuk ke dalam surga, maka pintu-pintu itu tidak tertutup bagi mereka dan dibiarkan terbuka lebar untuk mereka. Sedangkan neraka, jika para penghuninya telah masuk ke dalamnya, maka pintu-pintu langsung ditutup rapat bagi mereka.
“Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka.” Al-Humazah:8
Dibiarkannya pintu-pintu surga terbuka untuk para penghuninya adalah isyarat bahwa mereka dapat bergerak secara leluasa bagi mereka. Serta masuknya para malaikat masuk setiap waktu kepada mereka dengan membawa hadiah-hadiah dan rizki untuk mereka dari Rabb mereka serta apa saja yang menggembirakan mereka dalam setiap waktu.
“Di surga terdapat delapan pintu. Ada pintu yang namanya Ar-Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang puasa.” Bukhari dan Muslim
“Barang Siapa yang berinfak dengan sepasang unta atau kuda atau lainnya di jalan Allah swt., maka ia dipanggil dari pintu-pintu surga. “Wahai hamba Allah, pintu ini lebih baik. Barang Siapa yang rajin shalat, maka ia dipanggil di pintu shalat. Barang Siapa berjihad, maka ia dipanggil di pintu jihad. Barang Siapa rajin bershadaqah, maka ia masuk dari pintu shadaqah. Dan barang siapa puasa, maka ia dipanggil dari Ar-rayyan.”Abu Bakar berkata,”Wahai Rasulullah, apakah setiap orang dipanggil dari pintu-pintu tersebut? Adakah orang dipanggil dari semua pintu tersebut? Rasulullah saw. menjawab,”Ya, dan aku berharap engkau termasuk dari mereka.”
“Siapa di antara kalian yang berwudhu kemudian menyempurnakan wudhunya lalu membaca Asyhadu an laa ilaaha illallahu wahdahulaa syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan abduhu warasuluhu, maka dibukakan baginya pintu-pintu surga yang berjumlah delapan dan ia masuk dari mana saja yang ia sukai.” Imam Muslim
“Jika seorang muslim mempunyai tiga orang anak yang belum baligh kemudian meninggal dunia, maka mereka menjumpainya di pintu-pintu surga yang delapan dan ia bebas masuk dari pintu mana saja yang ia sukai.” k
“Demi Muhammad yang jiwanya ada di Tangan-Nya, jarak antara dua daun pintu surga adalah seperti Makkah dan Hajar atau Hajar dan Makkah.” Imam Bukhari
Dalam redaksi lain,
“Antara Makkah dan Hajar atau Makkah dengan Bushra.” (Hadits ini keshahihannya disepakati pakar hadits).
“Kalian adalah penyempurna tujuh puluh umat. Kalian adalah umat yang terbaik dan termulia di sisi Allah. Jarak di antara dua daun pintu surga adalah empat puluh tahun. Pada suatu hari ia akan penuh sesak.” Imam Ahmad
“Pintu yang dimasuki oleh penghuni surga jaraknya adalah sejauh perjalanan pengembara dunia yang ahli, tiga kali lipat. Kemudian penghuni surga memenuhinya hingga pundak mereka nyaris lengkap.” Abu Nu’aim
“Allah Azza wajalla menciptakan Adam mirip dengan wajah-Nya. Postur tubuh Adam adalah enam puluh hasta. Usai menciptakan Adam Allah berfirman, “Pergilah dan ucapkan salam kepada sekumpulan tersebut. Mereka adalah para malaikat yang sedang duduk-duduk dan mendengarkan salam yang mereka sampaikan kepadamu, karena salam tersebut adalah salammu dan salam anak keturunanmu.”
Kata Rasulullah saw., “Lalu Adam pergi ke tempat mereka dan berkata, “Salam sejahtera atas kalian.” Mereka menjawab, “Salam sejahtera juga atasmu dan begitu juga rahmat Allah.” Kata Rasulullah saw. lebih lanjut, “Maka setiap orang yang masuk ke dalam surga wajahnya seperti wajah Adam dan postur tubuhnya adalah enam puluh hasta. Setelah Adam, manusia mengecil hingga sekarang.” Ahmad, Bukhari dan Muslim
“Penghuni surga masuk ke dalam surga dengan rambut pendek, belum berjenggot, matanya bercelak dan usianya tiga puluh tiga tahun.” Imam Tirmidzi
“Jika penghuni surga meninggal dunia, baik pada saat kecil atau tua, maka mereka dikembalikan dengan usia tiga puluh tahun di surga dan usianya tidak bertambah selama-lamanya. Begitu juga penghuni neraka.” Imam Tirmidzi
“Penghuni surga masuk surga dengan ketinggian Adam, enam puluh hasta dengan ukuran orang besar, dengan wajah tampan setampan Nabi Yusuf, Seusia Nabi Isa, tiga puluh tiga tahun, lidahnya fasih sefasih Nabi Muhammad, belum berjenggot dan berambut pendek.” Ibnu Abu Dunya
Dalam riwayat yang lain, “Sesungguhnya derajat penghuni surga yang paling rendah yang berada di tingkat keenam dan ketujuh. Disediakan baginya tiga ratus pelayan yang setiap pagi dan sore melayaninya dengan memberikan tiga ratus piring. Yang saya ketahui piring tersebut terbuat dari emas.”
