Kisah Para Nabi - Nabi Luth

Kisah Nabi Luth
 
 
Nabi Luth adalah anak saudara dari Nabi Ibrahim. Ayahnya yang bernama Hasan bin Tareh adalah saudara sekandung dari Nabi Ibrahim. Ia beriman kepada bapa saudaranya Nabi Ibrahim mendampinginya dalam semua perjalanan dan sewaktu mereka berada di Mesir berusaha bersama dalam bidang perternakan yang berhasil dengan baik binatang ternaknya berkembang biak sehingga dalam waktu yang singkat jumlah yang sudah berlipat ganda itu tidak dapat ditampung dalam tempat yang disediakan . Akhirnya perkongsian Ibrahim-Luth dipecah dan binatang ternakan serta harta milik perusahaan mereka di bahagi dan berpisahlah Luth dengan Ibrahim pindah ke Yordania dan bermukim di sebuah tempat bernama Sadum.
 
Nabi Luth Diutuskan Oleh Allah Kepada Rakyat Sadum
 
Masyarakat Sadum adalah masyarakat yang rendah tingkat moralnya,rusak mentalnya, tidak mempunyai pegangan agama atau nilai kemanusiaan yang beradab. Kemaksiatan dan kemungkaran bermaharajalela dalam pergaulan hidup mrk. Pencurian dan perampasan harta milik menrupakan kejadian hari-hari di mana yang kuat menjadi kuasa sedang yang lemah menjadi korban penindasan dan perlakuan sewenang-wenang. Maksiat yang paling menonjol yang menjadi ciri khas hidup mereka adalah perbuatan homoseks {liwat} di kalangan lelakinya dan lesbian di kalangan wanitanya. Kedua-dua jenis kemungkaran ini begitu bermaharajalela di dalam masyarakat sehinggakan ianya merupakan suatu kebudayaan bagi kaum Sadum.
 
Seorang pendatang yang masuk ke Sadum tidak akan selamat dari diganggu oelh mrk. Jika ia membawa barang-barang yang berharga maka dirampaslah barang-barangnya, jika ia melawan atau menolak menyerahkannya maka nyawanya tidak akan selamat. Akan tetapi jika pendatang itu seorang lelaki yang bermuka tampan dan berparas elok maka ia akan menjadi rebutan di antara mereka dan akan menjadi korban perbuatan keji lelakinya dan sebaliknya jika si pendatang itu seorang perempuan muda maka ia menjadi mangsa bagi pihak wanitanya pula.
 
Kepada masyarakat yang sudah sedemikian rupa keruntuhan moralnya dan sedemikian paras penyakit sosialnya diutuslah nabi Luth sebagai pesuruh dan Rasul-Nya untuk mengangkat mereka dari lembah kenistaan ,kejahilan dan kesesatan serta membawa mereka alam yang bersih ,bermoral dan berakhlak mulia. Nabi Luth mengajak mereka beriman dan beribadah kepada Allah meninggalkan kebiasaan mungkar menjauhkan diri dari perbuatan maksiat dan kejahatan yang diilhamkan oleh iblis dan syaitan. Ia memberi penerang kepada mereka bahwa Allah telah mencipta mereka dan alam sekitar mrk tidak meredhai amal perbuatan mrk yang mendekati sifat dan tabiat kebinatangan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan bahwa Allah akan memberi ganjaran setimpal dengan amal kebajikan mereka. Yang berbuat baik dan beramal soleh akan diganjar dengan syurga di akhirat sedang yang melakukan perbuatan mungkar akan di balaskannya dengan memasukkannya ke dalam neraka Jahanam.
 
Nabi Luth berseru kepada mrk agar meninggalkan adat kebiasaan iaitu melakukan perbuatan homoseks dan lesbian karena perbuatan itu bertentangan dengan fitrah dan hati nurani manusia serta menyalahi hikmah yang terkandung didalam penciptaan manusia menjadi dua jenis iaitu lelaki dan wanita. Juga kepada mereka di beri nasihat dan dianjurkan supaya menghormati hak dan milik masing-masing dengan meninggalkan perbuatan perampasan, perompakan serta pencurian yang selalu mrk lakukan di antara sesama mrk dan terutama kepada pengunjung yang datang ke Sadum. Diterangkan bahwa perbuatan-perbuatan itu akan merugikan mrk sendiri, karena akan menimbulkan kekacauan dan ketidak amanan di dalam negeri sehingga masing-masing dari mereka tidak merasa aman dan tenteram dalam hidupnya.
 
Demikianlah Nabi Luth melaksanakan dakwahnya sesuai dengan tugas risalahnya.Ia tidak henti-henti menggunakan setiap kesempatan dan dalam tiap pertemuan dengan kaumnya secara berkelompok atau secara berseorangan mengajak agak mrk beriman dan percaya kepada Allah menyembah-Nya melakukan amal soleh dan meninggalkan perbuatan maksiat dan mungkar. Akan tetapi keruntuhan moral dan kerusakan akhlak sudah berakar sgt di dalam pergaulan hidup mereka dan pengaruh hawa nafsu dan penyesatan syaitan sudah begitu kuat menguasai tindak-tanduk mereka, maka dakwah dan ajakkan Nabi Luth yyang dilaksanakan dengan kesabaran dan ketekunan tidak mendapat tanah yang subur di dalam hati dan fikiran mereka dan berlalu laksana suasana teriakan di tengah-tengah padang pasir .Telinga-telinga mereka sudah menjadi pekak bagi ajaran-ajaran Nabi Luth sedang hati dan fikiran mereka sudah tersumbat rapat dengan ajaran -ajaran syaitan dan iblis.
 
Akhirnya kaum Luth merasa dan kesal hati mendengar dakwah dan nasihat-nasihat Nabi Luth yang tidak putus-putus itu dan minta agar ia menghentikan aksi dakwahnya atau menghadapi pengusir dirinya dari sadum bersama semua keluarganya. dari pihak Nabi Luth pun sudah tidak ada harapan lagi masyarakat Sadum dapat terangkat dari lembah kesesatan dan keruntuhan moral mereka dan bahawa meneruskan dakwah kepada mereka yang sudah buta-tuli hati dan fikiran serta mensia-siakan masa. Ubat satu-satunya, menurut fikiran Nabi Luth untuk mencegah penyakit akhlak itu yang sudah parah itu menular kepada tetangga-tetangga dekatnya, ialah dengan membasmikan mereka dari atas bumi sebagai pembalasan ke atas terhadap kekerasan kepala mrk juga untuk menjadi ibrah dan pengajaran umat-umat disekelilingnya. beliau memohon kepada Allah agar kepada kaumnya masyarakat Sadum diberi pengajaran berupa azab di dunia sebelum azab yang menanti mereka di akhirat kelak.
 
Para Malaikat Tamunya Nabi Ibrahim Bertamu Kepada Nabi Luth.
 
Permohonan Nabi Luth dan doanya diperkenankan dan dikabulkan oleh Allah s.w.t. Dikirimkanlah kepadanya tiga orang malaikat menyamar sebagai manusia biasa. Mrk adalah malaikat yang bertamu kepada Nabi Ibrahim dengan membawa berita gembira atas kelahiran Nabi Ishaq, dan memberitahu kepada mrk bahwa dia adalah utusan Allah dengan tugas menurunkan azab kepada kaum Luth penduduk kota Sadum. Dalam kesempatan pertemuan mana Nabi Ibrahim telah mohon agar penurunan azab keatas kaum Sadum ditunda ,kalau-kalau mereka kembali sedar mendebgarkan dan mengikuti ajakan Luth serta bertaubat dari segala maksiat dan perbuatan mungkar. Juga dalam pertemuan itu Nabi Ibrahim mohon agar anaksaudaranya, Luth diselamatkan dari azab yang akan diturunkan keatas kaum Saum permintaan mana oleh para malaikat itu diterima dan dijamin bahwa Luth dan keluarganya tidak akan terkena azab.
 
Para malaikat itu sampai di Sadum dengan menyamar sebagai lelaki remaja yang berparas tampan dan bertubuh yang elok dan bagus. Dalam perjalanan mrk hendak memasuki kota, mrk berselisih dengan seorang gadis yang cantik dan ayu sedang mengambil dari sebuah perigi. Para malaikat atau lelaki remaja itu bertanya kepada si gadis kalau-kalau mrk diterima ke rumah sebagai tetamu. Si gadis tidak berani memberi keputusan sebelum ia beruding terlebih dahulu dengan keluarganya. Maka ditngglkanlah para lelaki remaja itu oleh si gadis seraya ia pulang ke rumah cepat-cepat untuk memberitahu ayahnya.
 
Si ayah iaitu Nabi Luth sendiri mendengar lapuran puterinya menjadi binggung jawapan apa yang harus ia berikan kepada para pendatang yang ingin bertamu ke rumahnya untuk beberapa waktu, namun menerima tamu-tamu remaja yang berparas tampan dan kacak akan mengundang risiko gangguan kepadanya dan kepada tamu-tamunya dari kaumnya yang tergila-gila oleh remaja-remaja yang mempunyai tubuh bagus dan wajah elok. Sedang kalau hal yang demikian itu terjadi ia sebagai tuan rumah harus bertanggungjawab terhadap keselamatan tamunya, padahal ia merasa bahwa ia tidak akan berdaya menghadapi kaumnya yang bengis-bengis dan haus maksiat itu.
 
Timbang punya timbang dan fikir punya fikir akhirnya diputuskan oleh Nabi Luth bahwa ia akan menerima mrk sebagai tamu di rumahnya apa pun yang akan terjadi sebagai akibat keputusannya ia pasrahkan kepada Allah yang akan melindunginya. Lalu pergilah ia sendiri menjemput tamu-tamu yang sedang menanti di pinggir kota dan diajaklah mrk bersama-sama ke rumah pada saat kota Sadum sudah diliputi kegelapan dan manusianya sudah nyenyak tidur di rumah masing-masing.
 
Nabi Luth berusah dab berpesan kepada isterinya dan kedua puterinya agar merahsiakan kedatangan tamu-tamu, jangan sampai terdengar dan diketahui oleh kaumnya. Akan tetapi isteri Nabi Luth yang memang sehaluan dan sependirian dengan penduduk Sadum telah membocorkan berita kedatangan para tamu dan terdengarlah oleh pemuka-pemuka mereka bahwa Luth ada tetamu terdiri daripada remaja-remaja yang tampan parasnya dan memiliki tubuh yang sangat menarik bagi para penggemar homoseks.
 
Terjadilah apa yang dikhuatirkan oleh Nabi Luth. Begitu tersiar dari mulut ke mulut berita kedatangan tamu-tamu remaja di rumah Luth, berdatanglah mereka ke rumahnya untuk melihat para tamunya dan memuaskan nafsunya. Nabi Luth tidak membuka pintu bagi mrk dan berseru agar mrk kembali ke rumah masing-masing dan jgn menggunggu tamu-tamu yang datangnya dari jauh yang sepatutnya dihormati dan dimuliakan .Mrk diberi nasihat agar meninggalkan adat kebiasaan yang keji itu yang bertentangan dengan fitrah manusia dan kudrat alam di mana Tuhan telah menciptkan manusia berpasangan antara lelaki dengan perempuan untuk menjaga kelangsungan perkembangan umat manusia sebagai makhluk yang termulia di atas bumi. nabi Luth berseru agar mereka kembali kepada isteri-isteri mrk dan meninggalkan perbuatan maksiat dan mungkar yang tidak senonoh, sebelum mrk dilanda azab dan seksaan Allah.
 
Seruan dan nasihat-nasihat Nabi Luth dihiraukan dan dipedulikan ,mrk bahkan mendesak akan menolak pintu rumahnya dengan paksa dan kekerasan kalau pintu tidak di buka dengan sukarela. Merasa bahwa dirinya sudah tidak berdaya untuk menahan arus orang-orang penyerbu dari kaumnya itu yang akan memaksakan kehendaknya dengan kekerasan berkatalah Nabi Luth secara terus terang kepada para tamunya:" Sesungguhnya aku tidak berdaya lagi menahan orang-orang itu menyerbu ke dalam .Aku tidak memiliki senjata dan kekuatan fizikal yang dapat menolak kekerasan mereka , tidak pula mempunyai keluarga atau sanak saudara yang disegani mrk yang dapat aku mintai pertolongannya, maka aku merasa sangat kecewa, bahwa sebagai tuan rumah aku tidak dapat menghalaukan gangguan terhadap tamu-tamuku dirumahku sendiri.
 
Begitu Nabi Luth selesai mengucapkan keluh-kesahnya para tamu segera mengenalkan diri kepadanya dan memberi identitinya, bahawa mereka adalah malaikat-malaikat yang menyamar sebagai manusia yang bertamu kepadanya dan bahwa mereka datang ke Sadum untuk melaksanakan tugas menurunkan azab dan seksa atas rakyatnya yang membangkang dan enggan membersihkan masyarakatnya dari segala kemungkaran dan kemaksiat yang keji dan kotor.
 
Kepada Nabi Luth para malaikat itu menyarankan agar pintu rumahnya dibuka lebar-lebar untuk memberi kesempatan bagi orang -orang yang haus homoseks itu masuk. Namun malangnya apabila pintu dibuka dan para penyerbu menindakkan kaki untuk masuk, tiba-tiba gelaplah pandangan mrk dan tidak dapat melihat sesuatu. mrk mengusap-usap mata, tetapi ternyata sudah menjadi buta.
 
Sementara para penyerbu rumah Nabi Luth berada dalam keadaan kacau bilau berbentur antara satu dengan lain berteriak-teriak menanya-nanya gerangan apa yang menjadikan mereka buta dengan mendadak para berseru kepada Nabi Luth agar meninggalkan segera perkampungan itu bersam keluarganya, karena masanya telah tiba bagi azab Allah yang akan ditimpakan. Para malaikat berpesan kepada Nabi Luth dan keluarganya agar perjalanan ke luar kota jangan seorang pun dari mereka menoleh ke belakang.
 
Nabi Luth keluar dari rumahnya sehabis tengah malam, bersama keluarganya terdiri dari seorang isteri dan dua puterinya berjalan cepat menuju keluar kota, tidak menoleh ke kanan mahupun kekiri sesuai dengan petunjuk para malaikat yang menjadi tamunya.Akan tetapi si isteri yang menjadi musuh dalam selimut bagi Nabi Luth tidak tergamak meninggalkan kaumnya. Ia berada dibelakang rombongan Nabi Luth berjalan perlahan-lahan tidak secepat langkah suaminya dan tidak henti-henti menoleh ke belakang karena ingin mengetahui apa yang akan menimpa atas kaumnya, seakan-akan menragukan kebenaran ancaman para malaikat yang telah didengarnya sendiri. Dan begitu langkah Nabi Luth berserta kedua puterinya melewati batas kota Sadum, sewaktu fajar menyingsing, bergetarlah bumi dengan dahsyatnya di bawah kaki rakyat Sadum, tidak terkecuali isteri Nabi Luth yang munafiq itu. Getaran itu mendahului suatu gempa bumi yang kuat dan hebat disertai angin yang kencang dan hujan batu sijjil yang menghancurkan dengan serta-merta kota Sadum berserta semua pemghuninya .Demikianlah mukjizat dan ayat Allah yang diturunkan untuk menjadi pengajaran dan ibrah bagi hamba-hamba-Nya yang mendatang.
 
Kisah Nabi Luth Di Dalam Al-Quran
 
Kisah Nabi Luth dalam Al-Quran terdapat pada 85 ayat dalam 12 surah diantaranya surah "Al-Anbiyaa" ayat 74 dan 75 , surah "Asy-Syuara" ayat 160 sehingga ayat 175 , surah "Hud" ayat 77 sehingga ayat 83 , surah "Al-Qamar" ayat 33 sehingga 39 dan surah "At-Tahrim" ayat 10 yang mengisahkan isteri Nabi Luth yang mengkhianati suaminya.

Kisah Para Nabi - Nabi Ismail

 
Kisah Nabi Ismail
 
Sampai Nabi Ibrahim yang berhijrah meninggalkan Mesir bersama Sarah, isterinya dan Hajar, dayangnya di tempat tujuannya di Palestin. Ia telah membawa pindah juga semua binatang ternaknya dan harta miliknya yang telah diperolehinya sebagai hasil usaha niaganya di Mesir.
 
Al-Bukhari meriwayatkan daripada Ibnu Abbas r.a.berkata:
Pertama-tama yang menggunakan setagi {setagen} ialah Hajar ibu Nabi Ismail tujuan untuk menyembunyikan kandungannya dari Siti Sarah yang telah lama berkumpul dengan Nabi Ibrahim a.s. tetapi belum juga hamil. tetapi walaubagaimana pun juga akhirnya terbukalah rahsia yang disembunyikan itu dengan lahirnya Nabi Ismail a.s. Dan sebagai lazimnya seorang isteri sebagai Siti Sarah merasa telah dikalahkan oleh Siti Hajar sebagai seorang dayangnya yang diberikan kepada Nabi Ibrahim a.s. Dan sejak itulah Siti Sarah merasakan bahawa Nabi Ibrahim a.s. lebih banyak mendekati Hajar karena merasa sgt gembira dengan puteranya yang tunggal dan pertama itu, hal ini yang menyebabkan permulaan ada keratakan dalam rumahtangga Nabi Ibrahim a.s. sehingga Siti Sarah merasa tidak tahan hati jika melihat Siti Hajar dan minta pada Nabi Ibrahim a.s. supaya menjauhkannya dari matanya dan menempatkannya di lain tempat.
 
Utk sesuatu hikmah yang belum diketahui dan disadari oleh Nabi Ibrahim Allah s.w.t. mewahyukan kepadanya agar keinginan dan permintaan Sarah isterinya dipenuhi dan dijauhkanlah Ismail bersama Hajar ibunya dan Sarah ke suatu tempat di mana yang ia akan tuju dan di mana Ismail puteranya bersama ibunya akan di tempatkan dan kepada siapa akan ditinggalkan.
 
Maka dengan tawakkal kepada Allah berangkatlah Nabi Ibrahim meninggalkan rumah membawa Hajar dan Ismail yang diboncengkan di atas untanya tanpa tempat tujuan yang tertentu. Ia hanya berserah diri kepada Allah yang akan memberi arah kepada binatang tunggangannya. Dan berjalanlah unta Nabi Ibrahim dengan tiga hamba Allah yang berada di atas punggungnya keluar kota masuk ke lautan pasir dan padang terbuka di mana terik matahari dengan pedihnya menyengat tubuh dan angin yang kencang menghembur-hamburkan debu-debu pasir.
 
Ismail dan Ibunya Hajar Ditingalkan di Makkah
 
Setelah berminggu-minggu berada dalam perjalanan jauh yang memenatkan tibalah pada akhirnya Nabi Ibrahim bersama Ismail dan ibunya di Makkah kota suci dimana Kaabah didirikan dan menjadi pujaan manusia dari seluruh dunia. di tempat di mana Masjidil Haram sekarang berada, berhentilah unta Nabi Ibrahim mengakhiri perjalanannya dan disitulah ia meninggalkan Hajar bersama puteranya dengan hanya dibekali dengan serantang bekal makanan dan minuman sedangkan keadaan sekitarnya tiada tumbuh-tumbuhan, tiada air mengalir, yang terlihat hanyalah batu dan pasir kering . Alangkah sedih dan cemasnya Hajar ketika akan ditinggalkan oleh Ibrahim seorang diri bersama dengan anaknya yang masih kecil di tempat yang sunyi senyap dari segala-galanya kecuali batu gunung dan pasir. Ia seraya merintih dan menangis, memegang kuat-kuat baju Nabi Ibrahim memohon belas kasihnya, janganlah ia ditinggalkan seorang diri di tempat yang kosong itu, tiada seorang manusia, tiada seekor binatang, tiada pohon dan tidak terlihat pula air mengalir, sedangkan ia masih menanggung beban mengasuh anak yang kecil yang masih menyusu. Nabi Ibrahim mendengar keluh kesah Hajar merasa tidak tergamak meninggalkannya seorang diri di tempat itu bersama puteranya yang sangat disayangi akan tetapi ia sedar bahwa apa yang dilakukan nya itu adalah kehendak Allah s.w.t. yang tentu mengandungi hikmat yang masih terselubung baginya dan ia sedar pula bahawa Allah akan melindungi Ismail dan ibunya dalam tempat pengasingan itu dan segala kesukaran dan penderitaan. Ia berkata kepada Hajar :
 
"Bertawakkallah kepada Allah yang telah menentukan kehendak-Nya, percayalah kepada kekuasaan-Nya dan rahmat-Nya. Dialah yang memerintah aku membawa kamu ke sini dan Dialah yang akan melindungi mu dan menyertaimu di tempat yang sunyi ini. Sesungguh kalau bukan perintah dan wahyunya, tidak sesekali aku tergamak meninggalkan kamu di sini seorang diri bersama puteraku yang sangat ku cintai ini. Percayalah wahai Hajar bahwa Allah Yang Maha Kuasa tidak akan melantarkan kamu berdua tanpa perlindungan-Nya. Rahmat dan barakah-Nya akan tetap turun di atas kamu untuk selamanya, insya-Allah."
 
Mendengar kata-kata Ibrahim itu segeralah Hajar melepaskan genggamannya pada baju Ibrahim dan dilepaskannyalah beliau menunggang untanya kembali ke Palestin dengan iringan air mata yang bercurahan membasahi tubuh Ismail yang sedang menetak. Sedang Nabi Ibrahim pun tidak dapat menahan air matanya keetika ia turun dari dataran tinggi meninggalkan Makkah menuju kembali ke Palestin di mana isterinya Sarah dengan puteranya yang kedua Ishak sedang menanti. Ia tidak henti-henti selama dalam perjalanan kembali memohon kepada Allah perlindungan, rahmat dan barakah serta kurniaan rezeki bagi putera dan ibunya yang ditinggalkan di tempat terasing itu. Ia berkata dalam doanya:" Wahai Tuhanku! Aku telah tempatkan puteraku dan anak-anak keturunannya di dekat rumah-Mu { Baitullahil Haram } di lembah yang sunyi dari tanaman dan manusia agar mrk mendirikan solat dan beribadat kepada-Mu. Jadikanlah hati sebahagian manusia cenderung kepada mrk dan berilah mrk rezeki dari buah-buahan yang lazat, mudah-mudahan mrk bersyukur kepada-Mu."
 
Mata Air Zamzam
 
Sepeninggal Nabi Ibrahim tinggallah Hajar dan puteranya di tempat yang terpencil dan sunyi itu. Ia harus menerima nasib yang telah ditakdirkan oleh Allah atas dirinya dengan kesabaran dan keyakinan penuh akan perlindungan-Nya. Bekalan makanan dan minuman yang dibawanya dalam perjalanan pada akhirnya habis dimakan selama beberapa hari sepeninggalan Nabi Ibrahim. Maka mulailah terasa oleh Hajar beratnya beban hidup yang harus ditanggungnya sendiri tanpa bantuan suaminya. Ia masih harus meneteki anaknya, namun air teteknya makin lama makin mengering disebabkan kekurangan makan .Anak yang tidak dapat minuman yang memuaskan dari tetek ibunya mulai menjadi cerewet dan tidak henti-hentinya menangis. Ibunya menjadi panik, bingung dan cemas mendengar tangisan anaknya yang sgt menyayat hati itu. Ia menoleh ke kanan dan ke kiri serta lari ke sana ke sini mencari sesuap makanan atau seteguk air yang dpt meringankan kelaparannya dan meredakan tangisan anaknya, namun sia-sialah usahanya. Ia pergi berlari harwalah menuju bukit Shafa kalau-kalau ia boleh mendapatkan sesuatu yang dapat menolongnya tetapi hanya batu dan pasir yang didapatnya disitu, kemudian dari bukit Shafa ia melihat bayangan air yang mengalir di atas bukit Marwah dan larilah ia berharwahlah ke tempat itu namun ternyata bahawa yang disangkanya air adalha fatamorangana {bayangan} belaka dan kembalilah ke bukit Shafa karena mendengar seakan-akan ada suara yang memanggilnya tetapi gagal dan melesetlah dugaannya. Demikianlah maka karena dorongan hajat hidupnya dan hidup anaknya yang sangat disayangi, Hajar mundar-mundir berlari sampai tujuh kali antara bukit Shafa dan Marwah yang pada akhirnya ia duduk termenung merasa penat dan hampir berputus asa.
 
Diriwayatkan bahawa selagi Hajar berada dalam keadaan tidak berdaya dan hampir berputus asa kecuali dari rahmat Allah dan pertolongan-Nya datanglah kepadanya malaikat Jibril bertanya:" Siapakah sebenarnya engkau ini?" " Aku adalah hamba sahaya Ibrahim". Jawab Hajar." Kepada siapa engkau dititipkan di sini?"tanya Jibril." Hanya kepad Allah",jawab Hajar.Lalu berkata Jibril:" Jika demikian, maka engkau telah dititipkan kepada Dzat Yang Maha Pemurah Lagi Maha Pengasih, yang akan melindungimu, mencukupi keperluan hidupmu dan tidak akan mensia-siakan kepercayaan ayah puteramu kepada-Nya."
 
Kemudian diajaklah Hajar mengikuti-nya pergi ke suatu tempat di mana Jibril menginjakkan telapak kakinya kuat-kuat di atas tanah dan segeralah memancur dari bekas telapak kaki itu air yang jernih dengan kuasa Allah .Itulah dia mata air Zamzam yang sehingga kini dianggap keramat oleh jemaah haji, berdesakan sekelilingnya bagi mendapatkan setitik atau seteguk air daripadanya dan kerana sejarahnya mata air itu disebut orang " Injakan Jibril ".
 
Alngkah gembiranya dan lega dada Hajar melihat air yang mancur itu. Segera ia membasahi bibir puteranya dengan air keramat itu dan segera pula terlihat wajah puteranya segar kembali, demikian pula wajah si ibu yang merasa sgt bahagia dengan datangnya mukjizat dari sisi Tuhan yang mengembalikan kesegaran hidup kepadanya dan kepada puteranya sesudah dibayang-bayangi oleh bayangan mati kelaparan yang mencekam dada.
 
Mancurnya air Zamzam telah menarik burung-burung berterbangan mengelilingi daerah itu menarik pula perhatian sekelompok bangsa Arab dari suku Jurhum yang merantau dan sedang berkhemah di sekitar Makkah. Mereka mengetahui dari pengalaman bahwa di mana ada terlihat burung di udara, nescaya dibawanya terdapat air, maka diutuslah oleh mrk beberapa orang untuk memeriksa kebenaran teori ini. Para pemeriksa itu pergi mengunjungi daerah di mana Hajar berada, kemudian kembali membawa berita gembira kepada kaumnya tentang mata air Zamzam dan keadaan Hajar bersama puteranya. Segera sekelompok suku Jurhum itu memindahkan perkhemahannya ke tempat sekitar Zamzam ,dimana kedatangan mrk disambut dengan gembira oleh Hajar karena adanya sekelompok suku Jurhum di sekitarnya, ia memperolehi jiran-jiran yang akan menghilangkan kesunyian dan kesepian yang selama ini dirasakan di dalam hidupnya berduaan dengan puteranya saja.
 
Hajar bersyukur kepada Allah yang dengan rahmatnya telah membuka hati orang-orang itu cenderung datang meramaikan dan memecahkan kesunyian lembah di mana ia ditinggalkan sendirian oleh Ibrahim.
 
 
 
Nabi Ismail Sebagai Qurban
 
Nabi Ibrahim dari masa ke semasa pergi ke Makkah untuk mengunjungi dan menjenguk Ismail di tempat pengasingannya bagi menghilangkan rasa rindu hatinya kepada puteranya yang ia sayangi serta menenangkan hatinya yang selalu rungsing bila mengenangkan keadaan puteranya bersama ibunya yang ditinggalkan di tempat yang tandus, jauh dari masyarakat kota dan pengaulan umum.
 
Sewaktu Nabi Ismail mencapai usia remajanya Nabi Ibrahim a.s. mendapat mimpi bahwa ia harus menyembelih Ismail puteranya. Dan mimpi seorang nabi adalah salah satu dari cara-cara turunnya wahyu Allah , maka perintah yang diterimanya dalam mimpi itu harus dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim. Ia duduk sejurus termenung memikirkan ujian yang maha berat yang ia hadapi. Sebagai seorang ayah yang dikurniai seorang putera yang sejak puluhan tahun diharap-harapkan dan didambakan ,seorang putera yang telah mencapai usia di mana jasa-jasanya sudah dapat dimanfaatkan oleh si ayah , seorang putera yang diharapkan menjadi pewarisnya dan penyampung kelangsungan keturunannya, tiba-tiba harus dijadikan qurban dan harus direnggut nyawa oelh tangan si ayah sendiri.
 
Namun ia sebagai seorang Nabi, pesuruh Allah dan pembawa agama yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi para pengikutnya dalam bertaat kepada Allah ,menjalankan segala perintah-Nya dan menempatkan cintanya kepada Allah di atas cintanya kepada anak, isteri, harta benda dan lain-lain. Ia harus melaksanakan perintah Allah yang diwahyukan melalui mimpinya, apa pun yang akan terjadi sebagai akibat pelaksanaan perintah itu.
 
Sungguh amat berat ujian yang dihadapi oleh Nabi Ibrahim, namun sesuai dengan firman Allah yang bermaksud:" Allah lebih mengetahui di mana dan kepada siapa Dia mengamanatkan risalahnya." Nabi Ibrahim tidak membuang masa lagi, berazam {niat} tetap akan menyembelih Nabi Ismail puteranya sebagai qurban sesuai dengan perintah Allah yang telah diterimanya.Dan berangkatlah serta merta Nabi Ibrahim menuju ke Makkah untuk menemui dan menyampaikan kepada puteranya apa yang Allah perintahkan.
 
Nabi Ismail sebagai anak yang soleh yang sgt taat kepada Allah dan bakti kepada orang tuanya, ketika diberitahu oleh ayahnya maksud kedatangannya kali ini tanpa ragu-ragu dan berfikir panjang berkata kepada ayahnya:" Wahai ayahku! Laksanakanlah apa yang telah diperintahkan oleh Allah kepadamu. Engkau akan menemuiku insya-Allah sebagai seorang yang sabar dan patuh kepada perintah. Aku hanya meminta dalam melaksanakan perintah Allah itu , agar ayah mengikatku kuat-kuat supaya aku tidak banyak bergerak sehingga menyusahkan ayah, kedua agar menanggalkan pakaianku supaya tidak terkena darah yang akan menyebabkan berkurangnya pahalaku dan terharunya ibuku bila melihatnya, ketiga tajamkanlah parangmu dan percepatkanlah perlaksanaan penyembelihan agar menringankan penderitaan dan rasa pedihku, keempat dan yang terakhir sampaikanlah salamku kepada ibuku berikanlah kepadanya pakaian ku ini untuk menjadi penghiburnya dalam kesedihan dan tanda mata serta kenang-kenangan baginya dari putera tunggalnya."Kemudian dipeluknyalah Ismail dan dicium pipinya oleh Nabi Ibrahim seraya berkata:" Bahagialah aku mempunyai seorang putera yang taat kepada Allah, bakti kepada orang tua yang dengan ikhlas hati menyerahkan dirinya untuk melaksanakan perintah Allah."
 
Saat penyembelihan yang mengerikan telah tiba. Diikatlah kedua tangan dan kaki Ismail, dibaringkanlah ia di atas lantai, lalu diambillah parang tajam yang sudah tersedia dan sambil memegang parang di tangannya, kedua mata nabi Ibrahim yang tergenang air berpindah memandang dari wajah puteranya ke parang yang mengilap di tangannya, seakan-akan pada masa itu hati beliau menjadi tempat pertarungan antara perasaan seorang ayah di satu pihak dan kewajiban seorang rasul di satu pihak yang lain. Pada akhirnya dengan memejamkan matanya, parang diletakkan pada leher Nabi Ismail dan penyembelihan di lakukan . Akan tetapi apa daya, parang yang sudah demikian tajamnya itu ternyata menjadi tumpul dileher Nabi Ismail dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan sebagaimana diharapkan.
 
Kejadian tersebut merupakan suatu mukjizat dari Allah yang menegaskan bahwa perintah pergorbanan Ismail itu hanya suatu ujian bagi Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail sampai sejauh mana cinta dan taat mereka kepada Allah. Ternyata keduanya telah lulus dalam ujian yang sangat berat itu. Nabi Ibrahim telah menunjukkan kesetiaan yang tulus dengan pergorbanan puteranya. untuk berbakti melaksanakan perintah Allah sedangkan Nabi Ismail tidak sedikit pun ragu atau bimbang dalam memperagakan kebaktiannya kepada Allah dan kepada orang tuanya dengan menyerahkan jiwa raganya untuk dikorbankan, sampai-sampai terjadi seketika merasa bahwa parang itu tidak lut memotong lehernya, berkatalah ia kepada ayahnya:" Wahai ayahku! Rupa-rupanya engkau tidak sampai hati memotong leherku karena melihat wajahku, cubalah telangkupkan aku dan laksanakanlah tugasmu tanpa melihat wajahku."Akan tetapi parang itu tetap tidak berdaya mengeluarkan setitik darah pun dari daging Ismail walau ia telah ditelangkupkan dan dicuba memotong lehernya dari belakang.
 
Dalam keadaan bingung dan sedih hati, karena gagal dalam usahanya menyembelih puteranya, datanglah kepada Nabi Ibrahim wahyu Allah dengan firmannya:" Wahai Ibrahim! Engkau telah berhasil melaksanakan mimpimu, demikianlah Kami akan membalas orang-orang yang berbuat kebajikkan ."Kemudian sebagai tebusan ganti nyawa Ismail telah diselamatkan itu, Allah memerintahkan Nabi Ibrahim menyembelih seekor kambing yang telah tersedia di sampingnya dan segera dipotong leher kambing itu oleh beliau dengan parang yang tumpul di leher puteranya Ismail itu. Dan inilah asal permulaan sunnah berqurban yang dilakukan oleh umat Islam pada tiap hari raya Aidiladha di seluruh pelosok dunia.

Kisah Para Nabi - Nabi Ibrahim

Kisah Nabi Ibrahim
 
 
 
Nabi Ibrahim adalah putera Aaazar {Tarih} bin Tahur bin Saruj bin Rau bin Falij bin Aaabir bin Syalih bin Arfakhsyad bin Saam bin Nuh A.S.Ia dilahirkan di sebuah tempat bernama "Faddam Aram" dalam kerajaan "Babylon" yang pd waktu itu diperintah oleh seorang raja bernama "Namrud bin Kanaan."
 
Kerajaan Babylon pd masa itu termasuk kerajaan yang makmur rakyat hidup senang, sejahtera dalam keadaan serba cukup sandang mahupun pandangan serta saranan-saranan yang menjadi keperluan pertumbuhan jasmani mrk.Akan tetapi tingkatan hidup rohani mrk masih berada di tingkat jahiliyah. Mrk tidak mengenal Tuhan Pencipta mrk yang telah mengurniakan mrk dengan segala kenikmatan dan kebahagiaan duniawi. Persembahan mrk adalah patung-patung yang mrk pahat sendiri dari batu-batu atau terbuat dari lumpur dan tanah.
 
Raja mereka Namrud bin Kanaan menjalankan tampuk pemerintahnya dengan tangan besi dan kekuasaan mutlak.Semua kehendaknya harus terlaksana dan segala perintahnya merupakan undang-undang yang tidak dpt dilanggar atau di tawar. Kekuasaan yang besar yang berada di tangannya itu dan kemewahan hidup yang berlebuh-lebihanyang ia nikmati lama-kelamaan menjadikan ia tidak puas dengan kedudukannya sebagai raja. Ia merasakan dirinya patut disembah oleh rakyatnya sebagai tuhan. Ia berfikir jika rakyatnya mahu dan rela menyembah patung-patung yang terbina dari batu yang tidal dpt memberi manfaat dan mendtgkan kebahagiaan bagi mrk, mengapa bukan dialah yang disembah sebagai tuhan.Dia yang dpt berbicara, dapat mendengar, dpt berfikir, dpt memimpin mrk, membawa kemakmuran bagi mrk dan melepaskan dari kesengsaraan dan kesusahan. Dia yang dpt mengubah orang miskin menjadi kaya dan orang yang hina-dina diangkatnya menjadi orang mulia. di samping itu semuanya, ia adalah raja yang berkuasa dan memiliki negara yang besar dan luas.
 
Di tengah-tengah masyarakat yang sedemikian buruknya lahir dan dibesarkanlah Nabi Ibrahim dari seorang ayah yang bekerja sebagai pemahat dan pedagang patung. Ia sebagai calun Rasul dan pesuruh Allah yang akan membawa pelita kebenaran kepada kaumnya,jauh-jauh telah diilhami akal sihat dan fikiran tajam serta kesedaran bahwa apa yang telah diperbuat oleh kaumnya termasuk ayahnya sendiri adalah perbuat yang sesat yang menandakan kebodohan dan kecetekan fikiran dan bahwa persembahan kaumnya kepada patung-patung itu adalah perbuatan mungkar yang harus dibanteras dan diperangi agar mrk kembali kepada persembahan yang benar ialah persembahan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan pencipta alam semesta ini.
 
Semasa remajanya Nabi Ibrahim sering disuruh ayahnya keliling kota menjajakan patung-patung buatannya namun karena iman dan tauhid yang telah diilhamkan oleh Tuhan kepadanya ia tidak bersemangat untuk menjajakan brg-brg itu bahkan secara mengejek ia menawarkan patung-patung ayahnya kepada calun pembeli dengan kata-kata:" Siapakah yang akan membeli patung-patung yang tidak berguna ini? "
 
Nabi Ibrahim Ingin Melihat Bagaimana Makhluk Yang Sudah
Mati Dihidupkan Kembali Oleh Allah
 
Nabi Ibrahim yang sudah berketetapan hati hendak memerangi syirik dan persembahan berhala yang berlaku dalam masyarakat kaumnya ingin lebih dahulu mempertebalkan iman dan keyakinannya, menenteramkan hatinya serta membersihkannya dari keragu-raguan yang mungkin esekali mangganggu fikirannya dengan memohon kepada Allah agar diperlihatkan kepadanya bagaimana Dia menghidupkan kembali makhluk-makhluk yang sudah mati.Berserulah ia kepada Allah: " Ya Tuhanku! Tunjukkanlah kepadaku bagaimana engkau menghidupkan makhluk-makhluk yang sudah mati."Allah menjawab seruannya dengan berfirman:Tidakkah engkau beriman dan percaya kepada kekuasaan-Ku? "Nabi Ibrahim menjawab:" Betul, wahai Tuhanku, aku telah beriman dan percaya kepada-Mu dan kepada kekuasaan-Mu, namun aku ingin sekali melihat itu dengan mata kepala ku sendiri, agar aku mendapat ketenteraman dan ketenangan dan hatiku dan agar makin menjadi tebal dan kukuh keyakinanku kepada-Mu dan kepada kekuasaan-Mu."
 
Allah memperkenankan permohonan Nabi Ibrahim lalu diperintahkanlah ia menangkap empat ekor burung lalu setelah memperhatikan dan meneliti bahagian tubuh-tubuh burung itu, memotongnya menjadi berkeping-keping mencampur-baurkan kemudian tubuh burung yang sudak hancur-luluh dan bercampur-baur itu diletakkan di atas puncak setiap bukit dari empat bukit yang letaknya berjauhan satu dari yang lain.
 
Setelah dikerjakan apa yang telah diisyaratkan oleh Allah itu, diperintahnyalah Nabi Ibrahim memanggil burung-burung yang sudah terkoyak-koyak tubuhnya dan terpisah jauh tiap-tiap bahagian tubuh burung dari bahagian yang lain.
 
Dengan izin Allah dan kuasa-Nya datanglah berterbangan enpat ekor burung itu dalam keadaan utuh bernyawa seperti sedia kala begitu mendengar seruan dan panggilan Nabi Ibrahim kepadanya lalu hinggaplah empat burung yang hidup kembali itu di depannya, dilihat dengan mata kepalanya sendiri bagaimana Allah YAng Maha Berkuasa dpt menghidupkan kembali makhluk-Nya yang sudah mati sebagaimana Dia menciptakannya dari sesuatu yang tidak ada. Dan dengan demikian tercapailah apa yang diinginkan oleh Nabi Ibrahim untuk mententeramkan hatinya dan menghilangkan kemungkinan ada keraguan di dalam iman dan keyakinannya, bahwa kekuasaan dan kehendak Allah tidak ada sesuatu pun di langit atau di bumi yang dpt menghalangi atau menentangnya dan hanya kata "Kun" yang difirmankan Oleh-Nya maka terjadilah akan apa yang dikenhendaki " Fayakun".
 
Nabi Ibrahim Berdakwah Kepada Ayah Kandungnya
 
Aazar, ayah Nabi Ibrahim tidak terkecuali sebagaimana kaumnya yang lain, bertuhan dan menyembah berhala bah ia adalah pedagang dari patung-patung yang dibuat dan dipahatnya sendiri dan drpnya orang membeli patung-patung yang dijadikan persembahan.
 
Nabi Ibrahim merasa bahwa kewajiban pertama yang harus ia lakukan sebelum berdakwah kepada orang lain ialah menyedarkan ayah kandungnya dulu orang yang terdekat kepadanya bahwa kepercayaan dan persembahannya kepada berhala-berhala itu adalah perbuatan yang sesat dan bodoh.Beliau merasakan bahawa kebaktian kepada ayahnya mewajibkannya memberi penerangan kepadanya agar melepaskan kepercayaan yang sesat itu dan mengikutinya beriman kepada Allah Yang Maha Kuasa.
 
Dengan sikap yang sopan dan adab yang patut ditunjukkan oleh seorang anak terhadap orang tuanya dan dengan kata-kata yang halus ia dtg kepada ayahnya menyampaikan bahwa ia diutuskan oleh Allah sebagai nabi dan rasul dan bahawa ia telah diilhamkan dengan pengetahuan dan ilmu yang tidak dimiliki oleh ayahnya. Ia bertanya kepada ayahnya dengan lemah lembut gerangan apakah yang mendorongnya untuk menyembah berhala seperti lain-lain kaumnya padahal ia mengetahui bahwa berhala-berhala itu tidak berguna sedikit pun tidak dpt mendtgkan keuntungan bagi penyembahnya atau mencegah kerugian atau musibah. Diterangkan pula kepada ayahnya bahwa penyembahan kepada berhala-berhala itu adalah semata-mata ajaran syaitan yang memang menjadi musuh kepada manusia sejak Adam diturunkan ke bumi lagi. Ia berseru kepada ayahnya agar merenungkan dan memikirkan nasihat dan ajakannya berpaling dari berhala-berhala dan kembali menyembah kepada Allah yang menciptakan manusia dan semua makhluk yang dihidupkan memberi mrk rezeki dan kenikmatan hidup serta menguasakan bumi dengan segala isinya kepada manusia.
 
Aazar menjadi merah mukanya dan melotot matanya mendengar kata-kata seruan puteranya Nabi Ibrahim yyang ditanggapinya sebagai dosa dan hal yang kurang patut bahwa puteranya telah berani mengecam dan menghina kepercayaan ayahnya bahkan mengajakkannya untuk meninggalkan kepercayaan itu dan menganut kepercayaan dan agama yang ia bawa. Ia tidak menyembunyikan murka dan marahnya tetapi dinyatakannya dalam kata-kata yang kasar dan dalam maki hamun seakan-akan tidak ada hunbungan diantara mereka. IA berkata kepada Nabi Ibrahim dengan nada gusar: " Hai Ibrahim! Berpalingkah engkau dari kepercayaan dan persembahanku ? Dan kepercayaan apakah yang engkau berikan kepadaku yang menganjurkan agar aku mengikutinya? Janganlah engkau membangkitkan amarahku dan cuba mendurhakaiku.Jika engkau tidak menghentikan penyelewenganmu dari agama ayahmu tidak engkau hentikan usahamu mengecam dan memburuk-burukkan persembahanku, maka keluarlah engkau dari rumahku ini. Aku tidak sudi bercampur denganmu didalam suatu rumah di bawah suatu atap. Pergilah engkau dari mukaku sebelum aku menimpamu dengan batu dan mencelakakan engkau."
 
Nabi Ibrahim menerima kemarahan ayahnya, pengusirannya dan kata-kata kasarnya dengan sikap tenang, normal selaku anak terhadap ayah seray berkaat: " Oh ayahku! Semoga engkau selamat, aku akan tetap memohonkan ampun bagimu dari Allah dan akan tinggalkan kamu dengan persembahan selain kepada Allah. Mudah-mudahan aku tidak menjadi orang yang celaka dan malang dengan doaku utkmu." Lalu keluarlah Nabi Ibrahim meninggalkan rumah ayahnya dalam keadaan sedih dan prihati karena tidak berhasil mengangkatkan ayahnya dari lembah syirik dan kufur.
 
Nabi Ibrahim Menghancurkan Berhala-berhala
 
Kegagalan Nabi Ibrahim dalam usahanya menyedarkan ayahnya yang tersesat itu sangat menusuk hatinya karena ia sebagai putera yang baik ingin sekali melihat ayahnya berada dalam jalan yang benar terangkat dari lembah kesesatan dan syirik namun ia sedar bahwa hidayah itu adalah di tangan Allah dan bagaimana pun ia ingin dengan sepenuh hatinya agar ayahnya mendpt hidayah ,bila belum dikehendaki oleh Allah maka sia-sialah keinginan dan usahanya.
 
Penolakan ayahnya terhadap dakwahnya dengan cara yang kasar dan kejam itu tidak sedikit pun mempengaruhi ketetapan hatinya dan melemahkan semangatnya untuk berjalan terus memberi penerangan kepada kaumnya untuk menyapu bersih persembahan-persembahan yang bathil dan kepercayaan-kepercayaan yang bertentangan dengan tauhid dan iman kepada Allah dan Rasul-Nya
 
Nabi Ibrahim tidak henti-henti dalam setiap kesempatan mengajak kaumnya berdialog dan bermujadalah tentang kepercayaan yang mrk anut dan ajaran yang ia bawa. Dan ternyata bahwa bila mrk sudah tidak berdaya menilak dan menyanggah alasan-alasan dan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Nabi Ibrahim tentang kebenaran ajarannya dan kebathilan kepercayaan mrk maka dalil dan alasan yang usanglah yang mrk kemukakan iaitu bahwa mrk hanya meneruskan apa yang oleh bapa-bapa dan nenek moyang mrk dilakukan dan sesekali mrk tidak akan melepaskan kepercayaan dan agama yang telah mrk warisi.
 
Nabi Ibrahim pd akhirnya merasa tidak bermanfaat lagi berdebat dan bermujadalah dengan kaumnya yang berkepala batu dan yang tidak mahu menerima keterangan dan bukti-bukti nyata yang dikemukakan oleh beliau dan selalu berpegang pada satu-satunya alasan bahwa mrk tidak akan menyimpang dari cara persembahan nenek moyang mrk, walaupun oleh Nabi Ibrahim dinyatakan berkali-kali bahwa mrk dan bapa-bapa mrk keliru dan tersesat mengikuti jejak syaitan dan iblis.
Nabi Ibrahim kemudian merancang akan membuktikan kepada kaumnya dengan perbuatan yang nyata yang dapat mrk lihat dengan mata kepala mrk sendiri bahwa berhala-berhala dan patung-patung mrk betul-betul tidak berguna bagi mrk dan bahkan tidak dapat menyelamatkan dirinya sendiri.
 
Adalah sudah menjadi tradisi dan kebiasaan penduduk kerajaan Babylon bahwa setiap tahun mrk keluar kota beramai-ramai pd suatu hari raya yang mrk anggap sebagai keramat. Berhari-hari mrk tinggal di luar kota di suatu padang terbuka, berkhemah dengan membawa bekalan makanan dan minuman yang cukup. Mrk bersuka ria dan bersenang-senang sambil meninggalkan kota-kota mrk kosong dan sunyi. Mrk berseru dan mengajak semua penduduk agar keluar meninggalkan rumah dan turut beramai -ramai menghormati hari-hari suci itu. Nabi Ibrahim yang juga turut diajak turut serta berlagak berpura-pura sakit dan diizinkanlah ia tinggal di rumah apalagi mrk merasa khuatir bahwa penyakit Nabi Ibrahim yang dibuat-buat itu akan menular dan menjalar di kalangan mrk bila ia turut serta.
 
" Inilah dia kesempatan yang ku nantikan," kata hati Nabi Ibrahim tatkala melihat kota sudah kosong dari penduduknya, sunyi senyap tidak terdengar kecuali suara burung-burung yang berkicau, suara daun-daun pohon yang gemerisik ditiup angin kencang. Dengan membawa sebuah kapak ditangannya ia pergi menuju tempat beribadatan kaumnya yang sudah ditinggalkan tanpa penjaga, tanpa juru kunci dan hanya deretan patung-patung yang terlihat diserambi tempat peribadatan itu. Sambil menunjuk kepada semahan bunga-bunga dan makanan yang berada di setiap kaki patung berkata Nabi Ibrahim, mengejek:" Mengapa kamu tidak makan makanan yang lazat yang disaljikan bagi kamu ini? Jawablah aku dan berkata-katalah kamu."Kemudian disepak, ditamparlah patung-patung itu dan dihancurkannya berpotong-potong dengan kapak yang berada di tangannya. Patung yang besar ditinggalkannya utuh, tidak diganggu yang pada lehernya dikalungkanlah kapak Nabi Ibrahim itu.
 
Terperanjat dan terkejutlah para penduduk, tatkala pulang dari berpesta ria di luar kota dan melihat keadaan patung-patung, tuhan-tuhan mrk hancur berantakan dan menjadi potongan-potongan terserak-serak di atas lantai. Bertanyalah satu kepada yang lain dengan nada hairan dan takjub: "Gerangan siapakah yang telah berani melakukan perbuatan yang jahat dan keji ini terhadap tuhan-tuhan persembahan mrk ini?" Berkata salah seorang diantara mrk:" Ada kemungkinan bahwa orang yang selalu mengolok-olok dan mengejek persembahan kami yang bernama Ibrahim itulah yang melakukan perbuatan yang berani ini." Seorang yang lain menambah keterangan dengan berkata:" Bahkan dialah yang pasti berbuat, karena ia adalah satu-satunya orang yang tinggal di kota sewaktu kami semua berada di luar merayakan hari suci dan keramat itu." Selidik punya selidik, akhirnya terdpt kepastian yyang tidak diragukan lagi bahwa Ibrahimlah yang merusakkan dan memusnahkan patung-patung itu. Rakyat kota beramai-ramai membicarakan kejadian yang dianggap suatu kejadian atau penghinaan yang tidak dpt diampuni terhadap kepercayaan dan persembahan mrk. Suara marah, jengkel dan kutukan terdengar dari segala penjuru, yang menuntut agar si pelaku diminta bertanggungjawab dalam suatu pengadilan terbuka, di mana seluruh rakyat penduduk kota dapat turut serta menyaksikannya.
 
Dan memang itulah yang diharapkan oleh Nabi Ibrahim agar pengadilannya dilakukan secara terbuka di mana semua warga masyarakat dapat turut menyaksikannya. Karena dengan cara demikian beliau dapat secara terselubung berdakwah menyerang kepercayaan mrk yang bathil dan sesat itu, seraya menerangkan kebenaran agama dan kepercayaan yang ia bawa, kalau diantara yang hadir ada yang masih boleh diharapkan terbuka hatinya bagi iman dari tauhid yang ia ajarkan dan dakwahkan.
 
Hari pengadilan ditentukan dan datang rakyat dari segala pelosok berduyung-duyung mengujungi padang terbuka yang disediakan bagi sidang pengadilan itu.
 
Ketika Nabi Ibrahim datang menghadap para hakim yang akan mengadili ia disambut oleh para hadirin dengan teriakan kutukan dan cercaan, menandakan sangat gusarnya para penyembah berhala terhadap beliau yang telah berani menghancurkan persembahan mrk.
 
Ditanyalah Nabi Ibrahim oleh para hakim:" Apakah engkau yang melakukan penghancuran dan merusakkan tuhan-tuhan kami?" Dengan tenang dan sikap dingin, Nabi Ibrahim menjawab:" Patung besar yang berkalungkan kapak di lehernya itulah yang melakukannya. Cuba tanya saja kepada patung-patung itu siapakah yang menghancurkannya." Para hakim penanya terdiam sejenak seraya melihat yang satu kepada yang lain dan berbisik-bisik, seakan-akan Ibrahim yang mengandungi ejekan itu. Kemudian berkata si hakim:" Engkaukan tahu bahwa patung-patung itu tidak dapat bercakap dan berkata mengapa engkau minta kami bertanya kepadanya?" Tibalah masanya yang memang dinantikan oleh Nabi Ibrahim,maka sebagai jawapan atas pertanyaan yang terakhir itu beliau berpidato membentangkan kebathilan persembahan mrk,yang mrk pertahankan mati-matian, semata-mata hanya karena adat itu adalah warisan nenek-moyang. Berkata Nabi Ibrahim kepada para hakim itu:" Jika demikian halnya, mengapa kamu sembah patung-patung itu, yang tidak dapat berkata, tidak dapat melihat dan tidak dapat mendengar, tidak dapat membawa manfaat atau menolak mudharat, bahkan tidak dapat menolong dirinya dari kehancuran dan kebinasaan? Alangkah bodohnya kamu dengan kepercayaan dan persembahan kamu itu! Tidakkah dapat kamu berfikir dengan akal yang sihat bahwa persembahan kamu adalah perbuatan yang keliru yang hanya difahami oleh syaitan. Mengapa kamu tidak menyembah Tuhan yang menciptakan kamu, menciptakan alam sekeliling kamu dan menguasakan kamu di atas bumi dengan segala isi dan kekayaan. Alangkah hina dinanya kamu dengan persembahan kamu itu."
 
Setelah selesai Nabi Ibrahim menguraikan pidatonya iut, para hakim mencetuskan keputusan bahawa Nabi Ibrahim harus dibakar hidup-hidup sebagai ganjaran atas perbuatannya menghina dan menghancurkan tuhan-tuhan mrk, maka berserulah para hakim kepada rakyat yang hadir menyaksikan pengadilan itu:" Bakarlah ia dan belalah tuhan-tuhanmu , jika kamu benar-benar setia kepadanya."
 
Nabi Ibrahim Dibakar Hidup-hidup
 
Keputusan mahkamah telah dijatuhakan.Nabi Ibrahim harus dihukum dengan membakar hidup-hidup dalam api yang besar sebesar dosa yang telah dilakukan. Persiapan bagi upacara pembakaran yang akan disaksikan oleh seluruh rakyat sedang diaturkan. Tanah lapang bagi tempat pembakaran disediakan dan diadakan pengumpulan kayu bakar dengan banyaknya dimana tiap penduduk secara gotong-royong harus mengambil bahagian membawa kayu bakar sebanyak yang ia dapat sebagai tanda bakti kepada tuhan-tuhan persembahan mrk yang telah dihancurkan oleh Nabi Ibrahim.
 
Berduyun-duyunlah para penduduk dari segala penjuru kota membawa kayu bakar sebagai sumbangan dan tanda bakti kepada tuhan mrk. Di antara terdapat para wanita yang hamil dan orang yang sakit yang membawa sumbangan kayu bakarnya dengan harapan memperolehi barakah dari tuhan-tuhan mereka dengan menyembuhkan penyakit mereka atau melindungi yang hamil di kala ia bersalin.
 
Setelah terkumpul kayu bakar di lanpangan yang disediakan untuk upacara pembakaran dan tertumpuk serta tersusun laksan sebuah bukit, berduyun-duyunlah orang datang untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman atas diri Nabi Ibrahim. Kayu lalu dibakar dan terbentuklah gunung berapi yang dahsyat yang sedang berterbangan di atasnya berjatuhan terbakar oleh panasnya wap yang ditimbulkan oleh api yang menggunung itu. Kemudian dalam keadaan terbelenggu, Nabi Ibrahim didtgkan dan dari atas sebuah gedung yang tinggi dilemparkanlah ia kedalam tumpukan kayu yang menyala-nyala itu dengan iringan firman Allah:" Hai api, menjadilah engkau dingin dan keselamatan bagi Ibrahim."
 
Sejak keputusan hukuman dijatuhkan sampai saat ia dilemparkan ke dalam bukit api yang menyala-nyala itu, Nabi Ibrahim tetap menunjukkan sikap tenang dan tawakkal karena iman dan keyakinannya bahwa Allah tidak akan rela melepaskan hamba pesuruhnya menjadi makanan api dan kurban keganasan orang-orang kafir musuh Allah. Dan memang demikianlah apa yang terjadi tatkala ia berada dalam perut bukit api yang dahsyat itu ia merasa dingin sesuai dengan seruan Allah Pelindungnya dan hanya tali temali dan rantai yang mengikat tangan dan kakinya yang terbakar hangus, sedang tubuh dan pakaian yang terlekat pada tubuhnya tetap utuh, tidak sedikit pun tersentuh oleh api, hal mana merupakan suatu mukjizat yang diberikan oleh Allah kepada hamba pilihannya, Nabi Ibrahim, agar dapat melanjutkan penyampaian risalah yang ditugaskan kepadanya kepada hamba-hamba Allah yang tersesat itu.
 