“Setiap piring mempunyai warna tersendiri yang tidak dimiliki oleh piring yang lain. Ia menikmati dari piring yang pertama hingga piring terakhir. Pelayan-pelayan juga memberikan tiga ratus minuman di mana setiap minuman mempunyai warna tersendiri yang tidak dimiliki oleh tempat minum yang lain. Ia menikmati tempat minum pertama hingga tempat minum terakhir.”
Ia berkata,” Rabbku, jika Engkau mengizinkan, maka aku akan memberi makan dan minum kepada penghuni surga dengan tidak mengurangi jatah yang diberikan kepadaku. “Sesungguhnya ia mempunyai istri sebanyak tujuh puluh dua orang yang berasal dari wanita-wanita surgawi yang matanya cantik jelita belum temasuk istri-istrinya dari wanita dunia. Salah seorang dari istri-istri mereka mengambil tempat duduknya yang panjangnya satu mil ukuran dunia.”(HR Ahmad)
“Dan penghuni surga yang paling tinggi atau mulia di sisi Allah adalah orang yang melihat wajah Allah setiap pagi dan petang. Kemudian Rasulullah saw. membaca ayat, “Wajah-wajah (orang-orang Mukmin) pada saat itu berseri-seri. Kepada Rabbnyalah mereka melihat.” HR Tirmidzi
“Saya datang ke pintu surga, lalu saya buka. Sang penjaga bertanya, “Siapakah Anda?” Saya menjawab, “Saya Muhammad.” Penjaga pintu lalu berkata, “Saya memang diperintah agar pintu surga ini tidak saya buka sebelum Anda terlebih dulu masuk.” Imam Muslim
Rasulullah bersabda, “Jibril datang kepada saya dan memberi informasi tentang pintu surga yang akan dimasuki oleh umatku.” Mendengar itu, Abu Bakar bertanya, “Ya Rasulullah saw. aku ingin bersamamu hingga dapat melihat pintu surga.” Rasulullah menjawab, “Engkau wahai Abu bakar, adalah orang pertama dari umatku yang memasuki surga.” Imam Bukhari-Muslim
Pertama kali dari golongan umat yang masuk surga tanpa melalui proses hisab ialah mereka yang berderajat tinggi dan agung dalam iman dan taqwanya, beramal shaleh dan istiqamah.
“Mereka berbaris dalam satu regu, wajah mereka memancarkan kepuasan seperti rembulan saat pertama. Tubuh mereka bersih dari kotoran. Tidak meludah, tidak berdahak dan tidak pula buang air. Tempat-tempat singgahnya terbuat dari emas, sisirnya terbuat juga dari emas dan perak. Tempat apinya adalah kayud, keringatnya berupa minyak misyk, setiap lelaki memiliki pasangan istri yang kulitnya cemerlang seolah-olah sumsumnya tampak dari balik daging. Mereka tidak pernah berselisih, tidak saling membenci sebab mereka sehati. Bacaannya tiap kali adalah tasbih, setiap pagi maupun sore.” Imam Bukhari
Rasulullah saw. Bersabda:
“Pasti masuk surga di antara umatku yang berjumlah tujuh puluh ribu orang tanpa hisab atau tujuh ratus ribu orang. Mereka saling bergandeng hingga masuk surga semuanya. Wajah mereka seperti rembulan pada saat pertama.” Imam Bukhari dan Muslim
Ibnu Abas ra berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda:
“Semua umat diperlihatkan kepadaku kemudian aku lihat ada nabi yang diikuti oleh sekelompok orang pengikutnya. Ada nabi yang diikuti oleh satu dan dua orang. Ada nabi yang tidak diikuti oleh sorangpun. Diangkat kepadaku kumpulan manusia yang sangat banyak lalu aku mengira bahwa mereka adalah umatku lalu dikatakan kepadaku, “Ini adalah Musa dan kaumnya. Lihatlah ke ufuk langit!” Lalu aku melihat ke ufuk langit dan ternyata di sana ada kumpulan manusia yang sangat banyak. Dikatakan kepadaku, “Ini adalah umatmu dan di antara mereka ada tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa dihisab dan disiksa. Setelah itu Rasulullah masuk ke dalam rumah.