Para penonton upacara pembakaran hairan tercenggang tatkala melihat Nabi Ibrahim keluar dari bukit api yang sudah padam dan menjadi abu itu dalam keadaan selamat, utuh dengan pakaiannya yang tetap berda seperti biasa, tidak ada tanda-tanda sentuhan api sedikit jua pun. Mereka bersurai meninggalkan lapangan dalam keadaan hairan seraya bertanya-tanya pada diri sendiri dan di antara satu sama lain bagaimana hal yang ajaib itu berlaku, padahal menurut anggapan mereka dosa Nabi Ibrahim sudah nyata mendurhakai tuhan-tuhan yang mereka puja dan sembah.Ada sebahagian drp mrk yang dalam hati kecilnya mulai meragui kebenaran agama mrk namun tidak berani melahirkan rasa ragu-ragunya itu kepada orang lain, sedang para pemuka dan para pemimpin mrk merasa kecewa dan malu, karena hukuman yang mrk jatuhkan ke atas diri Nabi Ibrahim dan kesibukan rakyat mengumpulkan kayu bakar selama berminggu-minggu telah berakhir dengan kegagalan, sehingga mrk merasa malu kepada Nabi Ibrahim dan para pengikutnya.
 
Mukjizat yang diberikan oleh Allah s.w.t. kepada Nabi Ibrahim sebagai bukti nyata akan kebenaran dakwahnya, telah menimbulkan kegoncangan dalam kepercayaan sebahagian penduduk terhadap persembahan dan patung-patung mrk dan membuka mata hati banyak drp mrk untuk memikirkan kembali ajakan Nabi Ibrahim dan dakwahnya, bahkan tidak kurang drp mrk yang ingin menyatakan imannya kepada Nabi Ibrahim, namun khuatir akan mendapat kesukaran dalam penghidupannya akibat kemarahan dan balas dendam para pemuka dan para pembesarnya yang mungkin akan menjadi hilang akal bila merasakan bahwa pengaruhnya telah bealih ke pihak Nabi Ibrahim.

Kisah Para Nabi - Nabi Saleh

Kisah Nabi Saleh
 
 
 
Tsamud adalah nama suatu suku yang oleh sementara ahli sejarah dimasukkan bahagian dari bangsa Arab dan ada pula yang menggolongkan mereka ke dalam bangsa Yahudi. Mereka bertempat tinggal di suatu dataran bernama " Alhijir " terletak antara Hijaz dan Syam yang dahulunya termasuk jajahan dan dikuasai suku Aad yang telah habis binasa disapu angin taufan yang di kirim oleh Allah sebagai pembalasan atas pembangkangan dan pengingkaran mereka terhadap dakwah dan risalah Nabi Hud A.S.
 
Kemakmuran dan kemewahan hidup serta kekayaan alam yang dahulu dimiliki dan dinikmati oleh kaum Aad telah diwarisi oleh kaum Tsamud.Tanah-tanah yang subur yang memberikan hasil berlimpah ruah, binatang-binatang perahan dan lemak yang berkembang biak, kebun-kebun bunga yag indah-indah, bangunan rumah-rumah yang didirikan di atas tanah yang datar dan dipahatnya dari gunung.Semuanya itu menjadikan mereka hidup tenteram ,sejahtera dan bahgia, merasa aman dari segala gangguan alamiah dan bahawa kemewahan hidup mereka akan kekal bagi mereka dan anak keturunan mereka.
 
Kaum Tsamud tidak mengenal Tuhan. Tuhan Mereka adalah berhala-berhala yang mereka sembah dan puja, kepadanya mrk berqurban, tempat mrk minta perlindungan dari segala bala dan musibah dan mengharapkan kebaikan serta kebahagiaan.Mrk tidak dpt melihat atau memikirkan lebih jauh dan apa yang dpt mrk jangkau dengan pancaindera.
 
 
Nabi Saleh Berdakwah Kepada Kaum Tsamud
 
Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang tidak akan membiarkan hamba-hamba_Nya berada dalam kegelapan terus-menerus tanpa diutusnya nabi pesuruh disisi-Nya untuk memberi penerangan dan memimpin mrk keluar dari jalan yang sesat ke jalan yang benar. Demikian pula Allah tidak akan menurunkan azab dan seksaan kepada suatu umat sebelum mrk diperingatkan dan diberi petunjukkan oleh-Nya dengan perantara seorang yang dipilih untuk menjadi utusan dan rasul-Nya. Sunnatullah ini berlaku pula kepada kaum Tsamud, yang kepada mrk telah diutuskan Nabi Saleh seorang yang telah dipilih-Nya dari suku mrk sendiri, dari keluarga yang terpandang dan dihormati oleh kaumnya, terkenal tangkas, cerdik pandai, rendah hati dan ramah-tamah dalam pergaulan.
 
Dikenalkan mrk oleh Nabi Saleh kepada Tuhan yang sepatut mrk sembah, Tuhan Allah Yang Maha Esa, yang telah mencipta mrk, menciptakan alam sekitar mrk, menciptakan tanah-tanah yang subur yang menghasilkan bhn-bhn keperluan hidup mrk, mencipta binatang-binatang yang memberi manfaat dan berguna bagi mrk dan dengan demikian memberi kepada mrk kenikmatan dan kemewahan hidup dan kebahagiaan lahir dan batin.Tuhan Yang Esa itulah yang harus mrk sembah dan bukan patung-patung yang mrk pahat sendiri dari batu-batu gunung yang tidak berkuasa memberi sesuatu kepada mrk atau melindungi mrk dari ketakutan dan bahaya.
 
Nabi Saleh memperingatkan mrk bahwa ia adlah seorang drp mrk, terjalin antara dirinya dan mereka ikatan keluarga dan darah. Mrk adalah kaumnya dan sanak keluarganya dan dia adalah seketurunan dan sesuku dengan mrk.Ia mengharapkan kebaikan dan kebajikan bagi mrk dan sesekali tidak akan menjerumuskan mrk ke dalam hal-hal yang akan membawa kerugian, kesengsaraan dan kebinasaan bagi mrk. Ia menerangkan kepada mrk bahwa ianya adalah pesuruh dan utusan Allah, dan apa yang diajarkan dan didakwahkan kepada mrk adalah amanat Allah yang harus dia sampaikan kepada mrk untuk kebaikan mrk semasa hidup mrk dan sesudah mrk mati di akhirat kelak. Ia mengharapkan kaumnya mempertimbangkan dan memikirkan sungguh-sungguh apa yang ia serukan dan anjurkan dan agar mrk segera meninggalkan persembahan kepada berhala-berhala itu dan percaya beriman kepada Allah Yang Maha Esa seraya bertaubat dan mohon ampun kepada-Nya atas dosa dan perbuatan syirik yang selama ini telah mrk lakukan.Allah maha dekat kepada mrk mendengarkan doa mrk dan memberi ampun kepada yang salah bila dimintanya.
 
Terperanjatlah kaum Saleh mendengar seruan dan dakwahnya yang bagi mrk merupakan hal yang baru yang tidak diduga akan datang dari saudara atau anak mrk sendiri.Maka serentak ditolaklah ajakan Nabi Saleh itu seraya berkata mereka kepadanya:"Wahai Saleh! Kami mengenalmu seorang yang pandai, tangkas dan cerdas, fikiranmu tajam dan pendapat serta semua pertimbangan mu selalu tepat. Pada dirimu kami melihat tanda-tanda kebajikan dan sifat-sifat yang terpuji. Kami mengharapkan dari engkau sebetulnya untuk memimpinkami menyelesaikan hal-hal yang rumit yang kami hadapi, memberi petunjuk dalam soal-soal yang gelap bagi kami dan menjadi ikutan dan kepercayaan kami di kala kami menghadapi krisis dan kesusahan.Akan tetapi segala harapan itu menjadi meleset dan kepercayaan kami kepadamu tergelincir hari ini dengan tingkah lakumu dan tindak tandukmu yang menyalahi adat-istiadat dan tatacara hidup kami. Apakah yang engkau serukan kepada kami? Enkau menghendaki agar kami meninggalkan persembahan kami dan nenek moyang kami, persembahan dan agama yang telah menjadi darah daging kami menjadi sebahagian hidup kami sejak kami dilahirkan dan tetap menjadi pegangan untuk selama-lamanya.Kami sesekali tidak akan meninggalkannya karena seruanmu dan kami tidak akan mengikutimu yang sesat itu. Kami tidak mempercayai cakap-cakap kosongmu bahkan meragukan kenabianmu. Kami tidak akan mendurhakai nenek moyang kami dengan meninggalkan persembahan mrk dan mengikuti jejakmu."
 
Nabi Saleh memperingatkan mereka agar jangan menentangnya dan agar mengikuti ajakannya beriman kepada Allah yang telah mengurniai mrk rezeki yang luas dan penghidupan yang sejahtera. Diceritakan kepada mrk kisah kaum-kaum yang mendapat seksa dan azab dari Allah karena menentang rasul-Nya dan mendustakan risalah-Nya. Hal yang serupa itu dpt terjadi di atas mrk jika mrk tidak mahu menerima dakwahnya dan mendengar nasihatnya, yang diberikannya secara ikhlas dan jujur sebagai seorang anggota dari keluarga besar mrk dan yang tidak mengharapkan atau menuntut upah drp mrk atas usahanya itu. Ia hanya menyampaikan amanat Allah yang ditugaskan kepadanya dan Allahlah yang akan memberinya upah dan ganjaran untuk usahanya memberi pimpinan dan tuntutan kepada mrk.
 
Sekelompok kecil dari kaum Tsamud yang kebanyakkannya terdiri dari orang-orang yang kedudukan sosial lemah menerima dakwah Nabi Saleh dan beriman kepadanya sedangkan sebahagian yang terbesar terutamanya mrk yang tergolong orang-orang kaya dan berkedudukan tetap berkeras kepala dan menyombongkan diri menolak ajakan Nabi Saleh dan mengingkari kenabiannya dan berkata kepadanya:" Wahai Saleh! Kami kira bahwa engkau telah kerasukan syaitan dan terkena sihir.Engkau telah menjadi sinting dan menderita sakit gila. Akalmu sudah berubah dan fikiranmu sudah kacau sehingga engkau dengan tidak sedar telah mengeluarkan kata-kata ucapan yang tidak masuk akal dan mungkin engkau sendiri tidak memahaminya. Engkau mengaku bahwa engkau telah diutuskan oleh Tuhanmu sebagai nabi dan rasul-Nya. Apakah kelebihanmu drp kami semua sehingga engkau dipilih menjadi rasul, padahal ada orang-orang di antara kami yang lebih patut dan lebih cekap untuk menjadi nabi atau rasul drp engkau. Tujuanmu dengan bercakap kosong dan kata-katamu hanyalah untuk mengejar kedudukan dan ingin diangkat menjadi kepala dan pemimpin bagi kaummu.Jika engkau merasa bahwa engkau sihat badan dan sihat fikiran dan mengaku bahwa engkau tidak mempunyai arah dan tujuan yang terselubung dalam dakwahmu itu maka hentikanlah usahamu menyiarkan agama barumu dengan mencerca persembahan kami dan nenek moyangmu sendiri.Kami tidak akan mengikuti jalanmu dan meninggalkan jalan yang telah ditempuh oleh orang-orang tua kami lebih dahulu.
 
Nabi Saleh menjawab: " Aku telah berulang-ulang mengatakan kepadamu bahwa aku tidak mengharapkan sesuatu apapun drpmu sebagai imbalan atas usahaku memberi tuntunandan penerangan kepada kamu. Aku tidak mengharapkan upah atau mendambakan pangkat dan kedudukan bagi usahaku ini yang aku lakukan semata-mata atas perintah Allah dan drp-Nya kelak aku harapkan balasan dan ganjaran untuk itu. Dan bagaimana aku dapat mengikutimu dan menterlantarkan tugas dan amanat Tuhan kepadaku, padahal aku talah memperoleh bukti-bukti yang nyata atas kebenaran dakwahku.Jgnlah sesekali kamu harapkan bahawa aku akan melanggar perintah Tuhanku dan melalaikan kewajibanku kepada-Nya hanya semata-mata untuk melanjutkan persembahan nenek moyang kami yang bathil itu. Siapakah yang akan melindungiku dari murka dan azab Tuhan jika aku berbuat demikian? Sesungguhnya kamu hanya akan merugikan dan membinasakan aku dengan seruanmu itu."
 
Setelah gagal dan berhasil menghentikan usaha dakwah Nabi Saleh dan dilihatnya ia bahkan makin giat menarik orang-orang mengikutinya dan berpihak kepadanya para pemimpin dan pemuka kaum Tsamud berusaha hendak membendung arus dakwahnya yang makin lama makin mendpt perhatian terutama dari kalangan bawahan menengah dalam masyarakat. Mrk menentang Nabi Saleh dan untuk membuktikan kebenaran kenabiannya dengan suatu bukti mukjizat dalam bentuk benda atau kejadian luar biasa yang berada di luar kekuasaan manusia.
 
Allah Memberi Mukjizat Kepada Nabi Saleh A.S.
 
Nabi Saleh sedar bahawa tentangan kaumnya yang menuntut bukti drpnya berupa mukjizat itu adalah bertujuan hendak menghilangkan pengaruhnya dan mengikis habis kewibawaannya di mata kaumnya terutama para pengikutnya bila ia gagal memenuhi tentangan dan tuntutan mrk. Nabi Saleh membalas tentangan mrk dengan menuntut janji dengan mrk bila ia berhasil mendatangkan mukjizat yang mrk minta bahwa mrk akan meninggalkan agama dan persembahan mrk dan akan mengikuti Nabi Saleh dan beriman kepadanya.
 
Sesuai dengan permintaan dan petunjuk pemuka-pemuka kaum Tsamud berdoalah Nabi Saleh memohon kepada Allah agar memberinya suatu mukjizat untuk membuktikan kebenaran risalahnya dan sekaligus mematahkan perlawanan dan tentangan kaumnya yang masih berkeras kepala itu. Ia memohon dari Allah dengan kekuasaan-Nya menciptakan seekor unta betina dikeluarkannya dari perut sebuah batu karang besar yang terdpt di sisi sebuah bukit yang mereka tunjuk.
 
Maka sejurus kemudian dengan izin Allah Yang Maha Kuasa lagi Maha Pencipta terbelahlah batu karang yang ditunjuk itu dan keluar dari perutnya seekor unta betina.
 
Dengan menunjuk kepada binatang yang baru keluar dari perut batu besar itu berkatalah Nabi Saleh kepada mrk:" Inilah dia unta Allah, janganlah kamu ganggu dan biarkanlah ia mencari makanannya sendiri di atas bumi Allah ia mempunyai giliran untuk mendptkan air minum dan kamu mempunyai giliran untuk mendptkan minum bagimu dan bagi ternakanmu juga dan ketahuilah bahwa Allah akan menurunkan azab-Nya bila kamu sampai mengganggu binatang ini."
 
Kemudian berkeliaranlah unta di ladang-ladang memakan rumput sesuka hatinya tanpa mendpt gangguan. Dan ketika giliran minumnya tiba pergilah unta itu ke sebuah perigi yyang diberi nama perigi unta dan minumlah sepuas hatinya. Dan pada hari-hari giliran unta Nabi Saleh itu datang minum tiada seekor binatang lain berani menghampirinya, hal mana menimbulkan rasa tidak senang pada pemilik-pemilik binatang itu yang makin hari makin merasakan bahwa adanya unta Nabi Saleh di tengah-tengah mereka itu merupakan gangguan laksana duri yang melintang di dalam kerongkong.
 
Dengan berhasilnya Nabi Saleh mendtgkan mukjizat yang mrk tuntut gagallah para pemuka kaum Tsamud dalam usahanya untuk menjatuhkan kehormatan dan menghilangkan pegaruh Nabi Saleh bahkan sebaliknya telah menambah tebal kepercayaan para pengikutnya dan menghilang banyak keraguan dari kaumnya. Maka dihasutlah oleh mrk pemilik-pemilik ternakan yang merasa jengkel dan tidak senang dengan adanya unta Nabi Saleh yang merajalela di ladang dan kebun-kebun mrk serta ditakuti oleh binatang-binatang peliharaannya.
 
Unta Nabi Saleh Dibunuh
 
Persekongkolan diadakan oleh orang-orang dari kaum Tsamud untuk mengatur rancangan pembunuhan unta Nabi Saleh. Dan selagi orang masih dibayangi oleh rasa takut dari azab yang diancam oleh Nabi Saleh bila untanya diganggu di samping adanya dorongan keinginan yang kuat untuk melenyapkan binatang itu dari atas bumi mrk, muncullah tiba-tiba seorang janda bangsawan yang kaya raya menawarkan akan menyerah dirinya kepada siapa yang dpt membunuh unta Saleh. Di samping janda itu ada seorang wanita lain yang mempunyai beberapa puteri cantik-cantik menawarkan akan menghadiahkan salah seorang dari puteri-puterinya kepada orang yang berhasil membunuh unta itu.
 
Dua macam hadiah yyang menggiurkan dari kedua wanita itu di samping hasutan para pemuka Tsamud mengundang dua orang lelaki bernama Mushadda bin Muharrij dan Gudar bin Salif berkemas-kemas akan melakukan pembunuhan bagi meraih hadiah yang dijanjikan di samping sanjungan dan pujian yang akan diterimanya dari para kafir suku Tsamud bila unta Nabi Saleh telah mati dibunuh.
 
Dengan bantuan tujuh orang lelaki lagi bersembunyilah kumpulan itu di suatu tempat di mana biasanya di lalui oleh unta dalam perjalanannya ke perigi tempat ianya minum. Dan begitu unta-unta yang tidak berdosa itu lalu segeralah dipanah betisnya oleh Musadda yang disusul oleh Gudar dengan menikamkan pedangnya di perutnya.
 
Dengan perasaan megah dan bangga pergilah para pembunuh unta itu ke ibu kota menyampaikan berita matinya unta Nabi Saleh yang mendpt sambutan sorak-sorai dan teriakan gembira dari pihak musyrikin seakan-akan mrk kembali dari medan perang dengan membawa kemenangan yang gilang gemilang.
 
Berkata mrk kepada Nabi Saleh:" Wahai Saleh! Untamu telah amti dibunuh, cubalah datangkan akan apa yang engkau katakan dulu akan ancamannya bila unta itu diganggu, jika engkau betul-betul termasuk orang-orang yang terlalu benar dalam kata-katanya."
 
Nabi Saleh menjawab:" Aku telah peringatkan kamu, bahwa Allah akan menurunkan azab-Nya atas kamu jika kamu mengganggu unta itu. Maka dengan terbunuhnya unta itu maka tunggulah engkau akan tibanya masa azab yang Allah talah janjikan dan telah aku sampaikan kepada kamu.Kamu telah menentang Allah dan terimalah kelak akibat tentanganmu kepada-Nya.Janji Allah tidak akan meleset .Kamu boleh bersuka ria dan bersenang-senang selama tiga hari ini kemudian terimalah ganjaranmu yang setimpal pada hari keempat. Demikianlah kehendak Allah dan taqdir-Nya yang tidak dpt ditunda atau dihalang."
 
Ada kemungkinan menurut sementara ahli tafsir bahwa Allah melalui rasul-Nya Nabi Saleh memberi waktu tiga hari itu untuk memberi kesempatan, kalau-kalau mrk sedar akan dosanya dan bertaubat minta ampun serta beriman kepada Nabi Saleh kepada risalahnya.
 
Akan tetapi dalam kenyataannya tempoh tiga hari itu bahkan menjadi bahan ejekan kepada Nabi Saleh yang ditentangnya untuk mempercepat datangnya azab itu dan tidak usah ditangguhkan tiga hari lagi.
 
Turunnya Azab Allah Yang Dijanjikan
 
Nabi Saleh memberitahu kaumnya bahwa azab Allah yang akan menimpa di atas mrk akan didahului dengan tanda-tanda, iaitu pada hari pertama bila mrk terbangun dari tidurnya akan menemui wajah mrk menjadi kuning dan berubah menjadi merah pada hari kedua dan hitam pada hari ketiga dan pada hari keempat turunlah azab Allah yang pedih.
 
Mendebgar ancaman azab yang diberitahukan oleh Nabi Saleh kepada kaumnya kelompok sembilan orang ialah kelompok pembunuh unta merancang pembunuhan atas diri Nabu Saleh mendahului tibanya azab yang diancamkan itu.Mrk mengadakan pertemuan rahsia dan bersumpah bersama akan melaksanakan rancangan pembunuhan itu di waktu malam, di saat orang masih tidur nyenyak untuk menghindari tuntutan balas darah oleh keluarga Nabi Saleh, jika diketahui identiti mrk sebagai pembunuhnya. Rancangan mrk ini dirahsiakan sehingga tidak diketahui dan didengar oleh siapa pun kecuali kesembilan orang itu sendiri.
 
Ketika mrk datang ke tempat Nabi Saleh bagi melaksanakan rancangan jahatnya di malam yang gelap-gulita dan sunyi-senyap berjatuhanlah di atas kepala mereka batu-batu besar yang tidak diketahui dari arah mana datangnya dan yang seketika merebahkan mrk di atas tanah dalam keadaan tidak bernyawa lagi. Demikianlah Allah telah melindingi rasul-Nya dari perbuatan jahat hamba-hamba-Nya yang kafir.
 
Satu hari sebelum hari turunnya azab yang telah ditentukan itu, dengan izin Allah berangkatlah Nabi Saleh bersama para mukminin pengikutnya menuju Ramlah, sebuah tempat di Palestin, meninggalkan Hijir dan penghuninya, kaum Tsamud habis binasa, ditimpa halilintar yang dahsyat beriringan dengan gempa bumi yang mengerikan.
 
Kisah Nabi Saleh Dalam Al-Quran
 
Kisah Nabi Saleh diceritakan oleh 72 ayat dalam 11 surah di antaranya surah Al-Araaf, ayat 73 hingga 79 , surah " Hud " ayat 61 sehingga ayat 68 dan surah " Al-Qamar " ayat 23 sehingga ayat 32.
 
Pengajaran Dari Kisah Nabi Saleh A.S.
 
Pengajaran yang menonjol yang dpt dipetik dari kisah Nabi Saleh ini ialah bahwa dosa dan perbuatan mungkar yang dilakukan oleh sekelompok kecil warga masyarakat dpt berakibat negatif yang membinasakan masyarakat itu seluruhnya.
 
Lihatlah betapa kaum Tsamud menjadi binasa, hancur dan bahkan tersapu bersih dari atas bumi karena dosa dan pelanggaran perintah Allah yang dilakukan oleh beberapa gelintir orang pembunuh unta Nabi Saleh A.S.
 
Di sinilah letaknya hikmah perintah Allah agar kita melakukan amar makruf nahi mungkar. Karena dengan melakukan tugas amar makruf nahi mungkar yang menjadi fardu kifayah itu, setidak-tidaknya kalau tidak berhasil mencegah kemungkaran yang terjadi di dalam masyarakat dan lindungan kita ,kita telah membebaskan diri dari dosa menyetujui atau merestui perbuatan mungkar itu
 
Bersikap pasif acuh tak acuh terhadap maksiat dan kemungkaran yang berlaku di depan mata dapat diertikan sebagai persetujuan dan penyekutuan terhadap perbuatan mungkar itu.

Kisah Para Nabi - Nabi Huud

 

Kisah Nabi Huud
 
"Aad" adalah nama bapa suatu suku yang hidup di jazirah Arab di suatu tempat bernama "Al-Ahqaf" terletak di utara Hadramaut atr Yaman dan Umman dan termasuk suku yang tertua sesudak kaum Nabi Nuh serta terkenal dengan kekuatan jasmani dalam bentuk tubuh-tubuh yang besar dan sasa. Mereka dikurniai oleh Allah tanah yang subur dengan sumber-sumber airnya yang mengalir dari segala penjuru sehinggakan memudahkan mereka bercucuk tanam untuk bhn makanan mrk. dan memperindah tempat tinggal mereka dengan kebun-kebun bunga yang indah-indah. Berkat kurnia Tuhan itu mereka hidup menjadi makmur, sejahtera dan bahagia serta dalam waktu yang singkat mereka berkembang biak dan menjadi suku yang terbesar diantara suku-suku yang hidup di sekelilingnya.
 
Sebagaimana dengan kaum Nabi Nuh kaum Hud ialah suku Aad ini adalah penghidupan rohaninya tidak mengenal Allah Yang Maha Kuasa Pencipta alam semesta. Mereka membuat patung-patung yang diberi nama " Shamud" dan " Alhattar" dan itu yang disembah sebagai tuhan mereka yang menurut kepercayaan mereka dpt memberi kebahagiaan, kebaikan dan keuntungan serta dapat menolak kejahatan, kerugian dan segala musibah. Ajaran dan agama Nabi Idris dan Nabi Nuh sudah tidak berbekas dalam hati, jiwa serta cara hidup mereka sehari-hari. Kenikmatan hidup yang mereka sedang tenggelam di dalamnya berkat tanah yang subur dan menghasilkan yang melimpah ruah menurut anggapan mereka adalah kurniaan dan pemberian kedua berhala mereka yang mereka sembah. Karenanya mereka tidak putus-putus sujud kepada kedua berhala itu mensyukurinya sambil memohon perlindungannya dari segala bahaya dan mushibah berupa penyakit atau kekeringan.
 
Sebagai akibat dan buah dari aqidah yang sesat itu pergaulan hidup mereka menjadi dikuasai oleh tuntutan dan pimpinan Iblis, di mana nilai-nilai moral dan akhlak tidak menjadi dasar penimbangan atau kelakuan dan tindak-tanduk seseorang tetapi kebendaan dan kekuatan lahiriahlah yang menonjol sehingga timbul kerusuhan dan tindakan sewenang-wenang di dalam masyarakat di mana yang kuat menindas yang lemah yang besar memperkosa yang kecil dan yang berkuasa memeras yang di bawahnya. Sifat-sifat sombong, congkak, iri-hati, dengki, hasut dan benci-membenci yang didorong oleh hawa nafsu merajalela dan menguasai penghidupan mereka sehingga tidak memberi tempat kepada sifat-sifat belas kasihan, sayang menyayang, jujur, amanat dan rendah hati. Demikianlah gambaran masyarakat suku Aad tatkala Allah mengutuskan Nabi Hud sebagai nabi dan rasul kepada mereka.
 
Nabi Hud Berdakwah Di Tengah-tengah Sukunya
 
Sudah menjadi sunnah Allah sejak diturunkannya Adam Ke bumi bahawa dari masa ke semasa jika hamba-hamba-Nya sudah berada dalam kehidupan yang sesat sudah jauh menyimpang dari ajaran-ajaran agama yang dibawa oleh Nabi-nabi-Nya diutuslah seorang Nabi atau Rasul yang bertugas untuk menyegarkan kembali ajaran-ajaran nabi-nabi yang sebelumnya mengembalikan masyarakat yang sudah tersesat ke jalanlurus dan benar dan mencuci bersih jiwa manusiadari segala tahayul dan syirik menggantinya dan mengisinya dengan iman tauhid dan aqidah yang sesuia dengan fitrah.
 
Demikianlah maka kepada suku Aad yang telah dimabukkan oleh kesejahteraan hidup dan kenikmatan duniawi sehingga tidak mengenalkan Tuhannya yang mengurniakan itu semua. Di utuskan kepada mereka Nabi Hud seorang drp suku mereka sendiri dari keluarga yang terpandang dan berpengaruh terkenal sejak kecilnya dengan kelakuan yang baik budi pekerti yang luhur dan sgt bijaksana dalam pergaulan dengan kawan-kawannya.
Nabi Hud memulai dakwahnya dengan menarik perhatian kaumnya suku Aad kepada tanda-tanda wujudnya Allah yang berupa alam sekeliling mereka dan bahawa Allahlah yang mencipta mereka semua dan mengurniakan mereka dengan segala kenikmatan hidup yang berupa tanah yang subur, air yang mengalir serta tubuh-tubuhan yang tegak dan kuat. Dialah yang seharusnya mereka sembah dan bukan patung-patung yang mereka perbuat sendiri. Mereka sebagai manusia adalah makhluk Tuhan paling mulia yang tidak sepatutnya merendahkan diri sujud menyembah batu-batu yang sewaktunya dpt mereka hancurkan sendiri dan memusnahkannya dari pandangan.
 