“Sementara orang-orang sibuk membicarakan siapa sebenarnya mereka yang masuk ke dalam surga tanpa hisab dan tanpa disiksa. Sebagian mereka berkata,
“Barangkali mereka adalah mereka yang menemani Rasulullah saw.” Sebagian yang lain berkata, “Barangkali mereka adalah yang dilahirkan dalam keadaan Islam dan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun.” Mereka juga menafsirkan dengan berbagai macam tafsiran.
Lalu Rasulullah ke luar menemui mereka dan bertanya, “Apa yang kalian bicarakan?” Mereka pun menceritakan hasil pembicaraannya. Lantas Rasulullah saw. bersabda,” Mereka adalah orang-orang yang meruqyah dan tidak minta diruqyah, tidak jatuh dalam tathayyur (mengaitkan nasib dengan burung atau lainnya) dan hanya kepada Allah mereka bertawakkal.”
Ukasyah bin Mihshan berdiri lalu berkata, “Berdoalah kepada Allah agar Ia menjadikan aku di antara mereka. “Rasulullah saw. menjawab, “Anda termasuk di antara mereka!” Orang laki-laki yang lain berdiri dan berkata, “Berdoalah kepada Allah agar Allah menjadikanku di antara mereka!” Rasulullah saw. menjawab, “Anda kalah cepat dengan ‘Ukasyah.”
Ibnul Atsir telah mengumpulkan perawi-perawi hadits ini di dalam Yamiil Ushul, dan di antara hadits itu menceritakan bahwa Abdullah bin Mas’ud ra menyampaikan bahwa Rasulullah saw. Bersabda:
“Aku tahu orang terakhir yang ke luar dari neraka dan terakhir masuk surga. Ia ke luar dari neraka sambil merangkak, lalu Allah berfirman kepadanya,” Pergi dan masuklah ke surga!” Orang itu kemudian pergi menuju surga, namun terbayang olehnya bahwa surga telah penuh, lalu ia kembali kepada Allah dan berkata,” Ya Allah, surga sudah penuh.” Allah berfirman kepadanya,
“Pergilah dan masuklah ke dalam surga, sebab di sana tidak seperti di dunia melainkan sepuluh kali dunia. Lalu ia berkata, “Apakah Engkau ejek aku, atau Engkau tertawakan aku, sedang Engkau adalah Raja?”
Sebuah hadits riwayat Muslim menyampaikan hal serupa. Dikisahkan, Nabi bercerita tentang laki-laki yang masuk ke surga yang terakhir. Laki-laki itu berjalan pelan-pelan. Allah menyuruhnya segera masuk ke surga. Ia pun berjalan ke arah surga dengan hati yang bimbang. Ia angankan, setiap orang di surga itu telah memiliki rumah sendiri-sendiri. Dalam hatinya ia bertanya, dengan apakah ia akan bertempat tinggal?”
Maka untuk memastikan hatinya, Allah bertanya, “Apakah engkau masih ingat, setiap orang berada di rumahnya sendiri-sendiri?” Ingat ya Allah…”jawabnya penuh dengan angan harapan. “Sepuluh kali lipat rumah dunia?” tanya Allah. Apakah Engkau menghinaku ya Allah, sedangkan Engkau adalah Raja?” Dalam menceritakan itu Nabi tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya.”
Mudah-mudahan kita semua diizinkan oleh Allah Ta’ala menjadi orang-orang yang senantiasa istiqamah di dalam meniti hidup dan kehidupan ini, sehingga ketika ruh ini dicabut oleh-Nya kita menerima anugerah husnul khatimah. Sehingga kita termasuk dan dimasukkan oleh Allah Ta’ala ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang dipanggil dengan penuh kelembutan:
“Yaa ayyathuna-nafsul muthma innah, irji-i ila Rabbiki raadhiatan mardhiyyah, fadkhulii fi ibadi wadkhuli jannati.”
Amin ya mujibas-saailin. Allahu a’alam