Di terangkan oleh Nabi Hud bahaw adia adalah pesuruh Allah yang diberi tugas untuk membawa mereka ke jalan yang benar beriman kepada Allah yang menciptakan mereka menghidup dan mematikan mereka memberi rezeki atau mencabutnya drp mereka. Ia tidak mengharapkan upah dan menuntut balas jasa atas usahanya memimpin dan menuntut mereka ke jalan yang benar. Ia hanya menjalankan perintah Allah dan memperingatkan mereka bahawa jika mrk tetap menutup telinga dan mata mrk menghadapi ajakan dan dakwahnya mereka akan ditimpa azab dan dibinasakan oleh Allah sebagaimana terjadinya atas kaum Nuh yang mati binasa tenggelam dalam air bah akibat kecongkakan dan kesombongan mereka menolak ajaran dan dakwah Nabi Nuh seraya bertahan pada pendirian dan kepercayaan mereka kepada berhala dan patung-patung yang mereka sembah dan puja itu.
 
Bagi kaum Aad seruan dan dakwah Nabi Hud itu merupakan barang yang tidak pernah mrk dengar ataupun menduga. Mereka melihat bahawa ajaran yang dibawa oleh Nabi Hud itu akan mengubah sama sekali cara hidup mereka dan membongkar peraturan dan adat istiadat yang telah mereka kenal dan warisi dari nenek moyang mereka. Mereka tercengang dan merasa hairan bahawa seorang dari suku mereka sendiri telah berani berusaha merombak tatacara hidup mereka dan menggantikan agama dan kepercayaan mereka dengan sesuatu yang baru yang mereka tidak kenal dan tidak dpt dimengertikan dan diterima oleh akal fikiran mereka. Dengan serta-merta ditolaklah oleh mereka dakwah Nabi Hud itu dengan berbagai alasan dan tuduhan kosong terhadap diri beliau serta ejekan-ejekan dan hinaan yang diterimanya dengan kepala dingin dan penuh kesabaran.
 
Berkatalah kaum Aad kepada Nabi Hud:"Wahai Hud! Ajaran dan agama apakah yang engkau hendak anjurkan kepada kami? Engkau ingin agar kami meninggalkan persembahan kami kepada tuhan-tuhan kami yang berkuasa ini dan menyembah tuhan mu yang tidak dpt kami jangkau dengan pancaindera kami dan tuhan yang menurut kata kamu tidak bersekutu. Cara persembahan yang kami lakukan ini ialah yang telah kami warisi dari nenek moyang kami dan tidak sesekali kami tidak akan meninggalkannya bahkan sebaliknya engkaulah yang seharusnya kembali kepada aturan nenek moyangmu dan jgn mencederai kepercayaan dan agama mereka dengan memebawa suatu agama baru yang tidak kenal oleh mereka dan tentu tidak akan direstuinya."
 
Wahai kaumku! jawab Nabi Hud,Sesungguhnya Tuhan yang aku serukan ini kepada kamu untuk menyembah-Nya walaupun kamu tidak dpt menjangkau-Nya dengan pancainderamu namun kamu dpt melihat dam merasakan wujudnya dalam diri kamu sendiri sebagai ciptaannya dan dalam alam semesta yang mengelilingimu beberapa langit dengan matahari bulan dan bintang-bintangnya bumi dengan gunung-ganangnya sungai tumbuh-tumbuhan dan binatang-binatang yang kesemuanya dpt bermanfaat bagi kamu sebagai manusia. Dan menjadi kamu dpt menikmati kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Tuhan itulah yang harus kamu sembah dan menundukkan kepala kamu kepada-Nya.Tuhan Yang Maha Esa tiada bersekutu tidak beranak dan diperanakan yang walaupun kamu tidak dpt menjangkau-Nya dengan pancainderamu, Dia dekat drp kamu mengetahui segala gerak-geri dan tingkah lakumu mengetahui isi hati mu denyut jantungmu dan jalan fikiranmu. Tuhan itulah yang harus disembah oleh manusia dengan kepercayaan penuh kepada Keesaan-Nya dan kekuasaan-Nya dan bukan patung-patung yang kamu perbuat pahat dan ukir dengan tangan kamu sendiri kemudian kamu sembah sebagai tuhan padahal ia suatu barang yang pasif tidak dapat berbuat sesuatu yang menguntungkan atau merugikan kamu. Alangkah bodohnya dan dangkalnya fikiranmu jika kamu tetap mempertahankan agamamu yang sesat itu dan menolak ajaran dan agama yang telah diwahyukan kepadaku oleh Allah Tuhan Yang Maha Esa itu."</I
 
Wahai Hud! jawab kaumnya,"Gerangan apakah yang menjadikan engkau berpandangan dan berfikiran lain drp yang sudah menjadi pegangan hidup kami sejak dahulu kala dan menjadikan engkau meninggalkan agama nenek moyangmu sendiri bahkan sehingga engkau menghina dan merendahkan martabat tuhan-tuhan kami dan memperbodohkan kami dan menganggap kami berakal sempit dan berfikiran dangkal? Engkau mengaku bahwa engkau terpilih menjadi rasul pesuruh oleh Tuhanmu untuk membawa agama dan kepercayaan baru kepada kami dan mengajak kami keluar dari jalan yang sesat menurut pengakuanmu ke jalan yang benar dan lurus. Kami merasa hairan dan tidak dpt menerima oleh akal kami sendiri bahwa engkau telah dipilih menjadi pesuruh Tuhan. Apakah kelebihan kamu di atas seseorang drp kami , engkau tidak lebih tidak kurang adalah seorang manusia biasa seperti kami hidup makan minum dan tidur tiada bedanya dengan kami, mengapa engkau yang dipilih oleh Tuhanmu? Sungguh engkau menurut anggapan kami seorang pendusta besar atau mungkin engkau berfikiran tidak sihat terkena kutukan tuhan-tuhan kami yang selalu engkau eje hina dan cemuhkan."
 
Wahai kaumku! jawab Nabi Hud, "aku bukanlah seorang pendusta dan fikiran ku tetap waras dan sihat tidak krg sesuatu pun dan ketahuilah bahwa patung-patungmu yang kamu pertuhankan itu tidak dpt mendatangkan sesuatu gangguan atau penyakit bagi bandaku atau fikiranku. Kamu kenal aku, sejak lama aku hidup di tengah-tengah kamu bahawa aku tidak pernah berdusta dan bercakap bohong dan sepanjang pergaulanku dengan kamu tidak pernah terlihat pd diriku tanda-tanda ketidak wajaran perlakuanku atau tanda-tanda yang meragukan kewarasan fikiranku dan kesempurnaan akalku. Aku adalah benar pesuruh Allah yang diberi amanat untuk menyampaikan wahyu-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang sudah tersesat kemasukan pengaruh ajaran Iblis dan sudah jauh menyimpang dari jalan yang benar yang diajar oleh nabi-nabi yang terdahulu karena Allah tidak akan membiarkan hamba-hamba-Nya terlalu lama terlantar dalam kesesatan dan hidup dalam kegelapan tanpa diutuskan seorang rasul yang menuntun mereka ke jalan yang benar dan penghidupan yang diredhai-Nya. Maka percayalah kamu kepada ku gunakanlah akal fikiran kamu berimanlah dan bersujudlah kepada Allah Tuhan seru sekalian alam Tuhan yang menciptakan kamu menciptakan langit dan bumi menurunkan hujan bagi menyuburkan tanah ladangmu, menumbuhkan tumbuh0tumbuhan bagi meneruskan hidupmu. Bersembahlah kepada-Nya dan mohonlah ampun atas segala perbuatan salah dan tindakan sesatmu, agar Dia menambah rezekimu dan kemakmuran hidupmu dan terhindarlah kamu dari azab dunia sebagaimana yang telah dialami oleh kaum Nuh dan kelak azab di akhirat. Ketahiulah bahawa kamu akan dibangkitkan kembali kelak dari kubur kamu dan dimintai bertanggungjawab atas segala perbuatan kamu di dunia ini dan diberi ganjaran sesuai dengan amalanmu yang baik dan soleh mendpt ganjaran baik dan yang hina dan buruk akan diganjarkan dengan api neraka. Aku hanya menyampaikannya risalah Allah kepada kamu dan dengan ini telah memperingati kamu akan akibat yang akan menimpa kepada dirimu jika kamu tetap mengingkari kebenaran dakwahku."
 
Kaum Aad menjawab: " Kami bertambah yakin dan tidak ragu lagi bahawa engkau telah mendpt kutukan tuhan-tuhan kami sehingga menyebabkan fikiran kamu kacau dan akalmu berubah menjadi sinting. Engkau telah mengucapkan kata-kata yang tidak masuk akal bahwa jika kami mengikuti agamamu, akan bertambah rezeki dan kemakmuran hidup kami dan bahawa kami akan dibangkitkan kembali dari kubur kami dan menerima segala ganjaran atas segala amalan kami.Adakah mungkin kami akan dibangkitkan kembali dari kubur kami setelah kami mati dan menjadi tulang-belulang. Dan apakah azab dan seksaan yang engkau selalu menakut-nakuti kami dan mengancamkannya kepada kami? Semua ini kami anggap kosong dan ancaman kosong belaka. Ketahuilah bahwa kami tidak akan menyerah kepadamu dan mengikuti ajaranmu karena bayangan azab dan seksa yang engkau bayang-bayangkannya kepada kami bahkan kami menentang kepadamu datangkanlah apa yang engkau janjikan dan ancamkan itu jika engkau betul-betul benar dalam kata-katamu dan bukan seorang pendusta."
 
Baiklah! jawab Nabi Hud," Jika kamu meragukan kebenaran kata-kataku dan tetap berkeras kepala tidak menghiraukan dakwahku dan meninggalkan persembahanmu kepada berhala-berhala itu maka tunggulah saat tibanya pembalasan Tuhan di mana kamu tidak akan dpt melepaskan diri dari bencananya. Allah menjadi saksiku bahwa aku telah menyampaikan risalah-Nya dengan sepenuh tenagaku kepada mu dan akan tetap berusaha sepanjang hayat kandung bandaku memberi penerangan dan tuntunan kepada jalan yang baik yang telah digariskan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya."
 
Pembalasan Allah Atas Kaum Aad
 
Pembalasan Tuhan terhadap kaum Aad yang kafir dan tetap membangkang itu diturunkan dalam dua perinkat.Tahap pertama berupa kekeringan yang melanda ladang-ladang dan kebun-kebun mrk, sehingga menimbulkan kecemasan dan kegelisahan, kalau-kalau mereka tidak memperolehi hasil dari ladang-ladang dan kebun-kebunnya seperti biasanya.Dalam keadaan demikian Nabi Hud masih berusaha meyakinkan mereka bahawa kekeringan itu adalah suatu permulaan seksaan dari Allah yang dijanjikan dan bahwa Allah masih lagi memberi kesempatan kepada mereka untuk sedar akan kesesatan dan kekafiran mrk dan kembali beriman kepada Allah dengan meninggalkan persembahan mrk yang bathil kemudian bertaubat dan memohon ampun kepada Allah agar segera hujan turun kembali dengan lebatnya dan terhindar mrk dari bahaya kelaparan yang mengancam. Akan tetapi mereka tetap belum mahu percaya dan menganggap janji Nabi Hud itu adalah janji kosong belaka. Mereka bahkan pergi menghadap berhala-berhala mereka memohon perlindungan ari musibah yang mereka hadapi.
 
Tentangan mrk terhadap janji Allah yang diwahyukan kepada Nabi Hud segera mendapat jawapan dengan dtgnya pembalasan tahap kedua yang dimulai dengan terlihatnya gumpalan awan dan mega hitam yang tebal di atas mereka yang disambutnya dengan sorak-sorai gembira, karena dikiranya bahwa hujan akan segera turun membasahi ladang-ladang dan menyirami kebun-kebun mereka yang sedang mengalami kekeringan.
Melihat sikap kaum Aad yang sedang bersuka ria itu berkatalah Nabi Hud dengan nada mengejek: "Mega hitam itu bukanlah mega hitam dan awam rahmat bagi kamu tetapi mega yang akan membawa kehancuran kamu sebagai pembalasan Allah yang telah ku janjikan dan kamu ternanti-nanti untuk membuktikan kebenaran kata-kataku yang selalu kamu sangkal dan kamu dusta.
 
Sejurus kemudian menjadi kenyataanlah apa yang diramalkan oleh Nabi Hud itu bahawa bukan hujan yang turun dari awan yang tebal itu tetapi angin taufan yang dahsyat dan kencang disertai bunyi gemuruh yang mencemaskan yang telah merusakkan bangunan-bangunan rumah dari dasarnya membawa berterbangan semua perabot-perabot dan milik harta benda dan melempar jauh binatang-binatang ternak. Keadaan kaum Aad menjadi panik mereka berlari kesana sini hilir mudik mencari perlindungan .Suami tidak tahu di mana isterinya berada dan ibu juga kehilangan anaknya sedang rumah-rumah menjadi sama rata dengan tanah. Bencana angin taufan itu berlangsung selama lapan hari tujuh malam sehingga sempat menyampuh bersih kaum Aad yang congkak itu dan menamatkan riwayatnya dalam keadaan yang menyedihkan itu untuk menjadi pengajaran dan ibrah bagi umat-umat yang akan datang.
 
Adapun Nabi Hud dan para sahabatnya yang beriman telah mendapat perlindungan Allah dari bencana yang menimpa kaumnya yang kacau bilau dan tenang seraya melihat keadaan kaumnya yang kacau bilau mendengar gemuruhnya angin dan bunyi pohon-pohon dan bangunan-bangunan yang berjatuhan serta teriakan dan tangisan orang yang meminta tolong dan mohon perlindungan.
Setelah keadaan cuaca kembali tenang dan tanah " Al-Ahqaf " sudah menjadi sunyi senyap dari kaum Aad pergilah Nabi Hud meninggalkan tempatnya berhijrah ke Hadramaut, di mana ia tinggal menghabiskan sisa hidupnya sampai ia wafat dan dimakamkan di sana dimana hingga sekarang makamnya yang terletak di atas sebuah bukit di suatu tempat lebih kurang 50 km dari kota Siwun dikunjungi para penziarah yang datang beramai-ramai dari sekitar daerah itu, terutamanya dan bulan Syaaban pada setiap tahun.
 
Kisah Nabi Hud Dalam Al-Quran
 
Kisah Nabi Hud diceritakan oleh 68 ayat dalam 10 surah di antaranya surah Hud, ayat 50 hingga 60 , surah " Al-Mukminun " ayat 31 sehingga ayat 41 , surah " Al-Ahqaaf " ayat 21 sehingga ayat 26 dan surah " Al-Haaqqah " ayat 6 ,7 dan 8.
 
Pengajaran Dari Kisah Nabi Hud A.S.
 
Nabi Hud telah memberi contoh dan sistem yang baik yang patut ditiru dan diikuti oleh juru dakwah dan ahli penerangan agama.Beliau menghadapi kaumnya yang sombong dan keras kepala itu dengan penuh kesabaran, ketabahan dan kelapangan dada. Ia tidak sesekali membalas ejekan dan kata-kata kasar mereka dengan serupa tetapi menolaknya dengan kata-kata yang halus yang menunjukkan bahawa beliau dapat menguasai emosinya dan tidak sampai kehilangan akal atau kesabaran.
 
Nabi Hud tidak marah dan tidak gusar ketika kaumnya mengejek dengan menuduhnya telah menjadi gila dan sinting. Ia dengan lemah lembut menolak tuduhan dan ejekan itu dengan hanya mengata:"Aku tidak gila dan bahawa tuhan-tuhanmu yang kamu sembah tidak dapat menggangguku atau mengganggu fikiranku sedikit pun tetapi aku ini adalah rasul pesuruh Allah kepadamu dan betul-betul aku adalah seorang penasihat yang jujur bagimu menghendaki kebaikanmu dan kesejahteraan hidupmu dan agar kamu terhindar dan selamat dari azab dan seksaan Allah di dunia mahupun di akhirat."
 
Dalam berdialog dengan kaumnya.Nabi Hud selalu berusaha mengetok hati nurani mereka dan mengajak mereka berfikir secara rasional, menggunakan akal dan fikiran yang sihat dengan memberikan bukti-bukti yang dapat diterima oleh akal mereka tentang kebenaran dakwahnya dan kesesatan jalan mereka namun hidayah iu adalah dari Allah, Dia akan memberinya kepada siapa yang Dia kehendakinya.

 

Kisah Para Nabi - Nabi Adam

 

Kisah Nabi Adam
 
 
Setelah Allah s.w.t.menciptakan bumi dengan gunung-gunungnya,laut-lautannya dan tumbuh-tumbuhannya,menciptakan langit dengan mataharinya,bulan dan bintang-bintangnya yang bergemerlapan menciptakan malaikat-malaikatnya ialah sejenis makhluk halus yangdiciptakan untuk beribadah menjadi perantara antara Zat Yang Maha Kuasa dengan hamba-hamba terutama para rasul dan nabinya maka tibalah kehendak Allah s.w.t. untuk menciptakan sejenis makhluk lain yang akan menghuni dan mengisi bumi memeliharanya menikmati tumbuh-tumbuhannya,mengelola kekayaan yang terpendam di dalamnya dan berkembang biak turun-temurun waris-mewarisi sepanjang masa yang telah ditakdirkan baginya.
 
Kekhuatiran Para Malaikat.
 
Para malaikat ketika diberitahukan oleh Allah s.w.t. akan kehendak-Nya menciptakan makhluk lain itu,mereka khuatir kalau-kalau kehendak Allah menciptakan makhluk yang lain itu,disebabkan kecuaian atau kelalaian mereka dalam ibadah dan menjalankan tugas atau karena pelanggaran yang mereka lakukan tanpa disadari.Berkata mereka kepada Allah s.w.t.:"Wahai Tuhan kami!Buat apa Tuhan menciptakan makhluk lain selain kami,padahal kami selalu bertasbih,bertahmid,melakukan ibadah dan mengagungkan nama-Mu tanpa henti-hentinya,sedang makhluk yang Tuhan akan ciptakan dan turunkan ke bumi itu,nescaya akan bertengkar satu dengan lain,akan saling bunuh-membunuh berebutan menguasai kekayaan alam yang terlihat diatasnya dan terpendam di dalamnya,sehingga akan terjadilah kerusakan dan kehancuran di atas bumi yang Tuhan ciptakan itu."
 
Allah berfirman,menghilangkan kekhuatiran para malaikat itu:
"Aku mengetahui apa yang kamu tidak ketahui dan Aku sendirilah yang mengetahui hikmat penguasaan Bani Adam atas bumi-Ku.Bila Aku telah menciptakannya dan meniupkan roh kepada nya,bersujudlah kamu di hadapan makhluk baru itu sebagai penghormatan dan bukan sebagai sujud ibadah,karena Allah s.w.t. melarang hamba-Nya beribadah kepada sesama makhluk-Nya."
Kemudian diciptakanlah Adam oleh Allah s.w.t.dari segumpal tanah liat,kering dan lumpur hitam yang berbentuk.Setelah disempurnakan bentuknya ditiupkanlah roh ciptaan Tuhan ke dalamnya dan berdirilah ia tegak menjadi manusia yang sempurna
 
.
 
Iblis Membangkang.
 
Iblis membangkang dan enggan mematuhi perintah Allah seperti para malaikat yang lain,yang segera bersujud di hadapan Adam sebagai penghormatan bagi makhluk Allah yang akan diberi amanat menguasai bumi dengan segala apa yang hidup dan tumbuh di atasnya serta yang terpendam di dalamnya.Iblis merasa dirinya lebih mulia,lebih utama dan lebih agung dari Adam,karena ia diciptakan dari unsur api,sedang Adam dari tanah dan lumpur.Kebanggaannya dengan asal usulnya menjadikan ia sombong dan merasa rendah untuk bersujud menghormati Adam seperti para malaikat yang lain,walaupun diperintah oleh Allah.
 
Tuhan bertanya kepada Iblis:"Apakah yang mencegahmu sujud menghormati sesuatu yang telah Aku ciptakan dengan tangan-Ku?"
Iblis menjawab:"Aku adalah lebih mulia dan lebih unggul dari dia.Engkau ciptakan aku dari api dan menciptakannya dari lumpur."
Karena kesombongan,kecongkakan dan pembangkangannya melakukan sujud yang diperintahkan,maka Allah menghukum Iblis dengan mengusir dari syurga dan mengeluarkannya dari barisan malaikat dengan disertai kutukan dan laknat yang akan melekat pd.dirinya hingga hari kiamat.Di samping itu ia dinyatakan sebagai penghuni neraka.
 
Iblis dengan sombongnya menerima dengan baik hukuman Tuhan itu dan ia hanya mohon agar kepadanya diberi kesempatan untuk hidup kekal hingga hari kebangkitan kembali di hari kiamat.Allah meluluskan permohonannya dan ditangguhkanlah ia sampai hari kebangkitan,tidak berterima kasih dan bersyukur atas pemberian jaminan itu,bahkan sebaliknya ia mengancam akan menyesatkan Adam,sebagai sebab terusirnya dia dari syurga dan dikeluarkannya dari barisan malaikat,dan akan mendatangi anak-anak keturunannya dari segala sudut untuk memujuk mereka meninggalkan jalan yang lurus dan bersamanya menempuh jalan yang sesat,mengajak mereka melakukan maksiat dan hal-hal yang terlarang,menggoda mereka supaya melalaikan perintah-perintah agama dan mempengaruhi mereka agar tidak bersyukur dan beramal soleh.
 
Kemudian Allah berfirman kepada Iblis yang terkutuk itu:
"Pergilah engkau bersama pengikut-pengikutmu yang semuanya akan menjadi isi neraka Jahanam dan bahan bakar neraka.Engkau tidak akan berdaya menyesatkan hamba-hamba-Ku yang telah beriman kepada Ku dengan sepenuh hatinya dan memiliki aqidah yang mantap yang tidak akan tergoyah oleh rayuanmu walaupun engkau menggunakan segala kepandaianmu menghasut dan memfitnah."
 
 
Pengetahuan Adam Tentang Nama-Nama Benda.
 
Allah hendak menghilangkan anggapan rendah para malaikat terhadap Adam dan menyakinkan mereka akan kebenaran hikmat-Nya menunjuk Adam sebagai penguasa bumi,maka diajarkanlah kepada Adam nama-nama benda yang berada di alam semesta,kemudian diperagakanlah benda-benda itu di depan para malaikat seraya:"Cubalah sebutkan bagi-Ku nama benda-benda itu,jika kamu benar merasa lebih mengetahui dan lebih mengerti dari Adam."
Para malaikat tidak berdaya memenuhi tentangan Allah untuk menyebut nama-nama benda yang berada di depan mereka.Mereka mengakui ketidak-sanggupan mereka dengan berkata:"Maha Agung Engkau! Sesungguhnya kami tidak memiliki pengetahuan tentang sesuatu kecuali apa yang Tuhan ajakan kepada kami.Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana."
 
Adam lalu diperintahkan oleh Allah untuk memberitahukan nama-nama itu kepada para malaikat dan setelah diberitahukan oleh Adam,berfirmanlah Allah kepada mereka:"Bukankah Aku telah katakan padamu bahawa Aku mengetahui rahsia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan."
 
Adam Menghuni Syurga.
 
Adam diberi tempat oleh Allah di syurga dan baginya diciptakanlah Hawa untuk mendampinginya dan menjadi teman hidupnya,menghilangkan rasa kesepiannya dan melengkapi keperluan fitrahnya untuk mengembangkan keturunan. Menurut cerita para ulamat Hawa diciptakan oleh Allah dari salah satu tulang rusuk Adam yang disebelah kiri diwaktu ia masih tidur sehingga ketika ia terjaga,ia melihat Hawa sudah berada di sampingnya.ia ditanya oleh malaikat:"Wahai Adam! Apa dan siapakah makhluk yang berada di sampingmu itu?"
 
Berkatalah Adam:"Seorang perempuan."Sesuai dengan fitrah yang telah diilhamkan oleh Allah kepadanya."Siapa namanya?"tanya malaikat lagi."Hawa",jawab Adam."Untuk apa Tuhan menciptakan makhluk ini?",tanya malaikat lagi.
Adam menjawab:"Untuk mendampingiku,memberi kebahagian bagiku dan mengisi keperluan hidupku sesuai dengan kehendak Allah."
 
 Allah berpesan kepada Adam:"Tinggallah engkau bersama isterimu di syurga,rasakanlah kenikmatan yang berlimpah-limpah didalamnya,rasailah dan makanlah buah-buahan yang lazat yang terdapat di dalamnya sepuas hatimu dan sekehendak nasfumu.Kamu tidak akan mengalami atau merasa lapar,dahaga ataupun letih selama kamu berada di dalamnya.Akan tetapi Aku ingatkan janganlah makan buah dari pohon ini yang akan menyebabkan kamu celaka dan termasuk orang-orang yang zalim.Ketahuilah bahawa Iblis itu adalah musuhmu dan musuh isterimu,ia akan berusaha membujuk kamu dan menyeret kamu keluar dari syurga sehingga hilanglah kebahagiaan yang kamu sedang nikmat ini."
 
Iblis Mulai Beraksi.
 
Sesuai dengan ancaman yang diucapkan ketika diusir oleh allah dari Syurga akibat pembangkangannya dan terdorong pula oleh rasa iri hati dan dengki terhadap Adam yang menjadi sebab sampai ia terkutuk dan terlaknat selama-lamanya tersingkir dari singgahsana kebesarannya.Iblis mulai menunjukkan rancangan penyesatannya kepada Adam dan Hawa yang sedang hidup berdua di syurga yang tenteram, damai dan bahagia.
Ia menyatakan kepada mereka bahawa ia adalah kawan mereka dan ingin memberi nasihat dan petunjuk untuk kebaikan dan mengekalkan kebahagiaan mereka.Segala cara dan kata-kata halus digunakan oleh Iblis untuk mendapatkan kepercayaan Adam dan Hawa bahawa ia betul-betul jujur dalam nasihat dan petunjuknya kepada mereka.Ia membisikan kepada mereka bahwa.larangan Tuhan kepada mereka memakan buah-buah yang ditunjuk itu adalah karena dengan memakan buah itu mereka akan menjelma menjadi malaikat dan akan hidup kekal.Diulang-ulangilah bujukannya dengan menunjukkan akan harumnya bau pohon yang dilarang indah bentuk buahnya dan lazat rasanya.Sehingga pada akhirnya termakanlah bujukan yang halus itu oleh Adam dan Hawa dan dilanggarlah larangan Tuhan.
 
Allah mencela perbuatan mereka itu dan berfirman yang bermaksud: "Tidakkah Aku mencegah kamu mendekati pohon itu dan memakan dari buahnya dan tidakkah Aku telah ingatkan kamu bahawa syaitan itu adalah musuhmu yang nyata."
Adam dan Hawa mendengar firman Allah itu sedarlah ia bahawa mereka telah terlanggar perintah Allah dan bahawa mereka telah melakukan suatu kesalahan dan dosa besar.Seraya menyesal berkatalah mereka:
"Wahai Tuhan kami! Kami telah menganiaya diri kami sendiri dan telah melanggar perintah-Mu karena terkena bujukan Iblis.Ampunilah dosa kami karena nescaya kami akan tergolong orang-orang yang rugi bila Engkau tidak mengampuni dan mengasihi kami."
 
Adam dan Hawa Diturunkan Ke Bumi.
 
Allah telah menerima taubat Adam dan Hawa serta mengampuni perbuatan pelanggaran yang mereka telah lakukan hal mana telah melegakan dada mereka dan menghilangkan rasa sedih akibat kelalaian peringatan Tuhan tentang Iblis sehingga terjerumus menjadi mangsa bujukan dan rayuannya yang manis namun berancun itu.
Adam dan Hawa merasa tenteram kembali setelah menerima pengampunan Allah dan selanjutnya akan menjaga jangan sampai tertipu lagi oleh Iblis dan akan berusaha agar pelanggaran yang telah dilakukan dan menimbulkan murka dan teguran Tuhan itu menjadi pengajaran bagi mereka berdua untuk lebih berhati-hati menghadapi tipu daya dan bujukan Iblis yang terlaknat itu.Harapan untuk tinggal terus di syurga yang telah pudar karena perbuatan pelanggaran perintah Allah,hidup kembali dalam hati dan fikiran Adam dan Hawa yang merasa kenikmatan dan kebahagiaan hidup mereka di syurga tidak akan terganggu oleh sesuatu dan bahawa redha Allah serta rahmatnya akan tetap melimpah di atas mereka untuk selama-lamanya.Akan tetapi Allah telah menentukan dalam takdir-Nya apa yang tidak terlintas dalam hati dan tidak terfikirkan oleh mereka. Allah s.w.t.yang telah menentukan dalam takdir-nya bahawa bumi yang penuh dengan kekayaan untuk dikelolanya,akan dikuasai kepada manusia keturunan Adam memerintahkan Adam dan Hawa turun ke bumi sebagai benih pertama dari hamba-hambanya yang bernama manusia itu.Berfirmanlah Allah kepada mereka:"Turunlah kamu ke bumi sebagian daripada kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain kamu dapat tinggal tetap dan hidup disan sampai waktu yang telah ditentukan."
 
Turunlah Adam dan Hawa ke bumi menghadapi cara hidup baru yang jauh berlainan dengan hidup di syurga yang pernah dialami dan yang tidak akan berulang kembali.Mereka harus menempuh hidup di dunia yang fana ini dengan suka dan dukanya dan akan menurunkan umat manusia yang beraneka ragam sifat dan tabiatnya berbeda-beda warna kulit dan kecerdasan otaknya.Umat manusia yang akan berkelompok-kelompok menjadi suku-suku dan bangsa-bangsa di mana yang satu menjadi musuh yang lain saling bunuh-membunuh aniaya-menganianya dan tindas-menindas sehingga dari waktu ke waktu Allah mengutus nabi-nabi-Nya dan rasul-rasul-Nya memimpin hamba-hamba-Nya ke jalan yang lurus penuh damai kasih sayang di antara sesama manusia jalan yang menuju kepada redha-Nya dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat.
 
Kisah Adam dalam Al-Quran.
 
Al_Quran menceritakan kisah Adam dalam beberapa surah di antaranya surah Al_Baqarah ayat 30 sehingga ayat 38 dan surah Al_A�raaf ayat 11 sehingga 25
 
 
Pengajaran Yang Terdapat Dari Kisah Adam.
 
Bahawasanya hikmah yang terkandung dalam perintah-perintah dan larangan-larangan Allah dan dalam apa yang diciptakannya kadangkala tidak atau belum dapat dicapai oelh otak manusia bahkan oleh makhluk-Nya yang terdekat sebagaimana telah dialami oleh para malaikat tatkala diberitahu bahawa Allah akan menciptakan manusia - keturunan Adam untuk menjadi khalifah-Nya di bumi sehingga mereka seakan-akan berkeberatan dan bertanya-tanya mengapa dan untuk apa Allah menciptakan jenis makhluk lain daripada mereka yang sudah patuh rajin beribadat, bertasbih, bertahmid dan mengagungkan nama-Nya.
 
Bahawasanya manusia walaupun ia telah dikurniakan kecergasan berfikir dan kekuatan fizikal dan mental ia tetap mempunyai beberapa kelemahan pada dirinya seperti sifat lalai, lupa dan khilaf.Hal mana telah terjadi pada diri Nabi Adam yang walaupun ia telah menjadi manusia yang sempurna dan dikurniakan kedudukan yang istimewa di syurga ia tetap tidak terhindar dari sifat-sifat manusia yang lemah itu.Ia telah lupa dan melalaikan peringatan Allah kepadanya tentang pohon terlarang dan tentang Iblis yang menjadi musuhnya dan musuh seluruh keturunannya, sehingga terperangkap ke dalam tipu daya dan terjadilah pelanggaran pertama yang dilakukan oleh manusia terhadap larangan Allah.
 
Bahawasanya seseorang yang telah terlanjur melakukan maksiat dan berbuat dosa tidaklah ia sepatutnya berputus asa dari rahmat dan ampunan Tuhan asalkan ia sedar akan kesalahannya dan bertaubat tidak akan melakukannya kembali.Rahmat allah dan maghfirah-Nya dpt mencakup segala dosa yang diperbuat oleh hamba-Nya kecuali syirik bagaimana pun besar dosa itu asalkan diikuti dengan kesedaran bertaubat dan pengakuan kesalahan.
 
Sifat sombong dan congkak selalu membawa akibat kerugian dan kebinasaan.Lihatlah Iblis yang turun dari singgahsananya dilucutkan kedudukannya sebagai seorang malaikat dan diusir oleh Allah dari syurga dengan disertai kutukan dan laknat yang akan melekat kepada dirinya hingga hari Kiamat karena kesombongannya dan kebanggaaannya dengan asal-usulnya sehingga ia menganggap dan memandang rendah kepada Nabi Adam dan menolak untuk sujud menghormatinya walaupun diperintahkan oleh Allah s.w.t.

 

Kisah Tsabit Bin Ibrahim

Seorang lelaki yang saleh bernama Tsabit bin Ibrahim sedang berjalan di pinggiran kota Kufah. Tiba-tiba dia melihat Sebuah apel jatuh keluar pagar sebuah kebun buah-buahan. Melihat apel yang merah ranum itu tergeletak di tanah membuat air liur Tsabit terbit, apalagi di hari yang panas dan tengah kehausan. Maka tanpa berpikir panjang dipungut dan dimakannyalah buah apel yang lezat itu. akan tetapi baru setengahnya di makan dia teringat bahwa buah itu bukan miliknya dan dia belum mendapat ijin pemiliknya. Maka ia segera pergi kedalam kebun buah-buahan itu hendak menemui pemiliknya agar menghalalkan buah yang telah dimakannya.
 
Di kebun itu ia bertemu dengan seorang lelaki. Maka langsung saja dia berkata, "Aku sudah makan setengah dari buah apel ini. Aku berharap Anda menghalalkannya". Orang itu menjawab, "Aku bukan pemilik kebun ini. Aku Khadamnya yang ditugaskan merawat dan mengurusi kebunnya". Dengan nada menyesal Tsabit bertanya lagi, "Dimana rumah pemiliknya? Aku akan menemuinya dan minta agar dihalalkan apel yang telah kumakan ini." Pengurus kebun itu memberitahukan, "Apabila engkau ingin pergi kesana maka engkau harus menempuh perjalan sehari semalam". Tsabit bin Ibrahim bertekad akan pergi menemui si pemilik kebun itu. Katanya kepada orang tua itu, "Tidak mengapa. Aku akan tetap pergi menemuinya, meskipun rumahnya jauh. Aku telah memakan apel yang tidak halal bagiku karena tanpa seijin pemiliknya. Bukankah Rasulullah Saw sudah memperingatkan kita lewat sabdanya : "Siapa yang tubuhnya tumbuh dari yang haram, maka ia lebih layak menjadi umpan api neraka"
 
Tsabit pergi juga ke rumah pemilik kebun itu, dan setiba di sana dia langsung mengetuk pintu. Setelah si pemilik rumah membukakan pintu, Tsabit langsung memberi salam dengan sopan, seraya berkata," Wahai tuan yang pemurah, saya sudah terlanjur makan setengah dari buah apel tuan yang jatuh ke luar kebun tuan. Karena itu maukah tuan menghalalkan apa yang sudah kumakan itu ?" Lelaki tua yang ada dihadapan Tsabit mengamatinya dengan cermat. Lalu dia berkata tiba-tiba, "Tidak, aku tidak bisa menghalalkannya kecuali dengan satu syarat." Tsabit merasa khawatir dengan syarat itu karena takut ia tidak bisa memenuhinya. Maka segera ia bertanya, "Apa syarat itu tuan ?" Orang itu menjawab, "Engkau harus mengawini putriku !"
 
Tsabit bin Ibrahim tidak memahami apa maksud dan tujuan lelaki itu, maka dia berkata, "Apakah karena hanya aku makan setengah buah apelmu yang keluar dari kebunmu, aku harus mengawini putrimu ?" Tetapi pemilik kebun itu tidak menggubris pertanyaan Tsabit. Ia malah menambahkan, katanya, "Sebelum pernikahan dimulai engkau harus tahu dulu kekurangan-kekurangan putriku itu. Dia seorang yang buta, bisu, dan tuli. Lebih dari itu ia juga seorang yang lumpuh!"
 
Tsabit amat terkejut dengan keterangan si pemilik kebun. Dia berpikir dalam hatinya, apakah perempuan seperti itu patut dia persunting sebagai istri gara-gara setengah buah apel yang tidak dihalalkan kepadanya? Kemudian pemilik kebun itu menyatakan lagi, "Selain syarat itu aku tidak bisa menghalalkan apa yang telah kau makan !"
 
Namun Tsabit kemudian menjawab dengan mantap, "Aku akan menerima pinangannya dan perkawinanya. Aku telah bertekad akan mengadakan transaksi dengan Allah Rabbul alamin. Untuk itu aku akan memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak-hakku kepadanya karena aku amat berharap Allah selalu meridhaiku dan mudah-mudahan aku dapat meningkatkan kebaikan-kebaikanku di sisi Allah Taala".
 
Maka pernikahan pun dilaksanakan. Pemilik kebun itu menghadirkan dua saksi yang akan menyaksikan akad nikah mereka. Sesudah perkawinan usai, Tsabit dipersilahkan masuk menemui istrinya. Sewaktu Tsabit hendak masuk kamar pengantin, dia berpikir akan tetap mengucapkan salam walaupun istrinya tuli dan bisu, karena bukankah malaikat Allah yang berkeliaran dalam rumahnya tentu tidak tuli dan bisu juga. Maka iapun mengucapkan salam ,"Assalamualaikum..." Tak dinyana sama sekali wanita yang ada dihadapannya dan kini resmi jadi istrinya itu menjawab salamnya dengan baik. Ketika Tsabit masuk hendak menghampiri wanita itu , dia mengulurkan tangan untuk menyambut tangannya . Sekali lagi Tsabit terkejut karena wanita yang kini menjadi istrinya itu menyambut uluran tangannya. Tsabit sempat terhentak menyaksikan kenyataan ini.
 
"Kata ayahnya dia wanita tuli dan bisu tetapi ternyata dia menyambut salamnya dengan baik. Jika demikian berarti wanita yang ada dihadapanku ini dapat mendengar dan tidak bisu. Ayahnya juga mengatakan bahwa dia buta dan lumpuh tetapi ternyata dia menyambut kedatanganku dengan ramah dan mengulurkan tangan dengan mesra pula", Kata Tsabit dalam hatinya. Tsabit berpikir, mengapa ayahnya menyampaikan berita-berita yang bertentangan dengan yang sebenarnya ? Setelah Tsabit duduk di samping istrinya , dia bertanya, "Ayahmu mengatakan kepadaku bahwa engkau buta . Mengapa ?" Wanita itu kemudian berkata, "Ayahku benar, karena aku tidak pernah melihat apa-apa yang diharamkan Allah".
 
Tsabit bertanya lagi, "Ayahmu juga mengatakan bahwa engkau tuli. Mengapa?"
Wanita itu menjawab, "Ayahku benar, karena aku tidak pernah mau mendengar berita dan cerita orang yang tidak membuat ridha Allah. Ayahku juga mengatakan kepadamu bahwa aku bisu dan lumpuh, bukan ?"
 
Tanya wanita itu kepada Tsabit yang kini sah menjadi suaminya. Tsabit mengangguk perlahan mengiyakan pertanyaan istrinya. Selanjutnya wanita itu berkata, "aku dikatakan bisu karena dalam banyak hal aku hanya menggunakan lidahku untuk menyebut asma Allah Taala saja. Aku juga dikatakan lumpuh karena kakiku tidak pernah pergi ke tempat-tempat yang bisa menimbulkan kegusaran Allah Taala".
 
Tsabit amat bahagia mendapatkan istri yang ternyata amat saleh dan wanita yang memelihara dirinya. Dengan bangga ia berkata tentang istrinya, "Ketika kulihat wajahnya... Subhanallah , dia bagaikan bulan purnama di malam yang gelap". Tsabit dan istrinya yang salihah dan cantik itu hidup rukun dan berbahagia. Tidak lama kemudian mereka dikaruniai seorang putra yang ilmunya memancarkan hikmah ke seluruh penjuru dunia. Itulah Al Imam Abu Hanifah An Numan bin Tsabit.

Sepotong Roti Penebus dosa

Abu Burdah bin Musa Al-Asyari meriwayatkan, bahwa ketika menjelang wafatnya Abu Musa pernah berkata kepada puteranya: "Wahai anakku, ingatlah kamu akan cerita tentang seseorang yang mempunyai sepotong roti."
 
Dahulu kala di sebuah tempat ibadah ada seorang lelaki yang sangat tekun beribadah kepada Allah. Ibadah yang dilakukannya itu selama lebih kurang tujuh puluh tahun. Tempat ibadahnya tidak pernah ditinggalkannya, kecuali pada hari-hari yang telah dia tentukan. Akan tetapi pada suatu hari, dia digoda oleh seorang wanita sehingga diapun tergoda dalam bujuk rayunya dan bergelimang di dalam dosa selama tujuh hari sebagaimana perkara yang dilakukan oleh pasangan suami-isteri. Setelah ia sadar, maka ia lalu bertaubat, sedangkan tempat ibadahnya itu ditinggalkannya, kemudian ia melangkahkan kakinya pergi mengembara sambil disertai dengan mengerjakan solat dan bersujud.
 
Akhirnya dalam pengembaraannya itu ia sampai ke sebuah pondok yang di dalamnya sudah terdapat dua belas orang fakir miskin, sedangkan lelaki itu juga bermaksud untuk menumpang bermalam di sana, karena sudah sangat letih dari sebuah perjalanan yang sangat jauh, sehingga akhirnya dia tertidur bersama dengan lelaki fakir miskin dalam pondok itu. Rupanya di samping kedai tersebut hidup seorang pendita yang ada setiap malamnya selalu mengirimkan beberapa buku roti kepada fakir miskin yang menginap di pondok itu dengan masing-masingnya mendapat sebuku roti.
 
Pada waktu yang lain, datang pula orang lain yang membagi-bagikan roti kepada setiap fakir miskin yang berada di pondok tersebut, begitu juga dengan lelaki yang sedang bertaubat kepada Allah itu juga mendapat bahagian, karena disangka sebagai orang miskin. Rupanya salah seorang di antara orang miskin itu ada yang tidak mendapat bahagian dari orang yang membahagikan roti tersebut, sehingga kepada orang yang membahagikan roti itu ia berkata: "Mengapa kamu tidak memberikan roti itu kepadaku." Orang yang membagikan roti itu menjawab: "Kamu dapat melihat sendiri, roti yang aku bagikan semuanya telah habis, dan aku tidak membagikan kepada mereka lebih dari satu buku roti." Mendengar ungkapan dari orang yang membagikan roti tersebut, maka lelaki yang sedang bertaubat itu lalu mengambil roti yang telah diberikan kepadanya dan memberikannya kepada orang yang tidak mendapat bahagian tadi. Sedangkan keesokan harinya, orang yang bertaubat itu meninggal dunia.
 
Di hadapan Allah, maka ditimbanglah amal ibadah yang pernah dilakukan oleh orang yang bertaubat itu selama lebih kurang tujuh puluh tahun dengan dosa yang dilakukannya selama tujuh malam. Ternyata hasil dari timbangan tersebut, amal ibadat yang dilakukan selama tujuh puluh tahun itu dikalahkan oleh kemaksiatan yang dilakukannya selama tujuh malam. Akan tetapi ketika dosa yang dilakukannya selama tujuh malam itu ditimbang dengan sebuku roti yang pernah diberikannya kepada fakir miskin yang sangat memerlukannya, ternyata amal sebuku roti tersebut dapat mengalahkan perbuatan dosanya selama tujuh malam itu. Kepada anaknya Abu Musa berkata: "Wahai anakku, ingatlah olehmu akan orang yang memiliki sebuku roti itu!"

Mekkah Sebagai Pusat Bumi

Makkah Sebagai Pusat Bumi

Makkah—juga disebut Bakkah—tempat di mana umat Islam melaksanakan haji itu terbukti sebagai tempat yang pertama diciptakan. Telah menjadi kenyataan ilmiah bahwa bola bumi ini pada mulanya tenggelam di dalam air (samudera yang sangat luas).

Kemudian gunung api di dasar samudera ini meletus dengan keras dan mengirimkan lava dan magma dalam jumlah besar yang membentuk ‘bukit’. Dan bukit ini adalah tempat Allah memerintahkan untuk menjadikannya lantai dari Ka’bah (kiblat). Batu basal Makkah dibuktikan oleh suatu studi ilmiah sebagai batu paling purba di bumi.

Jika demikian, ini berarti bahwa Allah terus-menerus memperluas dataran dari tempat ini. Jadi, ini adalah tempat yang paling tua di dunia.

Adakah hadits yang nabawi yang menunjukkan fakta yang mengejutkan ini? Jawaban adalah ya.
Nabi bersabda, ‘Ka’bah itu adalah sesistim tanah di atas air, dari tempat itu bumi ini diperluas.’ Dan ini didukung oleh fakta tersebut.

Menjadi tempat yang pertama diciptakan itu menambah sisi spiritual tempat tersebut. Juga, yang mengatakan nabi yang tempat di dalam dahulu kala dari waktu menyelam di dalam air dan siapa yang mengatakan kepada dia bahwa Ka’bah adalah pemenang pertama yang untuk dibangun atas potongan dari ini tempat seperti yang didukung oleh studi dari basalt mengayun-ayun di Makkah?

Makkah Pusat Bumi

Prof. Hussain Kamel menemukan suatu fakta mengejutkan bahwa Makkah adalah pusat bumi. Pada mulanya ia meneliti suatu cara untuk menentukan arah kiblat di kota-kota besar di dunia.

Untuk tujuan ini, ia menarik garis-garis pada peta, dan sesudah itu ia mengamati dengan seksama posisi ketujuh benua terhadap Makkah dan jarak masing-masing. Ia memulai untuk menggambar garis-garis sejajar hanya untuk memudahkan proyeksi garis bujur dan garis lintang.

Setelah dua tahun dari pekerjaan yang sulit dan berat itu, ia terbantu oleh program-program komputer untuk menentukan jarak-jarak yang benar dan variasi-variasi yang berbeda, serta banyak hal lainnya. Ia kagum dengan apa yang ditemukan, bahwa Makkah merupakan pusat bumi.

Ia menyadari kemungkinan menggambar suatu lingkaran dengan Makkah sebagai titik pusatnya, dan garis luar lingkaran itu adalah benua-benuanya. Dan pada waktu yang sama, ia bergerak bersamaan dengan keliling luar benua-benua tersebut. (Majalah al-Arabiyyah, edisi 237, Agustus 1978).

Gambar-gambar Satelit, yang muncul kemudian pada tahun 90-an, menekankan hasil yang sama ketika studi-studi lebih lanjut mengarah kepada topografi lapisan-lapisan bumi dan geografi waktu daratan itu diciptakan.

Telah menjadi teori yang mapan secara ilmiah bahwa lempengan-lempengan bumi terbentuk selama usia geologi yang panjang, bergerak secara teratur di sekitar lempengan Arab. Lempengan-lempengan ini terus menerus memusat ke arah itu seolah-olah menunjuk ke Makkah.

Studi ilmiah ini dilaksanakan untuk tujuan yang berbeda, bukan dimaksud untuk membuktikan bahwa Makkah adalah pusat dari bumi. Bagaimanapun, studi ini diterbitkan di dalam banyak majalah sain di Barat.

Allah berfirman di dalam al-Qur’an al-Karim sebagai berikut:

‘Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al Quran dalam bahasa Arab supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Makkah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya..’ (asy-Syura: 7)

Kata ‘Ummul Qura’ berarti induk bagi kota-kota lain, dan kota-kota di sekelilingnya menunjukkan Makkah adalah pusat bagi kota-kota lain, dan yang lain hanyalah berada di sekelilingnya. Lebih dari itu, kata ummu (ibu) mempunyai arti yang penting di dalam kultur Islam.

Sebagaimana seorang ibu adalah sumber dari keturunan, maka Makkah juga merupakan sumber dari semua negeri lain, sebagaimana dijelaskan pada awal kajian ini. Selain itu, kata ‘ibu’ memberi Makkah keunggulan di atas semua kota lain.

Makkah atau Greenwich

Berdasarkan pertimbangan yang seksama bahwa Makkah berada tengah-tengah bumi sebagaimana yang dikuatkan oleh studi-studi dan gambar-gambar geologi yang dihasilkan satelit, maka benar-benar diyakini bahwa Kota Suci Makkah, bukan Greenwich, yang seharusnya dijadikan rujukan waktu dunia. Hal ini akan mengakhiri kontroversi lama yang dimulai empat dekade yang lalu.

Ada banyak argumentasi ilmiah untuk membuktikan bahwa Makkah merupakan wilayah nol bujur sangkar yang melalui kota suci tersebut, dan ia tidak melewati Greenwich di Inggris. GMT dipaksakan pada dunia ketika mayoritas negeri di dunia berada di bawah jajahan Inggris. Jika waktu Makkah yang diterapkan, maka mudah bagi setiap orang untuk mengetahui waktu shalat.

Makkah adalah Pusat dari lapisan-lapisan langit

Ada beberapa ayat dan hadits nabawi yang menyiratkan fakta ini. Allah berfirman, ‘Hai golongan jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya melainkan dengan kekuatan.’ (ar-Rahman:33)

Kata aqthar adalah bentuk jamak dari kata ‘qutr’ yang berarti diameter, dan ia mengacu pada langit dan bumi yang mempunyai banyak diameter.

Dari ayat ini dan dari beberapa hadits dapat dipahami bahwa diameter lapisan-lapisan langit itu di atas diameter bumi (tujuh lempengan bumi). Jika Makkah berada di tengah-tengah bumi, maka itu berarti bahwa Makkah juga berada di tengah-tengah lapisan-lapisan langit.

Selain itu ada hadits yang mengatakan bahwa Masjidil Haram di Makkah, tempat Ka‘bah berada itu ada di tengah-tengah tujuh lapisan langit dan tujuh bumi (maksudnya tujuh lapisan pembentuk bumi)
Nabi bersabda, ‘Wahai orang-orang Makkah, wahai orang-orang Quraisy, sesungguhnya kalian berada di bawah pertengahan langit.’

Thawaf di Sekitar Makkah

Dalam Islam, ketika seseorang thawaf di sekitar Ka’bah, maka ia memulai dari Hajar Aswad, dan gerakannya harus berlawanan dengan arah jarum jam. Hal itu adalah penting mengingat segala sesuatu di alam semesta dari atom hingga galaksi itu bergerak berlawanan dengan arah jarum jam.

Elektron-elektron di dalam atom mengelilingi nukleus secara berlawanan dengan jarum jam. Di dalam tubuh, sitoplasma mengelilingi nukleus suatu sel berlawanan dengan arah jarum jam. Molekul-molekul protein-protein terbentuk dari kiri ke kanan berlawanan dengan arah jarum jam. Darah memulai gerakannya dari kiri ke kanan berlawanan dengan arah jarum jam.

Di dalam kandungan para ibu, telur mengelilingi diri sendiri berlawanan dengan arah jarum jam. Sperma ketika mencapai indung telur mengelilingi diri sendiri berlawanan dengan arah jarum jam. Peredaran darah manusia mulai gerakan berlawanan dengan arah jarum jamnya. Perputaran bumi pada porosnya dan di sekeliling matahari secara berlawanan dengan arah jarum jam.

Perputaran matahari pada porosnya berlawanan dengan arah jarum jam. Matahari dengan semua sistimnya mengelilingi suatu titik tertentu di dalam galaksi berlawanan dengan arah jarum jam. Galaksi juga berputar pada porosnya berlawanan dengan arah jarum jam.
 

7 Macam Dosa Besar

2. Tujuh Macam Dosa Besar
 
Rasulullah Saw. bersabda :
 
اِجْتَنِبُواالسَّبْعَ الْمُوْ بِقَاتِ اَلشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِىْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَاٰكِلُ الرِّبَا وَاٰكِلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَ لِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْ فَ الْمُحْصَنَا تِ الْغَا فِلاَ تِ الْمُؤْ مِنَا تِ. ﴿ رواه البخار ى و مسلم. ﴾
Artinya :
Jauhilah tujuh macam dosa yang bertingkat - tingkat (besar), diantaranya ialah :
1.                              Mempersekutukan Allah
2.                              Sihir
3.                              Membunuh diri yang diharamkan Allah kecuali dengan hak.
4.                              Makan harta riba
5.                              Makan harta anak yatim
6.                              Lari dari peperangan
7.                              Menuduh wanita yang berimana yang tidah tahu menahu dengna perbuatan buruk dengan apa yang difitnakan kepadanya.
(HR Bukhari dan Muslim)
 
Seorang ulama’ Ahlul Bait Abu Abdillah Ja’far bin Muhammad Shadiq merinci dasa-dosa besar sebagai berikut:
 
a. Pertama syirik kepada Allah swt. Tentang hal ini Allah swt berfirman, yang artinya :
“Sesungguhnya, A/lah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dike­ hendaki-Nya
(an Nisaa’:4S)
“… Sesungguhnya, orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga (al-Maa’idah:72)”
 
b. Keduaadalah ber­putus asa dari mendapatkan rahmat Allah swt. Allah swt berfirman mengenai hal ini
“… Sesungguhnya, tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir. ‘ (Yusuf: 87)”
 
c. Ketigaadalah merasa aman dari ancaman Allah swr. Allah swt berfirman tentang hal ini,
“… Tiadalah yang merasa aman dari azab A/lah kecua/i orang-orang yang merugi. ‘(al-A’raaf: 99)”
 
d. Keempat adalah berbuat durhaka kepada kedua orang tua. Karena,Allah swr menyifati orang yang berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya sebagai orang yang jabbaar syaqiy ‘orang yang sombong lagi celaka’. Tentang hal ini Allah swt berfirrnan,
“‘Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. ‘(Maryam: 32)”
 
e. Kelimaadalah membunuh. Tentang hal ini Allah swt berfirman,
“‘Dan, barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya…….. ‘(an-Nisaa’: 93)”
f. Keenam adalah menuduh wanita baik-baik berbuat zina. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“‘Sesunggubnya, orang-orangyang menudub wanita-wanita yang baik-­baik, yang lengab lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akbirat, dan bagi mereka azab yang besar.’ (an-Nuur: 23)
 
g. Ketujuh adalah memakan riba. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
““Orang-orangyang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri mela­inkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila ‘(al-Baqarah: 275)”
 
h. Kedelapanadalah lari dari medan pertempuran. Maksudnya, saat kaum muslimin diserang oleh musuh mereka, dan kaum muslimin maju mempertahankan diri dari serangan musuh itu, kemudian ada seorang muslim yang melarikan diri dari pertempuran itu. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“‘Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau bendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesunggubnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allab, dan tempatnya ialah neraka jabannam. Dan, amat buruklab tempat kembalinya. ‘(al-Anfaal: 16)”
 
i. Kesembilanadalah memakan harta anak yatim. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“‘Sesunggubnya, orang-orangyang memakan barta anakyatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenub perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). ‘(an-Nisaa ‘: 10)”
 
j. Kesepuluhadalah berbuat zina. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada bari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu… ‘(al-Furqaan: 68-69)”
 
Tentang menyembunyikan persaksian, adalah seperti difirmannkan oleh Allah SWT,
“Dan janganlab kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan, barangsiapa yang menyembunyikannya maka sesunggubnya ia ada­lab orang yang berdosa batinya
(al-Baqarah: 283)”
k. Kesebelas adalah sumpah palsu, yaitu jika seseorang ber­sumpah untuk melakukan sesuatu perbuatan, namun ternyata ia tidak mela­kukan perbuatan itu. Atau, ia bersumpah tidak akan me1akukan sesuatu perbuatan, namun nyatanya ia kemudian me1akukan perbuatan itu. Tentang ha.l ini Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya, orang-orang yang menukar janji( nya ckngan) Allah dan sumpah-sumpah mereka ckngan harga yang sedikit, mereka itu tidak rnendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada han kiamat dan tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yangpedih. (Ali Imran: 77)”
 
l. Kedua belas adalah berbuat khianat (curang) atas harta ram­pasan perang. Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“Barangsiapa yang berkhianat (curang) clalam urusan rampasan perang itu, maka pada han kiamat ia akan clatang membawa apa yang dikhianatkannya itu ‘(Ali Imran: 161)”
 
m. Ketigabelas adalah meminum khamar (minuman keras). Tentang hal ini Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya (meminum) khamar, ber1judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan Maka,jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu men­dapat keberuntungan (al-Maa ‘idah: 90)”
 
n. Keempat belas adalah meninggalkan shalat. Tentang hal ini Al­lah SWT berfirman,
“ Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?’ Mereka menjawab, ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (al-Muddatstsir: 42-43)
 
o. Kelima belas adalah melanggar perjanjian dan memutuskan tali silaturahmi. Karena, tali silaturahmi adalah salah satu ikatan yang dipe­rintahkan oleh Allah SWT untuk disambung. Tentang hal iniAllah SWT ber­firman,
“(Yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah per­janjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkanAllah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi. ‘(al-Baqarah: 27)”
 
Dengan demikian, semua perbuatan dosa tadi adalah bagian dari dosa besar, sesuai dengan keterangan nash Al-Qur’an. Dan, masing-masing dosa besar tadi mengandung hikmah, seperti yang diungkapkan oleh Ja’far Shadiq Saat ia ditanya oleh Ibnu Ubaid tentang apa itu dosa besar, Ja’farShadiq dengan percaya diri menjawabnya dengan urutan seperti tadi. Penyebutan urutan tadi pun diungkapkannya dengan tanpa perlu berpikir lama, yang menunjukkan bahwa masa1ah ini te1ah tertanam dalam otaknya, apalagi jika disadari bahwa ayat-ayat itu terdapat secara acak dalam pelbagai surah dalam A Qur’an. Sehingga, untukmenyebutkannya ia harus mengutip dan mengtip dan mengumpulkannya dari sana-sini. Hal ini juga menunjukkan bahwa ia benar-benar te1ah mendalami rahasia-rahasia kandungan Al-Qur’ an.

Qowaidul Khomsah

Sumber Hukum Islam ada beberapa  yakni :

- Al-Quran

- Hadits atau Sunnah

- Ijma Ulama

- Qiyas

 

dalam menetapkan ushul fiqih, maka ada beberapa kaidah yang harus diingat..

ﺍﻷﻣﻭﺭ ﺑﻣﻗﺎﺻﺩﻫﺎ
ﺍﻟﻳﻗﻳﻥ ﻻﻳﺯﺍﻝ ﺑﺎﻟﺷﻙ
ﺍﻟﻣﺷﻗﺔ ﺗﺟﻟﺏ ﺍﻟﺗﻳﺳﻳﺭ
ﺍﻟﺿﺭﺭ ﻳﺯﺍﻝ
ﺍﻟﻌﺎ ﺩﺓ ﻣﺣﻛﻣﺔ

1. Setiap Perkara itu tergantung pada niatnya

2. Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan

3. Kesulitan dapat menarik kemudahan

4. Sesuatu yang membahayakan itu harus dihilangkan

5. Adat atau kebiasaan bisa menjadi hukum

 

(bersambung)

 

Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

Soal: Saya ingin menanyakan apakah boleh berjabat tangan dengan lawan jenis, mohon penjelasan yang detail berikut pendapat-pendapat yang muncul dan tarjihnya.
 
Jawab: Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).
 
A. Dalil-Dalil, Serta Argumentasi Yang Digunakan Oleh Masing-Masing Pendapat
Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat yang mengharamkannya adalah sebagai berikut:
 
Pertama, beberapa riwayat dari ‘Aisyah r.a. yaitu:
 
Telah berkata ‘Aisyah:
Tidak pernah sekali-kali Rasulullah Saw menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Bukhari dan Muslim].
 
Telah berkata ‘Aisyah:
Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan.” [HR. Bukhari dan Muslim].
 
Menurut mereka Hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah Saw tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram (asing). Karena itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.
 
Kedua, hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:
 
Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. ath-Thabrani].
Atau hadits yang berbunyi:
 
Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.
 
Ketiga, juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw yakni:
 
Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].
 
Sedangkan pendapat yang membolehkan dasarnya adalah riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah Saw bersentuhan (memegang) tangan wanita.
 
Pertama, diriwayatkan dari ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. yang berkata:
Kami telah membai’at Rasulullah Saw, lalu Beliau membacakan kepadaku ‘Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu’, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangis mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: ‘Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya’ dan ternyata Rasulullah Saw tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi.” [HR. Bukhari].
 
Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan. Kata qa ba dha dalam hadits ini memiliki arti menggenggam/melepaskan tangan. Seperti disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tanganya dari memegang sesuatu) (A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir, hal. 1167). Hadits ini jelas-jelas secara manthuq (tersurat) artinya ‘menarik kembali tangannya’ menunjukkan bahwa para wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu digenggamnya/dilepaskannya setelah ia mengulurkannya hendak berbai’at. Selain itu dari segi mafhum (tersirat) juga dipahami bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan bai’at dengan tangan terhadap Rasulullah Saw. Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas —baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat)— bahwa Rasulullah Saw telah berjabat tangan dengan wanita pada saat bai’at (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzhâm Ijtima’i fi al-Islâm, hal. 57-58, 71-72). Penjelasan ini juga sekaligus membantah yang mengatakan: “Yang dimaksud dengan genggaman tangan dalam hadits tersebut adalah ‘penerimaan yang terlambat’.” Seperti yang dikemukakan golongan yang mengharamkan jabat tangan (Muhammad Ismail, Berjabat Tangan Dengan Perempuan, hal. 34). Sebab kata ‘genggam tangan’ dalam hadits tersebut tidak memiliki arti selain ‘berjabat tangan’. Dan tidak bisa dipahami/diterima dari segi bahasa kalau diartikan ‘penerimaan yang terlambat’. Kata qa ba dha juga sering ditemukan dalam hadits-hadits lain yang artinya menggenggam dengan tangan, misalnya, diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a. dari Ibnu Juraij yang menceritakan, Bahwa ‘Aisyah r.a. berkata, “Suatu ketika datanglah anak perempuan saudaraku seibu dari Ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tapi tiba-tiba Rasulullah Saw masuk seraya membuang mukanya. Maka aku katakan kepada beliau ‘Wahai Rasul, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung’.” Beliau kemudian bersabda:
 
Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badanya kecuali wajahnya dan selain ini —digenggamnya pergelangan tangannya sendiri— dan dibiarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya.” [HR. ath-Thabari dari ‘Aisyah r.a.].
 
Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. ini yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.
 
Kedua, diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:
“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab: ‘Ini tangan seorang wanita.’ Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)’.” [HR. Abu Dawud].
 
Ketiga, dalil lain yang membuktikan bahwa hukum mushafahah adalah mubah adalah dari firman Allah SWT:
…atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).
 
Ayat ini merupakan perintah bagi seorang laki-laki untuk mengambil air wudlu kembali jika ia menyentuh wanita. Wanita yang ditunjuk oleh ayat itu bersifat umum, mencakup seluruh wanita, baik mahram maupun bukan. Dengan kata lain, bersentuhan tangan dengan wanita bisa menyebabkan batalnya wudlu, namun bukan perbuatan yang diharamkan. Sebab, ayat tersebut sebatas menjelaskan batalnya wudlu karena menyentuh wanita, bukan pengharaman menyentuh wanita. Oleh karena itu, menyentuh tangan wanita —tanpa diiringi dengan syahwat— bukanlah sesuatu yang diharamkan, alias mubah.
 
Walhasil berdasarkan mafhum isyarah dalam ayat tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum mushafahah adalah mubah.
 
Keempat, Adanya riwayat-riwayat lain yang membolehkan mushafahah adalah sebagai berikut.
Imam ar-Razi dalam at-Tafsir al-Kabîr, juz 8, hal. 137 menuturkan sebuah riwayat bahwa ‘Umar ra telah berjabat tangan dengan para wanita dalam bai’at, sebagai pengganti dari Rasulullah Saw.
 
Diriwayatkan oleh Imam ath-Thabarani bahwa Umar bin Khaththab berjabat tangan dengan para wanita sebagai pengganti dari Rasulullah Saw.
 
Imam al-Qurthubi di dalam al-Jâmi’ al-Ahkâm al-Qurân, juz 18, hal. 71, juga mengetengahkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw mengambil bai’at dari kalangan wanita. Diantara tangan Rasulullah Saw dan tangan wanita-wanita itu ada sebuah kain. Kemudian Rasulullah Saw mengambil sumpah wanita-wanita tersebut.
 
Dituturkan pula bahwa setelah Rasulullah Saw selesai membaiat kaum laki-laki Rasulullah Saw duduk di shofa bersama dengan Umar bin Khaththab yang tempatnya lebih rendah. Lalu, Rasulullah Saw membai’at para wanita itu dengan bertabirkan sebuah kain, sedangkan Umar bin Khaththab berjabat tangan dengan wanita-wanita itu.
 
Riwayat-riwayat ini merupakan dalil kebolehan mushafahah. Sebab, ada taqrir dari Rasulullah Saw terhadap perbuatan Umar bin Khaththab. Taqrir dari Rasulullah Saw merupakan hujjah yang sangat kuat atas bolehnya melakukan mushafahah. Seandainya mushafahah dengan wanita asing (ajnabiyyah) adalah perbuatan haram, tentunya Rasulullah Saw tidak akan mewakilkan kepada Umar bin Khaththab, dan beliau Saw pasti akan melarangnya.
 
B. Sikap Kita Dalam Menghadapi Perbedaan Tersebut
Dalam menghadpi perbedaan tersebut dan pendapat mana yang harus kita ikuti untuk kita amalkan, maka kita harus mengkaji terlebih dahulu pendapat manakah yang lebih kuat dalam hal ini. Untuk itu kita perlu mengkaji manakah dalil yang lebih kuat dari nash-nash yang seolah-olah bertentangan yang digunakan oleh kedua pendapat di atas. Kalau kita perhatikan hadit-hadits yang digunakan oleh kedua pendapat adalah hadits-hadits shahih yang harus diterima kebenarannya. Dalam mensikapi hadits-hadits yang dzahirnya seola-olah bertentangan, menurut ilmu hadits dan ushul fiqh harus ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
 
1. Thariqatul jam’i, yakni menggabungkan dan mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Apabila langkah ini tidak bisa dilakukan baru menempuh.
 
2. Nasikh dan Mansukh, apabila tidak bisa dilakukan, ditempuh.
 
3. Tarjih, yakni dengan cara meneliti dan membandingkan mana dalil yang lebih kuat. Dalam hal ini harus dilakukan secara cermat dan teliti serta harus memperhatikan kaidah-kaidah tarjih yang telah digariskan oleh para ulama. Kalau langkah ini sulit dilakukan karena sama-sama kuat atau masih kabur baru menempuh langkah terakhir.
 
4. Tawaqquf, yaitu menghentikan kajian dalam menggali hukumnya. Namun terus berusaha sampai Allah SWT membukakan persoalan tersebut untuk diketahui (Dr. Mahmud Thahan, Taisir Musthalah Hadits, hal. 58).
 
C. Pendapat Yang Rajih (Kuat)
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
 
1. Hadits yang sering digunakan oleh golongan yang berpendapat haramnya berjabat tangan dengan bukan mahram adalah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. Sedangkan golongan yang mengatakan mubah adalah berdasarkan riwayat ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. Untuk mentarjihnya kita perlu memperhatikan kaidah tarjih dalam ilmu hadits yang telah dijelaskan para ulama bahwa:
Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung.
 
Dari hadits-hadits diatas, maka hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. lebih kuat, sebab beliau melihat dan mengetahui secara langsung perbuatan Rasulullah Saw yang berjabat tangan dengan wanita bukan mahram pada saat berbai’at. Bahkan ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. sendiri berjabat tangan dengan Rasulullah Saw seperti apa yang tersirat dari hadits yang diriwayatkannya. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. isinya merupakan pendapat beliau yang menggambarkan bobot keilmuan beliau. Bahwa selama beliau (‘Aisyah r.a.) bergaul dengan Rasulullah Saw, beliau tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Jadi secara tidak langsung ‘Aisyah r.a. menceritakan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah berjabat tangan dengan wanita bukan mahram.
 
2. Memang benar ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan wanita bukan mahram. Tetapi tidak bisa langsung disimpulkan bahwa Rasulullah Saw mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab apa yang dikatakan ‘Aisyah hanya menjelaskan tentang ketiadaan perbuatan Rasul —dalam hal ini berjabat tangan— yang diketahui ‘Aisyah, dan tidak menunjukkan larangan berjabat tangan dengan bukan mahram. Perlu diketahui bahwa kehidupan Rasulullah sehari-hari tidak selamanya didampingi ‘Aisyah r.a., bahkan kehidupan Rasulullah Saw bersama ‘Aisyah r.a. lebih sedikit dibandingkan dengan kehidupan Rasulullah Saw di luar rumah (berdakwah tanpa disertai ‘Aisyah r.a.). Sehingga kalau ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram, tidak bisa langsung disimpulkan haram berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab pada keadaan lain ada yang melihat dan mengetahui (‘Ummu ‘Athiyyah r.a.) Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Oleh krena itu hadits riwayat ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. lebih rajih (kuat) untuk dijadikan dalil dan dapat diambil serta menentukan bolehnya berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
 
3. Hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:
Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. ath-Thabarani].
 
Atau hadits yang berbunyi:
Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.
 
Menurut golongan yang membolehkan berjabat tangan, menjelaskan bahwa kata massa yang artinya ‘menyentuh’ dalam hadits tersebut adalah lafadz musytarak (memiliki makna ganda) yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Selain itu pengertian ‘menyentuh’ juga sering digunakan kata lamasa yang juga memiliki makna ganda, yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah dalam menjelaskan menyentuh dengan tangan sering menggunakan kata lamasa. Hal ini bisa dilihat dalam firman Allah SWT:
 
…atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).
 
Juga firman Allah SWT:
 
… atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 6).
Dan kalau kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri…” (Qs. al-An’âm [6]: 7).
 
Arti kata lamasa menurut bahasa Arab sendiri adalah ‘menyentuh dengan tangan’. Di dalam Kamus al-Muhith, karangan Fairuz Abadi, juz II, hal. 249, arti lamasa adalah al jassu bil yadi (menyentuh dengan tangan).
 
Dalam kedua ayat pertama, kalimatnya berbentuk umum untuk seluruh kaum wanita, yaitu bersentuhan dengan wanita membatalkan wudhu dan hal ini menunjukkan bahwa hukumnya terbatas pada batalnya wudhu karena menyentuh wanita (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzhâm Ijtima’i fi al-Islâm, hal. 58). Sedangkan dalam ayat ketiga memperjelas bahwa yang dimaksud menyentuh adalah memegang dengan tangan.
 
Didalam hadits-hadits pun terdapat kata lamasa yang artinya menyentuh dengan tangan. Diriwayatkan:
Telah berkata Ibnu ‘Abbas:
 
“Tatkala Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi Saw (mengaku berzina), bersabdalah Rasulullah Saw: ‘Barangkali engkau hanya mencium atau menyentuh atau melihat saja?’ Jawab dia, ‘Tidak! Ya Rasulullah.’ Berkata (Ibnu ‘Abbas), ‘Maka sesudah itu beliau memerintahkan agar dia itu dirajam’.” [HR. al-Ismailiy]. (Lihat A. Hassan, Soal-Jawab, hal. 53 – 55).
 
Juga diriwayatkan:
Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah Saw melarang jual-beli dengan cara mulamasah dan munabadzah.” [HR. Bukhari dan Muslim].
 
Jual beli secara mulamasah yaitu: Jika seorang pembeli berkata, apabila engkau menyentuh kainku dan aku menyentuh kainmu, maka terjadilah jual-beli. (Lihat kitab hadits Lu’lu wal Marjan, juz II, hal. 150).
 
4. Kata massa merupakan lafadz musytarak, sehingga dalam sebuah ayat dan beberapa riwayat berarti ‘menyentuh dengan tangan’. Yakni di dalam firman Allah SWT:
Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Qs. al-Wâqi’ah [56]: 78).
Juga dalam riwayat:
 
“Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi Saw pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman, yang (di dalamnya): ‘Tidak boleh menyentuh al-Qur’an melainkan orang yang suci’.” [HR. al-Atsram dan ad-Daraquthni]. Hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa.
 
Tetapi, hadits-hadits yang diggunakan sebagai dalil oleh golongan yang mengharamkan ‘menyentuh wanita’ menggunakan kata massa yang lebih tepat diartikan ‘bersetubuh’ bukan ‘menyentuh dengan tangan’. Kata-kata massa dengan arti ‘bersetubuh’ lebih banyak ditemukan dalam ayat-ayat al-Qur’an. Misalnya firman Allah SWT:
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka…” (Qs. al-Baqarah [2]: 236).
 
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu sentuh (setubuh) mereka, padahal…” (Qs. al-Baqarah [2]: 237).
 
Juga firmanNya:
Maryam berkata: ‘Bagaimana aku bisa mempunyai anak laki-laki sedangkan tidak pernah seorang manusiapun yang menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina’.” (Qs. Maryam [19]: 20).
…kemudian kamu ceraikan mereka sebelum sentuh (setubuh) mereka…” (Qs. al-Ahzab [33]: 49).
 
Dan masih banyak ayat lain yang menggunakan kata massa untuk makna ‘bersetubuh’ bukan arti menyentuh secara bahasa.
 
Juga di dalam beberapa hadits menunjukkan bahwa kata massa memiliki arti ‘bersetubuh’. Rasulullah Saw bersabda:
Apabila kemaluan menyentuh kemaluan (bersetubuh), maka wajiblah mandi.” [HR. Muslim].
 
5. Walaupun kata massa dapat diartikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ tetapi dalam hadits-hadits yang digunakan oleh golongan yang mengharamkan jabat tangan dengan wanita bukan mahram, ini lebih tepat jika diartikan dengan ‘bersetubuh’. Sebab jika di artikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ maka pengertian ini bertentangan dengan hadits shahih yang diriwayatkan ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. dimana tangan Rasulullah Saw yang mulia telah menyentuh (berjabat tangan) dengan wanita yang bukan mahram. Juga riwayat lain yang menjelaskan dimana Rasulullah Saw pernah memegang tangan wanita seperti diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:
 
“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab. ‘Ini tangan seorang wanita.’ Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)’.” [HR. Abu Dawud].
 
Selain itu Rasulullah Saw pernah berjabat tangan di dalam air, dalam benjana pada saat membai’at wanita, pernah juga Rasulullah Saw berjabat tangan dengan alas kain. Juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah menyuruh Umar bin Khaththab r.a untuk mewakili beliau dalam bai’at dan bai’at ini dilakukan dengan berjabat tangan. Kalau memang berjabat tangan (menyentuh) dengan wanita diharamkan, tentunya Rasulullah Saw tidak akan melaksanakannya baik secara langsung maupun dengan perantara apapun. Juga tidak mungkin Rasulullah Saw memerintahkan Umar bin Khaththab r.a. melakukan jabat tangan (menyentuh) dengan wanita yang bukan mahram, sebab hal tersebut adalah perbuatan yang haram. Akan tetapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya.
 
Juga kalau memang berjabat tangan (bersentuhan) anatar lawan jenis yang bukan mahram itu diharamkan, tentunya Daulah Khilafah Islamiyyah (negara Khilafah) tidak akan membiarkan kondisi-kondisi atau keadaan yang sangat memungkinkan terjadi persentuhan. Bahkan Daulah akan memberikan sanksi/hukuman bagi yang melakukannya.
 
Ternyata tidak ada satu riwayatpun yang menyatakan bahwa Daulah pernah melakukannya. Dan bahkan Daulah tidak pernah memisahkan antara jama’ah haji pria dan wanita, juga antara pria dan wanita di pasar walaupun kondisi tersebut akan menyebabkan terjadinya bersentuhannya pria dan wanita yang bukan mahram.
 
Jadi dapat kita simpulkan bahwa dimaksud dengan kata ‘menyentuh’ pada hadits-hadits yang digunakan oleh pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan wanita bukan mahram adalah ‘bersetubuh’ bukan menyentuh secara bahasa (berjabat tangan).
 
6. Pendapat yang mengharamkan berjabat tangan antara pria dan wanita bukan mahram juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw:
 
Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].
Hadits di atas serta hadits-hadits lain yang serupa sering dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram.
 
Pendapat ini adalah lemah, karena ada sebuah kaidah ushul fiqh yang mengatakan:
Inna ‘adam fi’l al-rasûl lisyain laisa dalîl syar’iyan (Sebenarnya perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw bukanlah dalil syara’).
 
Sedangkan yang bisa dijadikan dalil syara’ adalah perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.
Oleh karena itu, perkataan Rasulullah Saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” Tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan (mushafahah). Akan tetapi, hadits itu harus dipahami bahwa Rasulullah Saw ada kalanya menjauhi dan tidak pernah mengerjakan sama sekali perbuatan-perbuatan yang berhukum mubah. Misalnya, Rasulullah Saw selalu menjauhi dan tidak pernah menyimpan dirham dan dinar di rumahnya. Rasulullah Saw juga menjauhi untuk memakan daging biawak. Padahal, perbuatan-perbuatan semacam ini bukanlah perbuatan yang dilarang bagi kaum muslim. Artinya, meskipun Rasulullah Saw tidak pernah mengerjakan perbuatan tersebut, akan tetapi beliau Saw tidak melarang umatnya untuk melakukan perbuatan tersebut.
 
Demikian juga dengan kasus mushafahah. Meskipun Rasulullah Saw tidak pernah melakukan mushafahah, bukan berarti mushafahah itu dilarang bagi kaum muslim. Sebagaimana bahwa menyimpan dirham dan dinar bukanlah perkara terlarang, meskipun Rasulullah Saw tidak pernah mengerjakannya. Walhasil, apa yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw tidak mesti dipahami bahwa perbuatan itu berhukum haram.
 
7. Adapun kritik yang dikemukakan oleh Ibnu al-‘Arabi terhadap keshahihan riwayat-riwayat ‘Umar bin Khaththab bisa ditangkis dari kenyataan bahwa hadits-hadits yang bertutur tentang mushafahahnya ‘Umar bin Khaththab dicantumkan di dalam kitab Fâth al-Bârî karya al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, juz 8, hal. 636, dan beliau tidak berkomentar terhadap riwayat ini. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Hajar telah mengakui keshahihan riwayat ini. Al-Hafidz sendiri adalah seorang muhadits yang sangat termasyhur dan kitabnya Fâth al-Bârî, diakui sebagai kitab syarah terbaik dan karya ilmiah yang dijadikan rujukan para ‘ulama fiqh dan hadits. Atas dasar itu, riwayat-riwayat yang menuturkan mushafahahnya Umar bin Khaththab dengan kaum wanita bisa digunakan hujjah secara pasti.
 
8. Kelompok yang mengharamkan berjabat tangan mengatakan bahwa riwayat Ummu ‘Athiyah ini adalah mursal, yang berarti dha’if. Hal ini telah dijelaskan oleh Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, jld. 1, hal. 30) dan juga al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani (Fâth al-Bârî, jld. 8, hal. 636). Ibnu Hajar mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh ‘Aisyah adalah merupakan hujjah (bantahan) terhadap apa-apa yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah mengenai Rasulullah memanjangkan tangannya untuk berjabat tangan dengan para wanita.
 
Memang sebagian ulama memasukkan hadits mursal ke dalam hadits yang mardud (tertolak). Ulama-ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Syafi’i dan beberapa ulama lainnya. Akan tetapi, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik menjadikan hadits mursal sebagai hujjah.
 
Hadits Ummu ‘Athiyyah adalah hadits marfu’ (sambung) hingga Nabi Saw. Perawi hadits tersebut adalah Musaddad, yang menurut Imam Ibnu Hanbal ia adalah shaduq (orang yang sangat terpercaya). Menurut Yahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat tsiqat (lebih dari sekedar terpercaya).
 
Perawi berikutnya adalah Abdu al-Wârits. Menurut an-Nasâ’i ia adalah tsiqat (terpercaya); menurut Abu Zur’ah ar-Razi, ia adalah tsiqat. Menurut Abu Hatim ar-Razi ia adalah shaduq.
 
Sedangkan Ayyub, nama lengkapnya adalah Ayyub bin Tamimah Kisâniy, seorang tabi’in kecil (al-shughra min at-tâbi’în). Menurut an-Nasâ’i dan Yahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat (terpercaya).
 
Perawi selanjutnya adalah Hafshah binti Sîrîn, namanya kunyahnya adalah Ummu Hudzail. Seorang tabi’in tengah (al-wasthiy min at-tâbi’în). Ibnu Hibban mencantumkannya di dalam al-Tsiqat. Menurut Yahya bin Mu’în ia adalah tsiqat hujjah (terpercaya yang menjadi hujjah). Ia adalah salah seorang murid dan perawi dari Ummu ‘Athiyyah (shahabiyyah).
 
Sedangkan, Ummu ‘Athiyyah adalah seorang shahabat wanita.
 
8.1. Berhujjah Dengan Hadits Mursal
Hadits mursal adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang tabi’iy namun tidak menyebutkan shahabatnya. Dengan kata lain, hadits mursal adalah perkataan seorang tabi’iy (baik tabi’iy besar maupun kecil), maupun perkataan shahabat kecil yang menuturkan apa yang dikatakan atau dikerjakan oleh Rasulullah Saw tanpa menerangkan dari shahabat mana berita tersebut didapatkannya. Misalnya, seorang tabi’iy atau shahabat kecil berkata, “Rasulullah Saw bersabda demikian…”, atau “Rasulullah Saw mengerjakan demikian”, atau “Seorang shahabat mengerjakan di hadapan Rasulullah Saw begini…
 
Sebagian ‘ulama menjadikan hadits mursal sebagai hujjah. Ulama yang berpendapat bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad. Sedangkan Imam Syafi’i dan ulama-ulama yang lain menolak berhujjah dengan hadits mursal. Akan tetapi, Imam Syafi’i tidak menolak secara muthlak hadits mursal. Imam Syafi’i berpendapat, bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah asalkan memenuhi syarat:
(1) hadits mursal dari Ibnu al-Musayyab. Sebab, pada umumnya ia tidak meriwayatkan hadits kecuali dari Abu Hurairah ra.
(2) Hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits musnad, baik dha’if maupun shahih.
(3) Hadits mursal yang dikuatkan oleh qiyas;
(4) hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits mursal yang lain (Manhaj Dzawi an-Nadzar, hal. 48-53; Nudzat an-Nadzar, hal. 27). Jika kita mengikuti pendapat Imam Syafi’i ini, maka hadits Ummu ‘Athiyyah layak digunakan sebagai hujjah, sebab banyak hadits-hadits shahih yang senada dengan hadits Ummu ‘Athiyyah.
 
Kami menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa hadits mursal bisa digunakan sebagai hujjah. Sebab, perawi yang dihilangkan adalah para shahabat yang seluruh ulama telah sepakat bahwa seluruh shahabat adalah adil. Benar, status hadits yang perawinya tidak diketahui, maka ketsiqahannya tidak diketahui alias majhul. Padahal, riwayat yang bisa digunakan hujjah adalah riwayat yang perawinya tsiqah dan yakin, alias tidak majhul. Tidak ada hujjah bagi perawi yang majhul. Ini adalah alasan mereka yang menolak hadits mursal sebagai hujjah.
 
Sesungguhnya, bila diteliti secara mendalam, maka alasan-alasan yang dikemukakan oleh orang yang menolak berhujjah dengan hadits mursal adalah lemah. Sebab, perawi yang dibuang (majhul) adalah shahabat. Meskipun jatidiri shahabat tersebut tidak diketahui, akan tetapi selama orang tersebut diketahui dan dikenal sebagai seorang shahabat maka haditsnya bisa diterima dipakai sebagai hujjah. Kita semua telah memahami, bahwa seluruh shahabat adalah adil. Oleh karena itu, ‘illat yang digunakan untuk menolak hadits mursal, sesungguhnya tidak ada di dalam hadits mursal. Sebab, ketidakjelasan jati diri shahabat tidak menafikan keadilan dan ketsiqahannya. Ini menunjukkan, bahwa hadits mursal tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Dihilangkannya seorang shahabat dari rangkaian sanad tidaklah menurunkan derajat hadits tersebut, selama diketahui bahwa ia adalah shahabat. Sebab, seluruh shahabat adalah adil, dan tidak perlu lagi diteliti ketsiqahannya.
 
Seandainya kita mengikuti komentar al-Hafidz Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi, mengenai kemursalan hadits Ummu ‘Athiyyah, hadits itu tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Sebab, pendapat terkuat menyatakan, bahwa hadits mursal memang absah digunakan sebagai hujjah. Selain itu, banyak riwayat yang menyatakan, bahwa Rasulullah Saw dan ‘Umar bin Khaththab pernah berjabat tangan dengan wanita (Imam al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkâm al-Qur’an; Qs. al-Mumtahanah [60]: 12).
 
4. Khatimah
Dari tarjih kedua pendapat diatas menunjukkan bahwa pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram adalah lemah jika dibandingkan dengan pendapat yang membolehkannya. Karena hukumnya mubah maka dibolehkan bagi kaum muslimin untuk berjabat tangan dengan bukan mahram baik secara langsung ataupun dengan pembatas, juga dibolehkan untuk tidak berjabat tangan.
 
Pendapat yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mensyaratkan harus tanpa syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram. Karena itu para ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mengingatkan karena antara syahwat dan tidak itu sangat samar, maka haruslah kita berhati-hati pada saat berjabat tangan. Terutama sekali kalau yang berjabat tangan adalah pria dan wanita muda yang sebaya, sebab sangat mungkin menimbulkan syahwat atau menimbulkan fitnah. Kalau tidak khawatir timbul fitnah maka tidak apa-apa berjabat tangan dengan bukan mahram. Misalnya dengan orang-orang yang sudah tua atau dengan anak-anak kecil.
 
Golongan yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram, bukanlah karena mereka senang berjabat tangan dengan bukan mahram. Tetapi karena mereka tidak berani untuk mengharamkan sesuatu yang secara jelas Allah SWT telah membolehkannya lewat perbuatan RasulNya. Sebab termasuk dosa besar kalau ada orang yang berani mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. Sebab Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya orang yang mengharamkan sesuatu yang halal sama dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram.” [HR. as-Sihab].
 
Perlu diingat bahwa sesuatu yang mubah tidak harus selalu dilakukan. Sebab kalau itu tidak berguna dan dapat menimbulkan fitnah lebih baik dihindarkan.
 
Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang mengharamkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka haramlah hukumnya bagi mereka untuk berjabat tangan dan atau menyentuh dengan tangannya siapapun yang bukan mahramnya, baik bukan mahramnya tersebut anak kecil, remaja, dewasa ataupun orang yang sudah tua sekalipun. Sebab mereka semua adalah bukan mahram, yang haram untuk berjabat tangan dan bersentuhan dengannya. Sedangkan bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka. Allah SWT akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeda pendapat kaum muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya karena perbedaan pendapat yang masih dibolehkan tersebut, sesama muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan orang yang berbeda dengan mereka. Yang jelas kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan suka atau tidak suku. Wallahu a’lam bi ash-showab. [Ramadhan]
 
Wallahualam...

Bercanda Dengan Lawan Jenis

Pertanyaan :
Bolehkah kita bercanda dengan teman akhwat? Misalnya teman satu kelas, satu kampus, satu kepanitiaan, tetangga, temannya adik, dan lain-lain?
Jawaban :
BERCANDA DENGAN LAWAN JENIS
Canda (gurauan) dalam bahasa Arab disebut mizah atau mumazahah. Al-Jailany dalam Syarah Al-Adabul Mufrad, mendefinisikan canda adalah berbicara secara ramah dan menciptakan kegembiraan terhadap orang lain (Ath-Thahthawi, Senyum dan Tangis Rasulullah, hlm. 116). Hukumnya mubah menurut An-Nawawi (An-Nawawi, Al-Adzkar, hlm.279). Dalilnya, hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa para shahabat bertanya,” Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda telah mencandai kami.” Rasulullah saw. menjawab “Sesungguhnya tidaklah aku berbicara, kecuali yang benar.” (HR Tirmidzi, al-Adzkar, hlm. 279).
 
Jadi, bercanda itu hukumnya mubah, asalkan sesuai syari’ah. Itu secara umum. Lalu bolehkah bercanda dengan lawan jenis yang bukan mahram? Jawabnya, boleh (mubah) sepanjang sesuai syariah. Dalilnya, karena Rasulullah pernah mencandai seorang gadis yatim di rumah Ummu Sulaim. Rasul berkata kepada gadis yatim itu, ”Engkau masih muda, tapi Allah tidak akan membuat keturunanmu nanti tetap muda. “ Ummu Sulaimah lalu berkata,”Hai Rasulullah, Engkau berdoa kepada Allah bagi anak yatimku, agar Allah tidak membuat keturunannya tetap muda.
 
Demi Allah, ya memang dia tidak muda selama-lamanya.” (HR. Ibnu Hibban, dari Anas bin Malik RA) (Ath-Thahthawi, Senyum dan Tangis Rasulullah, hlm. 134; Nasy’at Al-Masri, Senyum-senyum Rasulullah, hlm. 65-66).
 
Jadi, bercanda dengan lawan jenis non-mahram, juga mubah berdasarkan dalil di atas. Baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya seperti via e-mail, chatting, atau kirim-kiriman SMS. Tetapi, meski mubah secara syar’i, wajib diperhatikan beberapa rambu syariahnya. Di antaranya :
 
Pertama, materi canda :
1. Tidak mengolok-ngolok/mempermainkan ajaran Islam
2. Tidak menyakiti perasaan
3. Tidak mengandung kebohongan, ghibah (menggunjing), dan kecabulan
4. Tidak melampaui batas, yakni tidak membuat melalaikan kewajiban dan tidak menjerumuskan pada yang haram (‘Aadil bin Muhammad Al-‘Abdul ‘Aali, Pemuda dan canda, hlm. 38-44)
 
Kedua, pihak wanita tidak boleh genit, baik dalam perkataan tulisan, maupun dalam tingkah laku. (QS. Al-Ahzab:32).
 
Ketiga, wajib menutup aurat dan menjaga pandangan (ghadhdhul bashar) (QS. An-nur:31), dan tidak boleh berkhalwat (menyendiri berdua).
 
Keempat, jika dalam kehidupan umum (seperti kampus), wajib dipenuhi syaratnya : (1) dalam rangka melakukan aktivitas yang dibolehkan syariah (seperti belajar mengajar)è (misalnya : Bapak dosen yang mengajar di kelas sedikit melucu agar suasana cair/sebagai ice breaker – red. KI), dan (2) interaksi itu mengharuskan pertemuan (ijtima’) antara pria dan wanita. Jika tidak mengharuskan pertemuan – alias bisa dikerjakan masing-masing – maka tidak boleh ada interaksi, sehingga tidak boleh ada canda. Misalnya, aktivitas makan-makan di kantin, dll. Ini semua tidak boleh dilakukan secara bersama. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’I fi al-islam, hal. 40).
 
Wallahu a’lam.
 

Sholat Jum’at Bagi Orang sakit

 

PEMBAHASAN
 
 
ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎﺍﻟﺫﻳﻥ ﺃﻣﻧﻭﺁ ﺇﺫﺍﻧﻭﺩﻯ ﻟﻟﺻﻟﻭﺓ ﻣﻥ ﻳﻭﻡ ﺍﻟﺟﻣﻌﺔ ﻓﺎﺳﻌﻭﺍ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺭﺍﷲ ﻭﺫﺭﻭﺍ ﺍﻟﺑﻳﻊ ۚۚ ﺫ ﻟﻛﻡ ﺧﻳﺭﻟﻛﻡ ﺇﻥ ﻛ۔ﻧﺗﻡ ﺗﻌﻟﻣﻭﻥ ﴿ ﺍﻟﺟﻣﻌﺔ : ٩ ﴾
Artinya :
“ Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum�at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( Q.S Jumu’ah : 9 )
 
 
A. Ancaman Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat Jum’at
 
            Sholat Jumat adalah salah satu sholat yang diwajibkan atas umat muslim laki-laki. Sholat Jumat ini dilakukan pada waktu dzuhur pada hari Jumat. Setiap laki-laki muslim yang sudah baligh memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat, sedang untuk umat muslim perempuan, sholat Jumat ini tidak wajib.
 
ﻋﻥ ﻋﺑﺩ ﺍﷲ ﺑﻥ ﻋﻣﺭ ﻭﺍﺑﻰ ﻫﺭﻳﺭﺓ ﺣﺩ ﺛﺎﻩ ﺍﻧﻬﻣﺎ ﺳﻣﻌﺎ ﺭﺳﻭﻝﺍﷲ ﺻﻟﻰﺍﷲ ﻋﻟﻳﻪ ﻭﺳﻟﻡ ﻳﻗﻭﻝ ﻋﻟﻰ ﺍﻋﻭﺍﺩ ﻣﻧﺑﺭﻩ ﻟﻳﻧﺗﻬﻳﻥ ﺍﻗﻭﺍﻡ ﻋﻥ ﻭﺩﻋﻬﻡ ﺍﻟﺟﻣﻌﺎﺕ ﺍﻭ ﻟﻳﺧﺗﻣﻥ ﺍﷲ ﻋﻟﻰ ﻗﻟﻭ ﺑﻬﻡ ﺛﻡ ﻟﻳﻛﻭ ﻧﻥ ﻣﻥ ﺍﻟﻐﺎﻓﻟﻳﻥ.
Artinya :
“ Dari ‘Abdullah bin ‘Umar dan Abu Hurairah r.a., keduanya mengabarkan bahwa mereka mendengar dari Rasulullah SAW., Ketika beliau sedang berkhutbah diatas mimbar, sabdanya: “ Hendaklah orang-orang yang suka meninggalkan Jum’at menghentikan perbuatan mereka itu, ataukah mereka ingin Allah membutakan hati mereka, dan sesudah itu mereka betul-betul menjadi orang yang lalai”( Shahih Muslim ).
 
Shalat Jum�at hukumnya fardhu �ain atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang sudah baligh berdasarkan dalil-dalil yang jelas. Diantaranya adalah perintah Al-Qur’an yang mencakup setiap pribadi muslim, yaitu firman Allah,:          
Dan dengan ancaman yang berat atas siapa saja yang meninggalkannya, misalnya ancaman terkunci mati hatinya dan keinginan Rasulullah untuk membakar rumah orang-orang yang tidak hadir shalat Jum�at.
Diriwayatkan dari �Abdullah bin Mas�ud r.a. bahwa Rasulullah saw. berkata tentang orang-orang yang tertinggal dari shalat Jum�at, "Betapa ingin rasanya aku memerintahkan seseorang untuk mengimami shalat kemudian aku membakar rumah orang yang tidak menghadiri shalat Jum�at bersama-sama dengan penghuninya," (HR Muslim [652]).
Udzur-udzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat Jum�at adalah Orang-orang yang telah disebutkan dalam nash, mereka adalah; kaum wanita, budak dan hamba sahaya, anak kecil dan orang sakit.
Dalam hadits Thariq bin Syihab r.a, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, "Shalat Jum�at berjama�ah wajib atas setiap muslim kecuali atas empat orang; hamba sahaya, kaum wanita, anak kecil dan orang sakit," (Shahih, HR Abu Dawud [1067]). 
Dalam Al-Qur’an juga Allah SWT memperingatkan bagi orang-orang yang melalaikan sholat jum’at pada saat Rasulullah SAW sedang berkhutbah :
 
ﻭﺇﺫﺍ ﺭﺃﻭﺍ ﺗﺟﺎﺭﺓ ﺃﻭﻟﻬﻭﺍ ﺍﻧﻓﺿﻭﺁ ﺇﻟﻳﻬﺎ ﻭﺗﺭﻛﻭﻙ ﻗﺂﺋﻣﺎ ۚ ﻗﻝ ﻣﺎﻋﻧﺩﺍﷲ ﺧﻳﺭ ﻣﻥﺍﻟﻟﻬﻭ ﻭﻣﻥﺍﻟﺗﺟﺭﺓ ۚ ﻭﺍﷲ ﺧﻳﺭ ﺍﻟﺭﺍﺯﻗﻳﻥ ﴿ ﺍﻟﺟﻣﻌﺔ : ۱۱ ﴾
Artinya :
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu (Muhammad) sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.” (Al-Jumu’ah : 11)
 
 
B. Tentang Sholat Orang Sakit
 
Sebagaimana telah diketahui bahwa ibadah  sholat merupakan salah satu kewajiban yang paling utama bagi setiap muslim. Tidak ada satu alasan pun yang dapat digunakan untuk pembenaran dalam meninggalkan kewajiban  ibadah sholat ini. Selama nyawa masih dikandung badan, dan selama akal masih dapat berfungsi dengan baik, maka kewajiban untuk melaksanakan sholat pun tetap berlaku baginya.
Ketika seseorang sedang diuji dengan sebuah penyakit, biasanya pada saat itulah seseorang akan menemukan rasa malasnya untuk melakukan ibadah sholat. Padahal, pada saat mendapatkan ujian tersebutlah seorang muslim hendaknya semakin kuat dan mantaplah ibadah sholatnya, karena sholat merupakan media yang paling tepat dan mantap untuk memohon kepada Allah swt agar ujian tersebut darinya.
Sakit bukanlah satu alasan yang dapat dibenarkan di dalam ajaran agama Islam untuk dijadikan tameng dalam meninggalkan ibadah sholat. Bahkan ketika sakit yang dideritanya itu menyebabkan dirinya harus menghindarkan kontak dengan air. Dalam hal ini, Islam pun telah mengantisipasinya dengan cara menggantikan kewajiban berwudhu dengan bertayamum, yaitu bersuci dengan menggunakan debu. Ini merupakan satu bentuk isyarat bahwa sesungguhnya sholat memang tidak dapat ditinggalkan.

 

Dalam Shahih Bukhari di jelaskan, yang artinya :
               "Shalatlah dengan cara berdiri, jika kamu tidak mampu maka sambil duduklah, jika kamu tidak mampu maka berbaringlah ke satu sisi." (HR. Bukhari).
 
dan juga dalam Al-Qur’an :
ﻓﺎﺗﻗﻭﺍ ﺍﷲ ﻣﺎ ﺍﺳﺗﻁﻌﺗﻡ.......﴿ ﺍﻟﺗﻐﺎﺑﻥ : ١٦ ﴾
Artinya :   
               "Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian."
(At-Taghaabun : 16).
               Adapun tata cara sholat orang yang sedang sakit, yakni :
1. Orang yang sakit yang tidak mengkhawatirkan sakitnya bertambah parah 
wajib untuk melakukan shalat fardhu dengan berdiri. Berdasarkan firman Allah Ta�ala:
.......ﻭﻗﻭﻣﻭﺍﷲ ﻗﺎ ﻧﺗﻳﻥ ﴿ ﺍﻟﺑﻗﺭﺓ : ٢٣٨ ﴾
Artinya :
"….Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu�." (Al Baqarah: 238).
 
2. Jika orang yang sakit mampu berdiri ketika shalat dengan memakai tongkat  atau bersandar di dinding atau orang di sampingnya, maka dia harus berdiri. Berdasarkan hadits Wabishah r.a dari Ummu Qais r.a.
 
               "Bahwasannya ketika Rasulullah Sallallahu�alaihi wa sallam telah menua dan gemuk, beliau meletakkan tiang di tempat shalat beliau sebagai tempat  bersandar." (Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud I/264 dan al Ahadits Ash Shahihah hadits no. 319).
 
3. Orang sakit yang jika berdiri membuat sakitnya bertambah parah atau mendapatkan kesulitan yang amat sangat ataupun beresiko maka hendaklah dia shalat sambil duduk. Berdasarkan firman Allah Ta�ala:
ﻓﺎﺗﻗﻭﺍ ﺍﷲ ﻣﺎ ﺍﺳﺗﻁﻌﺗﻡ.......﴿ ﺍﻟﺗﻐﺎﺑﻥ : ١٦ ﴾
Artinya :   
               "Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian."
(At-Taghaabun : 16).
Dan Dalam surat Al-Baqarah :
ﻻﻳﻛ۔ﻟﻑ ﺍﷲ ﻧﻓﺳﺎ ﺇﻻ ﻭﺳﻌﻬﺎ ﻟﻬﺎ ﻣﺎ ﻛﺳﺑﺕ...... ﴿ ﺍﻟﺑﺭﺓ : ٢٨٦ ﴾
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." 
(Al Baqarah: 286).
 
4. Jika orang yang sakit shalat sambil duduk, maka posisi yang paling afdhal  adalah bersila sebagai ganti berdiri dan sah jika dia ruku� dalam keadaan  bersila, karena orang yang ruku� itu berdiri. Berdasarkan hadits Aisyah r.a, dia berkata:
               "Aku pernah melihat Nabi Sallallahu�alaihi wa sallam shalat sambil dukuk bersila." (An Nasaa�i hadits no. 1662. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih An Nasaa�i I/538).
 
5. Jika orang yang sakit tidak mampu shalat sambil duduk, hendaklah dia shalat sambil berbaring menghadapkan wajahnya ke arah kiblat, dan posisi paling afdhal adalah berbaring ke sisi kanan.
 
6. Jika orang yang sakit tidak mampu melakukan shalat sambil berbaring ke  sisi kanan, maka hendaklah dia berbaring terlentang dengan kedua kaki ke  arah kiblat. Berdasarkan hadits Imran bin Hushain radhiyallahu�anhuma dari Nabi SAW beliau berkata padanya:
Yang Artinya:
               "Shalatlah dengan cara berdiri, jika kamu tidak mampu maka sambil duduklah, jika kamu tidak mampu maka berbaringlah ke satu sisi." (HR. Bukhari no. 1117).
 
7. Jika orang yang sakit kesulitan untuk shalat menghadap kiblat dan tidak ada yang membantunya untuk menghadapkannya ke arah kiblat, maka hendaklah dia shalat sebatas keadaannya.
 
8. Jika dia tidak mampu melakukan shalat dengan semua keadaan di atas, maka 
hendaklah dia shalat dalam hati.
 
9. Orang yang sakit wajib untuk menunaikan setiap shalat tepat pada waktunya dan melakukan semua hal wajib yang dia mampu. Jika berat atasnya menunaikan semua shalat tepat pada waktunya, maka dia boleh menjama� shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya�, baik dengan cara jama� taqdim ... ataupun jama� ta�khir.
 
10. Orang yang sakit tidak diperbolehkan meninggalkan shalat dalam keadaan apapun selama akalnya masih sadar.... Dia wajib menunaikannya pada waktu yang telah disyari�atkan sebatas kemampuannya.
 
11. Jika orang yang sakit tertidur hingga lewat waktu shalat ataupun lupa, maka dia wajib menunaikannya ketika bangun dari tidurnya atau setelah mengingatnya.

 

Se-kronis apapun seseorang tengah menderita penyakit, sholat tidak dapat ditawar untuk boleh ditinggalkan, karena sholat pun bukan termasuk salah satu ibadah yang dapat diganti layaknya ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Berkenaan dengan sholat yang harus dilakukan oleh seseorang yang sedang sakit ini, Rasulullah saw telah bersabda di dalam salah satu haditsnya yang artinya:
Ali bin Abi thalib menceritakan hadits berikut langsung dari Nabi Muhammad saw. Beliau bersabda, “Sholat seorang yang sedang sakit adalah sambil berdiri jika mampu. Jika tidak mampu, maka sholatlah sambil duduk. Jika ia tidak sanggup untuk sujud, maka isyaratkan saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujudnya lebih rendah daripada rukuknya. Jika ia tidak mampu untuk sholat sambil duduk, maka sholatlah dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Dan jika tidak mampu sambil berbaring ke sebelah kanan, maka lakukanlah sholat sambil telentang, kedua kakinya ke arah kiblat.” (HR. Daruqutni).
Demikianlah Rasululullah saw telah memberikan penjelasan kepada umatnya mengenai tata cara mengerjakan sholat bagi mereka yang sedang sakit dan tidak sanggup untuk berdiri, duduk, ataupun berbaring.
Begitu pentingnya kedudukan sholat di dalam ajaran agama Islam dan di hadapan Allah swt, sehingga bagaimanapun tidak mampunya tubuh untuk bergerak melaksanakannya, namun Rasulullah saw telah mengajarkan berbagai keringanan dan kemudahan bagi umatnya, sehingga sholat mereka pun dapat tetap terjaga.
Dengan adanya keterangan dari sabda Rasulullah saw tersebut di atas, maka jelaslah bahwa tidak dibenarkan meninggalkan ibadah sholat hanya dengan alasan sakit. Sekali lagi, selama nyawa masih dikandung badan, dan selama akal masih mampu untuk beroperasi dengan normal, maka kewajiban untuk melaksanakan ibadah sholat tidak akan terhapuskan.
Demikian, Semoga kita termasuk orang-orang yang senantiasa memelihara ibadah sholat dengan baik, dalam keadaan lapang maupun sempit, susah maupun senang, sehat maupun sakit.
“Sungguh islam itu mudah, tiadalah yang memaksakan dirinya maka ia akan kalah, maka berbuatlah sewajarnya, dan mendekatlah pada perbuatan baik, dan ketahuilah kabar gembira pada amal amal, dan mohonlah (berdoalah) pada pagi hari, sore hari dan sebagian waktu akhir malam” (HR. Bukhari)
Wallahua’lam

 

Klasifikasi Hadits

Oleh : Rudi Alfarisi


PENGKLASIFIKASIAN HADITS
 
A. Pembagian Hadits Berdasarkan Jumlah Perawinya ( Aspek Kuantitas Hadist )
Kuantitas hadist disini yaitu dari segi jumlah orang yang meriwayatkan suatu hadist atau dari segi jumlah sanadnya.
Jumhur (mayoritas) ulama membagi hadist secara garis besar menjadi dua macam, yaitu hadist mutawatir dan hadist ahad, disamping pembagian lain yang diikuti oleh sebagian para ulama, yaitu pembagian menjadi tiga macam yaitu: hadist mutawatir, hadist masyhur (hadist mustafidh) dan hadist ahad.
 
1. Hadist Mutawatir
a. Pengertian hadist mutawatir
Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain. Hadits mutawatir merupakan hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang dalam setiap generasi, sejak generasi shahabat sampai generasi akhir (penulis kitab), orang banyak tersebut layaknya mustahil untuk berbohong. Tentang seberapa banyak orang yang dimaksud dalam setiap generasi belum terdapat sebuah ketentuan yang jelas. Sebagian ulama hadits menyatakan bahwa jumlah itu tidak kurang dari dua puluh perawi. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim. Sedangkan Ashabus Syafi’i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi. Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65). Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan pernyataan Allah sebagai berikut :
“Wahai nabi cukuplah Allah dan orang-orang yang mengikutimu (menjadi penolongmu).” (QS. Al-Anfal: 64).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hadits mutawatir adalah laporan dari orang-orang yang jumlahnya tidak ditentukan (la yusha ‘adaduhum) yang tidak mungkin mereka bersepakat untuk berbuat dusta mengingat jumlah mereka yang besar (‘adalah) dan tempat tinggal mereka yang beragam.
Sedangkan menurut istilah para ulama telah memberikan batasan yakni: hadist mutawatir adalah tentang suatu yang mahsus (yang dapat ditangkap oleh panca indera), yang disampaikan oleh sejumlah besar rawi yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk berdusta.
Suatu hadist baru dapat dikatakan hadist mutawatir, bila hadist itu memenuhi tiga syarat, yaitu:
  • Pertama: Hadist yang diriwayatkan itu haruslah mengenai sesuatu dari Rasulullah SAW yang dapat ditangkap oleh panca indera, seperti sikap dan perbuatannya yang dapat dilihat dengan mata kepala atau sabdanya yang dapat didengar dengan telinga.
  • Kedua: Para rawi (orang-orang yang meriwayatkan hadist) itu haruslah mencapai jumlah yang menurut kebiasaan (adat) mustahil mereka sepakat untuk berbohong. Tentang beberapa jumlah minimal para rawi tersebut terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama, sebagian menetapkan dua belas orang rawi, sebagian yang lain menetapkan dua puluh, empat puluh dan tujuh puluh orang rawi.
  • Ketiga: Jumlah rawi dalam setiap tingkatan tidak boleh kurang dari jumlah minimal seperti yang ditetapkan pada syarat kedua.
 
b. Pembagian Hadist Mutawatir
Sebagian jumhur ulama menyebutkan Hadits Mutawatir ada 3 yaitu :
1. Hadist mutawatir lafdhi
Hadist mutawatir lafdhi adalah mutawatir dengan susunan redaksi yang persis sama. Dengan demikian garis besar serta perincian maknanya tentu sama pula, juga dipandang sebagai hadist mutawatir lafdhi, hadist mutawatir dengan susunan sedikit berbeda, karena sebagian digunakan kata-kata muradifnya (kata-kata yang berbeda tetapi jelas sama makna atau maksudnya). Sehingga garis besar dan perincian makna hadist itu tetap sama.
 
Contoh hadist mutawatir lafdhi yang artinya:
“ Rasulullah SA W, bersabda: “Siapa yang sengaja berdusta terhadapku, maka hendaklah dia menduduki tempat duduknya dalam neraka” (Hadist Riwayat Bukhari). “
 
Hadist tersebut menurut keterangan Abu Bakar al-Bazzar, diriwayatkan oleh empat puluh orang sahabat, bahkan menurut keterangan ulama lain, ada enam puluh orang sahabat, Rasul yang meriwayatkan hadist itu dengan redaksi yang sama.
 
2. Hadist Mutawatir maknawi
Hadist mutawatir maknawi adalah hadist mutawatir dengan makna umum yang sama, walaupun berbeda redaksinya dan berbeda perincian maknanya. Dengan kata lain, hadist-hadist yang banyak itu, kendati berbeda redaksi dan perincian maknanya, menyatu kepada makna umum yang sama.
Jumlah hadist-hadist yang termasuk hadist mutawatir maknawi jauh lebih banyak dari hadist-hadist yang termasuk hadist mutawatir lafdhi.
 
Contoh hadist mutawatir maknawi yang artinya:
“ Rasulullah SAW pada waktu berdoa tidak mengangkat kedua tangannya begitu tinggi sehingga terlihat kedua ketiaknya yang putih, kecuali pada waktu berdoa memohon hujan (Hadist Riwayat Mutafaq’ Alaihi). ”
 
3. Hadist Mutawatir ‘amali
Hadist mutawatir ‘amali adalah hadist mutawatir yang menyangkut perbuatan Rasulullah SAW, yang disaksikan dan ditiru tanpa perbedaan oleh orang banyak, untuk kemudian juga dicontoh dan diperbuat tanpa perbedaan oleh orang banyak pada generasi-generasi berikutnya.
Segala macam amal ibadah yang dipraktekkan secara sama oleh umat Islam atau disepakati oleh para ulama, termasuk dalam kelompok hadist mutawatir ‘amali. Seperti hadist mutawatir maknawi, jumlah hadist mutawatir ‘amali cukup banyak. Diantaranya, shalat janazah, shalat ‘ied, dan kadar zakat harta.
 
c.Kedudukan Hadist Mutawatir
Seperti telah disinggung, hadist-hadist yang termasuk kelompok hadist mutawatir adalah hadist-hadist yang pasti (qath’i atau maqth’u) berasal dari Rasulullah SAW. Para ulama menegaskan bahwa hadist mutawatir membuahkan “ilmu qath’i” (pengetahuan yang pasti), yakni pengetahuan yang pasti bahwa perkataan, perbuatan atau persetujuan berasal dari Rasulullah SAW. Para ulama juga biasa menegaskan bahwa hadist mutawatir membuahkan “ilmu dharuri” (pengetahuan yang sangat mendesak untuk diyakini atau dipastikan kebenarannya), yakni pengetahuan yang tidak dapat tidak harus diterima bahwa perkataan, perbuatan, atau persetujuan yang disampaikan oleh hadist itu benar-benar perkataan, perbuatan, atau persetujuan Rasulullah SAW.
Taraf kepastian bahwa hadist mutawatir itu sungguh-sungguh berasal dari Rasulullah SAW, adalah penuh dengan kata lain kepastiannya itu mencapai seratus persen.
Oleh karena itu, kedudukan hadist mutawatir sebagai sumber ajaran Islam tinggi sekali. Menolak hadist mutawatir sebagai sumber ajaran Islam sama halnya dengan menolak kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah. Kedudukan hadist mutawatir sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi dari kedudukan hadist ahad.
 
 
2. Hadist Ahad
a. Pengertian Hadist Ahad
Ahad (baca: aahaad) menurut bahasa adalah kata jamak dari waahid atau ahad. Bila waahid atau ahad berarti satu, maka aahaad, sebagai jamaknya, berarti satu-satu. Hadist ahad menurut bahasa berarti hadist satu-satu. Sebagaimana halnya dengan pengertian hadist mutawatir, maka pengertian hadist ahad, menurut bahasa terasa belum jelas. Oleh karena itu, ada batasan yang diberikan oleh ulama batasan hadist ahad antara lain berbunyi: hadist ahad adalah hadist yang para rawinya tidak mencapai jumlah rawi hadist mutawatir, baik rawinya itu satu, dua, tiga, empat, lima atau seterusnya, tetapi jumlahnya tidak memberi pengertian bahwa hadist dengan jumlah rawi tersebut masuk dalam kelompok hadist mutawatir.

b. Pembagian Hadist Ahad
1. Hadist masyhur (hadist mustafidah)
Masyhur menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah populer. Mustafidah menurut bahasa juga berarti yang telah tersebar atau tersiar. Jadi menurut bahasa hadist masyhur dan hadist mustafidah sama-sama berarti hadist yang sudah tersebar atau tersiar. Atas dasar kesamaan dalam pengertian bahasa para ulama juga memandang hadist masyhur dan hadist mustafidah sama dalam pengartian istilah ilmu hadist yaitu: hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih, dan beliau mencapai derajat hadist mutawatir. Sedangkan batasan tersebut, jumlah rawi hadist masyhur (hadist mustafidah) pada setiap tingkatan tidak kurang dari tiga orang, dan bila lebih dari tiga orang, maka jumlah itu belum mencapai jumlah rawi hadist mutawatir.
 
Contoh hadist masyhur (mustafidah) adalah hadist berikut ini:
Yang artinya:
“ Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin tidak mengganggu oleh lidah dan tangannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim, dan Turmudzi) “
Hadist di atas sejak dari tingkatan pertama (tingkatan sahabat Nabi) sampai ke tingkat imam-imam yang membukukan hadist (dalam hal ini adalah Bukhari, Muslim, dan Turmudzi) diriwayatkan oleh tidak kurang dari tiga rawi dalam setiap tingkatan.
2. Hadist ‘aziz
‘Aziz menurut bahasa, berarti: yang mulai atau yang kuat dan juga berarti jarang. Hadist ‘aziz menurut bahasa berarti hadist yang mulia atau hadist yang kuat atau hadist yang jarang, karena memang hadist ‘aziz itu jarang adanya. Para ulama memberikan batasan sebagai berikut: hadist ‘aziz adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, kendati dua rawi itu pada satu tingkatan saja, dan setelah itu diriwayatkan oleh banyak rawi.
Berdasarkan batasan di atas, dapat dipahami bahwa bila suatu hadist pada tingkatan pertama diriwayatkan oleh dua orang dan setelah itu diriwayatkan oleh lebih dari dua rawi maka hadist itu tetap saja dipandang sebagai hadist yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, dan karena itu termasuk hadist ‘aziz.
 
Contoh hadist aziz adalah hadist berikut ini:
Yang artinya:
“ Rasulullah SAW bersabda: “Kita adalah orang-orang yang paling akhir (di dunia) dan yang paling terdahulu di hari qiamat.” (Hadist Riwayat Hudzaifah dan Abu Hurairah) “
Hudzaifah dan abu hurairah yang dicantumkan sebagai rawi hadist tersebut adalah dua orang sahabat Nabi, walaupun pada tingkat selanjutnya hadist itu diriwayatkan oleh lebih dari dua orang rawi, namun hadist itu tetap saja dipandang sebagai hadist yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, dan karena itu termasuk hadist ‘aziz.
 
3. Hadist gharib
Gharib, menurut bahasa berarti jauh, terpisah, atau menyendiri dari yang lain. Hadist gharib menurut bahasa berarti hadist yang terpisah atau menyendiri dari yang lain. Para ulama memberikan batasan sebagai berikut: hadist gharib adalah hadist yang diriwayatkan oleh satu orang rawi (sendirian) pada tingkatan maupun dalam sanad.
Berdasarkan batasan tersebut, maka bila suatu hadist hanya diriwayatkan oleh seorang sahabat Nabi dan baru pada tingkatan berikutnya diriwayatkan oleh banyak rawi, hadist tersebut tetap dipandang sebagai hadist gharib.

Contoh hadist gharib itu antara lain adalah hadist berikut:
Yang artinya:
“ Dari Umar bin Khattab, katanya: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Amal itu hanya (dinilai) menurut niat, dan setiap orang hanya (memperoleh) apa yang diniatkannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lain-lain) “
Kendati hadist ini diriwayatkan oleh banyak imam hadist, termasuk Bukhari dan Muslim, namun hadist tersebut pada tingkatan pertama hanya diriwayatkan oleh seorang sahabat Nabi, yaitu Umar bin Khattab, dan pada tingkatan kedua juga diriwayatkan oleh hanya satu orang tabi’in, yaitu ‘Alqamah.
Dengan demikian hadist itu dipandang sebagai hadist yang diriwayatkan oleh satu orang dan termasuk hadist gharib.
 
c. Kedudukan Hadist Ahad
Bila hadist mutawatir dapat dipastikan sepenuhnya berasal dari Rasulullah SAW, maka tidak demikian hadist ahad. Hadist ahad tidak pasti berasal dari Rasulullah SAW, tetapi diduga (zhanni dan mazhnun) berasal dari beliau. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa hadist ahad mungkin benar berasal dari Rasulullah SAW, dan mungkin pula tidak benar berasal dari beliau.
Karena hadist ahad itu tidak pasti (hgairu qath’i atau ghairu maqthu’), tetapi diduga (zhanni atau mazhnun) berasal dari Rasulullah SAW, maka kedudukan hadist ahad, sebagai sumber ajaran Islam, berada dibawah kedudukan hadist mutawatir. Lain berarti bahwa bila suatu hadist, yang termasuk kelompok hadist ahad, bertentangan isinya dengan hadist mutawatir, maka hadist tersebut harus ditolak.

3. Perbedaan Hadist Ahad dengan Hadist Mutawatir
a. Dari segi jumlah rawi
Hadist mutawatir diriwayatkan oleh para rawi yang jumlahnya begitu banyak pada setiap tingkatan, sehingga menurut adat kebiasaan, mustahil (tidak mungkin) mereka sepakat untuk berdusta. Sedangkan hadist ahad diriwayatkan oleh rawi atau dalam jumlah yang menurut adat kebiasaan masih memungkinkan dia atau mereka sepakat untuk berdusta.
 
b. Dari segi pengetahuan yang dihasilkan
Hadist mutawatir menghasilkan ilmu qath’i (pengetahuan yang pasti) atau ilmu dharuri (pengetahuan yang mendesak untuk diyakini) bahwa hadist itu sungguh-sungguh dari Rasulullah, sehingga dapat dipastikan kebenarannya. Sedangkan hadist ahad menghasilkan ilmu zhanni (pengetahuan yang bersifat dugaan) bahwa hadist itu berasal dari Rasulullah SAW, sehingga kebenarannya masih berupa dugaan pula.
 
c. Dari segi kedudukan
Hadist mutawatir sebagai sumber ajaran Islam memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari hadist ahad. Sedangkan kedudukan hadist ahad sebagai sumber ajaran Islam berada dibawah kedudukan hadist mutawatir.
 
d. Dari segi kebenaran keterangan matan
Dapat ditegaskan bahwa keterangan matan hadist mutawatir mustahil bertentangan dengan keterangan ayat dalam al-Qur’an. Sedangkan keterangan matan hadist ahad mungkin saja (tidak mustahil) bertentangan dengan keterangan ayat al-Qur’an.
 
B. Pembagian Hadits Berdasarkan Kualitas Sanad Dan Matannya (Aspek Kualitas Hadist)
Kualitas hadist adalah taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar palsunya hadist itu berasal dari Rasulullah SAW. Penentuan kualitas hadist tergantung pada tiga hal yaitu: jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan matan. Klasifikasi hadist ditinjau dari aspek kualitas hadist, terbagi kedalam tiga tingkatan:
1. Hadist Sahih
2. Hadist Hasan
3. Hadist Dha’if ( Dibahas pada silabus selanjutnya )
Selanjutnya, berikut sedikit uraian bagian-bagian tersebut secara terperinci.
1.Hadist Sahih
a. Definisi hadist sahih
Menurut bahasa, sahih berarti sehat, bersih dari cacat, sah, atau benar, sehingga hadist sahih menurut bahasa berarti hadist yang bersih dari cacat, atau hadist yang benar berasal dari Rasulullah SAW. Sedangkan batasan tentang hadist sahih yang diberikan oleh ulama yaitu: hadist sahih adalah hadist yang susunan lafazhnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Qur’an), hadist mutawatir, atau ijmak dan sanadnya bersambung serta para rawinya adil dan dhabith.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh hadist sahih adalah sebagai berikut:
1. Sambung sanadnya
Bahwa setiap perawi memang menerima hadist secara langsung dari perawi seatasnya sejak permulaan sanad sampai penghabisannya.
2. Perawinya harus adil
Setiap perawinya haruslah memiliki sifat sebagai orang Islam, baligh, berakal, tidak fasiq, dan tidak cacat muru’ahnya.
3. Perawinya harus cermat
Setiap perawi haruslah sempurna kecermatannya, baik dia cermat ingatannya atau cermat kitabnya.
4. Tidak syadz
Hadisnya tidaklah merupakan hadist yang syadz. Syadz artinya tidak cocoknya seorang perawi terpercaya terhadap seorang perawi yang lebih terpercaya darinya.
5. Tidak terkena
Hadistnya tidak terkena sebab-sebab sulit dan tersembunyi yang dapat merusak kesahihan hadist, padahal kenyataan lahirnya adalah selamat darinya.
Dari kelima syarat itu, apabila salah satu syarat tidak terpenuhi atau rusak, maka hadist dalam keadaan demikian tidak dapat disebut sebagai hadist sahih
Contoh hadist sahih, yang artinya :
“Telah bercerita kepada kami Abdullah bin Yusuf, yang berkata telah mengkabarkan kepada kami Malik, dari Ibnu Syihab, dari Muhammad bin Jabir bin Muth’im, dari bapaknya, yang berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw membaca surat At-Thur di waktu shalat maghrib” (HR. Bukhari, No 731)
Hadist ini dikatakan sahih karena:
  1. Sanadnya sambung, sebab perawinya mendengar langsung dari gurunya.
  2. Perawinya adil dan cermat, sebab disebutkan Abdullah bin Yusuf adalah seorang terpercaya dan cermat, Malik bin Anas adalah imam yang hafidz, Ibnu Syihab az-Zuhri adalah ahli fiqh hafidz, Muhammad bin Jubair adalah orang terpercaya, dan Jubair bin Muth’im adalah seorang sahabat.
  3. Hadistnya tidaklah satu illat pun.
 
b. Pembagian hadist sahih
Hadist sahih dapat dibagi kepada dua bagian yaitu:
  1. Hadist sahih li dzatih
    • Adalah hadist yang memenuhi secara lengkap syarat-syarat hadist sahih.
  2. Hadist sahih li ghairih
    • Adalah hadist dibawah tingkatan sahih yang menjadi hadist sahih karena diperkuat oleh hadist-hadist yang lain.
Selain perincian tersebut, ada pula penentuan urutan tingkatan hadist sahih, adalah hadist yang diriwayatkan oleh:
1. Bukhari dan Muslim
2. Bukhari sendiri
3. Muslim sendiri
4. Ulama yang memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Bukhari dan Muslim.
5. Ulama yang memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Bukhari sendiri.
6. Ulama yang memakai syarat-syarat yang dipakai oleh Muslim sendiri.
7. Ulama yang terpandang (mu’tabar)
 
c. Kedudukan hadist sahih
Hadist sahih sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi kedudukannya dari hadist hasan dan dho’if, tetapi berada dibawah kedudukan hadist mutawatir.
Semua ulama sepakat menerima hadist sahih sebagai sumber ajaran Islam atau hujjah, dalam bidang hukum dan moral. Tetapi, sebagian ulama menolak kehujjahan hadist sahih dalam bidang aqidah, sebagian lagi dapat menerima, tetapi tidak mengkafirkan mereka yang menolak.

2. Hadist Hasan
a. Definisi hadist hasan
Hadist hasan, menurut bahasa berarti hadist yang baik. Para ulama menjelaskan bahwa hadist hasan tidak mengandung illat dan tidak mengandung kejanggalan. Kekurangan hadist hasan dari hadist sahih adalah pada keadaan rawi yang kurang dhabith, yakni kurang kuat hafalannya. Semua syarat hadist sahih dapat dipenuhi dhabithnya rawi (cermatnya rawi).
Contoh hadist hasan, yang artinya :
Dari Abdullah bin Umar r.a. dari Nabi Saw bersabda:
"Sesungguhnya Allah SWT akan menerima taubat seorang hamba selama nafasnya belum sampai di tenggorokan (sakratul maut)". (Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan Tirmizi. Ia berkata: hadits ini hasan.)
Hadist ini telah dikatakan oleh Turmudzi sendiri: “ hadits ini hasan ”
 
b. Pembagian hadist hasan
Hadist hasan dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Hadist hasan li dzatih
    • Adalah hadist yang keadaannya seperti tergambar dalam batasan hadist hasan di atas.
  2. Hadist hasan li ghairih
·        Adalah hadist dibawah derajat hadist hasan yang naik ke tingkatan hadist hasan karena ada hadist lain yang mengikutinya.
 
c. Kedudukan hadist hasan
Para ulama sepakat memandang bahwa tingkatan hadist hasan berada sedikit dibawah tingkatan hadist sahih, tetapi mereka berbeda pendapat tentang kedudukannya sebagai sumber ajaran Islam atau sebagai hujjah. Masyarakat ulama memperlakukan hadist hasan seperti hadist sahih. Mereka menerima hadist hasan sebagai hujjah atau sumber ajaran Islam, baik dalam bidang hukum, moral, maupun aqidah. Tetapi sebagian ulama menolak hadist hasan sebagai hujjah dalam bidang hukum apalagi dalam bidang aqidah.

Biografi Beberapa Ulama Hadits

Oleh : Rudi Arlan Al-Farisi

 
Diantara para ulama hadits yang telah berjasa dalam pengkordifikasikan hadits dan ilmu hadits, sejak pertama dikumpulkan secara resmi sampai pada penyelesaiannya antara yang shahih dan yang bukan shahih adalah :
 
1.      Umar Ibn Abdul Al-Aziz ( 61-101 H)
Nama lengkapnya adalah Umar Ibn Abdul al-Aziz Ibn Marwan Ibn al-Hakam Ibn Abi al-Ash Ibn Umayyah Ibn Abdul Syams al-Qurasyi al-Umawi Abu Hafs al-Madani al-Dimasyzi, Amir al-Mu’minin. Ibunya adalah Umm’Ashim binti Ashim Ibn Umar Ibn al-Khaththab. Dengan demikian, dia adalah cucu dari Umar Ibn al-Khathathab dari garis keturunan ibunya, beliau lahir pada tahun 61 H.
Umar Ibn Abdul al-Aziz hidup dalam suasana atsmosfir ilmu pengetahuan cukup baik dan beliau sendiri sebagai Amir al-Mu’minin tidak jauh dri ulama. Dia sendiri menuliskan sejumlah hadits, selain mendorong para ulama untuk melakukan hal yang sama, menurut pandangannya, dengan cara demikian hadits Nabi SAW dapat terpelihara, dengan demikian, salah satu kebijaksanaan Umar Ibn al-Aziz menggalakan para ulama dalam hal penulisan hadits serta memberikan kebolehan untuk itu, yang sebenarnya belum ada kebolehan resmi.
Dorongan untuk menuliskan dan memelihara hadits selain karena dikhawatirkan akan lenyapnya hadits bersama meninggalnya para penghafalnya, juga dikarenakan berkembangnya kegiatan pemalsuan hadits yang disebabkan oleh terjadinya pertentangan politik dan perbedaan mazhab dikalangan umat Islam, Khalifah Umar Ibn Abdul al-Aziz menginstruksikan dalam menginstruksikan kepada para ulama dan penduduk Madinah untuk memperhatikan dan memelihara hadits mengatakan, “Perhatikanlah hadits-hadits Rasul SAW dan tuliskanlah, karena aku mengkhawatirkan lenyapnya hadits dan perginya para ahlinya”. Instruksinya kepada Abu Bakr Ibn Muhammad Ibn Amr Ibn Hazm. Gubernurnya di Madinah, mengatakan, “Tuliskan untukku seluruh hadits Rasul SAW yang ada padamu dan pada Amrah, karena aku mengkhawatirkan hilangnya hadits-hadits tersebut, Khalifah “Umar juga memerintahkan Ibn Syihab al-Zuhri (W. 124 H) dan ulama lainnya untuk mengumpulkan hadits Nabi SAW.
Selain perintah untuk mengumpulkan hadits, Khalifah Umar juga mengirim surat kepada para penguasa didaerah-daerah agar mendorong para ulama setempat untuk mengajarkan dan menghidupkan sunnah Nabi SAW. Meskipun masa pemerintahan beliau relative singkat, beliau telah mempergunakannya secara maksimal dan efektif untuk pemeliharaan hadits-hadits Nabi SAW, yaitu dengan mengeluarkan perintah secara resmi untuk pengumpulan dan pembukaan hadits, maka umumnya para ulama hadits menghubungkan permulaan hadits dengan Umar Ibn Abd al-Aziz yaitu pada awal abad kedua Hijriah dan orang yang mula-mula membukukan hadits adalah Ibn Syihab al-Zuhri. Ibn Syihab al-zuhri berhasil mengkoleksi hadits, beliau berkata :
 ‘Umar Ibn Abd al-Aziz telah memerintahkan kami untuk mengumpulkan sunnah Nabi SAW, maka kami pun menuliskannya dalam beberapa buku. Dia selanjutnya mengirimkan masing-masing satu kepada setiap penguasa didaerah.
 
Dan dia selanjutnya perkataannya :
Tidak ada seorang pun yang telah membukukan ilmy ini (hadits) sebelum pembukuan yang aku lakukan ini.
 
Meskipun seorang Khalifah, Umar Ibn Abdal-Aziz juga seorang perawi hadits. Beliau menerima hadits dari Anas, Al-Sa’ib Ibn Yazid, Abdullah, sedangkan yang meriwayatkan hadits-haditsnya diantaranya adalah Abu Salamah Ibn Abd al-Rahman dan kedua anaknya yakni Abdullah dan Abd al-Aziz, dua orang anak Umar Ibn Abd al-Aziz, saudaranya yakni Zuban Ibn Abd al-Aziz, anak pamannya yakni Maslamah Ubn al-Malik Ibn Marwan, Abu Bakar Muhammad Ibn Amr Ibn Hazm, Al-Zuhri, Anbasah Ibn Sa’id Ibn al-Ash dan lain-lain.
Penilaian para kritikus hadits mengenai diri Umar Ibn Abd al-Aziz adalah sebagai berikut : Ibn Sa’ad berkata, “Umar Ibn Abd al-Aziz adalah seorang yang tsiqat, ma’mun, dia seorang faqih, alim, dan wara’, dia meriwayatkan banyak hadits, dan dia adalah imam yang adil, Ibn Hibban memasukkan Umar ibn Abd al-Aziz kedalam kelompok Tabi’in yang tsiqat, Al-Bukhari, Malik dan Ibn Uyainah menyataka Umar ibn Abd al-Aziz adalah imam.
Umar ibn Abd al-Aziz meninggal dunia pada bulan Rajab tahun           101 H.        
 
2.      Muhammad ibn Syihab Al-Zuhri (50-124)
Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad ibn muslim ibn’ Ubaidillah ibn Syihab ibn Abdullah ibn al-Harits ibn Zuhrah ibn Kilab ibn Murrah al-Qurasyi al-Zuhri al-Madani, beliau lahir pada tahun 50 H, yaitu pada masa pemerintahan khalifah mu’awiyah ibn Abi Sufyan.
Al-Zuhri hidup pada akhir masa sahabat, dan dia masih bertemu dengan sejumlah sahabat ketia dia berusia 20 tahun lebih. Oleh karenanya, dia mendengar hadits dari para sahabat seperti Anas ibn Malik. Abdullah ibn Umar, Jabir ibn Abdillah, Sahal ibn Sa’ad, Abu At-Thufail, Al-Masur ibn Makhramah dan lainnya.
Menurut para ulama, seperti dikatakan Umar bin Abd al-Aziz, Ayyub dan al-Laits, tidak ada ulama yang lebih tinggi kemampuannya khususnya dalam bidang ilmu agama dari al-Zuhri, ia seperti yang dikatakan al-As-Zalani, mendapat beberapa gelar, antara lain al-Faqih, al-Hafizh al-Madani dan lain-lain. Ada sebuah kisah tentang kesetiaan dan keteguhan hafalannya terlihat ketika suatu hari Hisyam ibn Abd al-Malik memintanya untuk mendiktekan sejumlah hadits untuk anaknya. Lantas al-Zuhri meminta menghadirkan seorang juru tulis dan kemudian dia mendiktekan sejumlah 400 hadits. Setelah berlalu lebih sebulan, al-Zuhri bertemu kembali dengan Hisyam, ketika itu Hisyan mengatakan kepadanya bahwa kitab yang berisikan 400 hadits tempom hari telah hilang. Al-Zuhri menjawab, “Engkau tidak akan kehilangan hadits-hadits itu,” kemudian dia meminta seorang juru tulis, lalu dia mendiktekan kembali hadits-hadits tersebut, setelah itu, dia menyerahkan kepada Hisyam dan isi kitab tersebut ternyata satu huruf pun tidak berubah dari isi kitab yang pertama. 
Al-Zuhri adalah seorang yang sangat intens dan bersemangat dalam memelihara sanad hadits bahkan beliau yang pertama menggalakan penyebutan sanad hadits tatkala meriwayatkannya. Dan beliau telah memberikan perhatian yang besar dalam pengkajian dan penuntutan ilmu hadits, bahkan beliau bersedia memberikan bantuan materi terhadap mereka yang berkeinginan mempelajari hadits namun tidak mempunyai dana untuk itu. Al-Zuhri memiliki sekitar 2000/2200 hadits. Menurut al-Nasdi ada empat jalur sanad yang terbaik dari beliau yaitu :
a. Al-Zuhri dari Ali ibn al-Husain, dari ayahnya dari kakeknya.
b. Al-Zuhri dari Ubaidillah, dari ibn Abbas.
c. Al-Zuhri dari Ayyub, dari Muhammad dari Ubaidah dari Ali.
d. Al-Zuhri dari manshur, dari ibrahim dari Al-Qamah dari Abdullah.
Beliau meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun 124 H.
 
 
3.      Muhammad ibn Hazm (W.117 H)
Nama lengkapnya adalah Abu Bakar ibn Muhammad ibn Amr ibn Hazm al-Anshari al-Khazraji al-Najjari al-Madani al-Qadhi. Ada yang menyebutkan bahwa namanya adalah Abu Bakar dan kuniyagnya Abu Muhammad dan ada bahka ada yang mengatakan bahwa nama dan kuniyahnya adalah sama. Tahun lahirnya tidak diketahui dan tahun meninggalnya, menurut al-Haitsam ibn Adi, Abu Musa dan ibn Bakir adalah tahun 117 H, dan pendapat ini dipegang oleh Ajjaj al-Khathib, sementara itu, al-Waqidi dan ibn al-Madini berpendapat bahwa ibn Hzm meninggal pada tahun 120 H, dan pendapat ini diikuti oleh Hasbi ash-Shidieqy.
Ibn Hazm adalah seorang ulama besar dalam bidang hadits dan dia juga terkenal ahli dalam bidang fiqh pada masanya, Imam Malik ibn Anas mengatakan, “saya tidak melihat seorang ulama seperti Abu Bakar ibn Hazm, yaitu seorang sangat mulia muru’ah-nya dan sempurna sifanya. Dia memerintah di Madinah dan menjadi hakim (qadhi) tidak ada dikalangan kami di Madinah yang menguasai ilmu al-Qadha’ (mengenai peradilan) seperti yang dimiliki oleh ibn Hazm, ibn Ma’in dan kharrasy mengatakan bahwa ibn Hazm adalah seorang yang tsiqat ; dan ibn Hibban memasukkan ibn Hazm ke dalam kelompok tsiqat.
Dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Madinah dan sekaligus sebagai ulama hadits dia pernah diminta oleh Khalifah Umar ibn abd al-Aziz untuk menuliskan hadits-hadits Nabi SAW yang ada pada ‘Umrah binti Abd al-Rahman (W.98 H0 serta al-Qasim ibn Muhammad (W.107 H) dan ibn hazm lantas menuliskannya umrah yang adalah makcik dari ibn Hazm sendiri, pernah tinggal bersama Aisyah dan dia adalah yang paling terpecaya dari kalangan Tabi’in dalam hal hadits Aisyah. 
 
4.      Al-Ramahurmuzi (W. 360 H)
Namanya adalah Abu Muhammad al-Hasan ibn abd al-Rahman ibn Khallad  al-Ramahurmuzi. Tahun kelahirannya tidak disebutkan secara ekspelesit oleh para ahli sejarah, namun dari riwayat perjalanan hidupnya dan kegiatan periwayatan hadits yang dilakukannya, Ajjaj al-Khathib menyimpulkan bahwa al-Ramahurmuzi lahir sekitar tahun 265.
Al-Ramahurmuzi adalah seorang ulama besar dan terkemuka dalam bidang hadits pada zamannya, dan beberapa karyanya muncul seiring dengan kebesarannya dalam bidang hadits tersebut. Al-Sam’ani berkata, “Dia (Al-Ramahurmuzi) adalah seorang yang termuka dan banyak pembendaharaannya dalam hadits. Komentar dari Al-Dzahabi yang mengatakan, “Al-Ramahurmuzi adalah seorang imam hafiz, seorang muhaddist non Arab, dia menulis, menyusun dan melahirkan berbagai karya ilmiah mengikuti jejak para ulama hadits dan juga ahli syi’ir, kemudian, dari segi kualitas pribadinya dia adalah seorang yang hafizh, tsiqat, ma’mun dan melalui kesan-kesan, pengalaman dan peninggalan karya ilmiahnya, dapat disimpulkan bahwa dia adalah seorang yang terpelihara muru’ah-nya, mulia akhlaknya dan bagus kepribadiannya.
Diantara para gurunya dalam bidang hadits adalah ayahnya sendiri, yakni Abd al-Ramahurmuzi, Abu Hushain Muhammad ibn al-Husain al-Wadi’I (W. 296 H), Abu Ja’far Muhammad Ibn al-Husain al-Khats’ami (221-315 H), Abu Ja’far Umar ibn Ayyub al-Saqthi (W. 303 H), dan lain-lain. Sedangkan diantara para muridnya yang meriwayatkan hadits-haditsnya adalah Abu al-Husain Muhammad ibn Ahmad al-Shaidawi, al-Hasan ibn al-Laits al-Syirazi, Abu Bakar Muhammad ibn Musa ibn Mardawaih, Al-Qadhi Ahmad ibn Ishaq al-Nahawindi, Abu al-Qasim Abdullah bin Ahmad ibn Ali al-Baghdadi, dan lain-lain.
Ibn Khallad al-Ramahurmuzi hidup dari akhir abad ke-3 H sampai dengan pertengahan abad ke-4 H. Pada ke-4 Hijriah, tatkala ilmu-ilmu ke Islaman mengalami kematangan dan memiliki istilah-istilah sendiri, bermunculanlah ilmu-ilmu yang mandiri, yang diantaranya adalah dalam bidang ilmu mushthalah al-Hadis. Dalam bidang mushthalah al-Hadits, yang pertama menulis kitabnya adalha Al-Ramahurmuzi dengan judul Al-Muhaddits al-Fashil bayn al-Rawi wa al-Wa’I. kitab ini dipandang sebagai kitab yang pertama dalam bidang ilmu ushul al-Hadits (mushthalah al-Hadits).
Selain kitab al-Muhaddits al-Fashil, al-Ramahurmuzi juga menulis sejumlah kitab, yang diantarannya adalah : Adab al-Muwa’id, Abad al-Nathiq, Imam al-Tanzil fi al-Qur’an al-Karim, Amtsal al-Nabawi, al-Illal fi Mukhtar al-akhbar dan lain-lain.
Al-Ramahurmuzi meninggal dunia pada tahun 360 H di Ramahurmuzi.    
 
5.      Bukhari (194-256 H)
Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad Ibn Ismail Ibn Ibrahim Ibn Al-Mughirah Ibn Bardizbah al-Ju’fi (al-Ja’fai) al- Bukhari. Dia dilahirkan pada hari jum’at 13 Syawal 194 H di Bukhara, ayahnya Isma’il adalah adalah seorang ulama hadits yang pernah belajar hadits dari sejumlah ulam terkenal seperti Malik ibn Anas, Hammad ibn Zaid, dan ibn al-Mubarak. Namun, ayahnya meninggal dunia ketika Bukhari masih dalam usia sangat muda.
Bukhari mulai mempelajari hadits sejak usianya masih nuda sekali, bahkan sebelum mencapai usia 10 tahun. Meskipun usianya masih sangat muda, dia memiliki kecerdasan dan kemampuan menghafal yang luar biasa, menjelang usia 16 tahun dia telah mampu menghafal sejumlah buku hasil karya ulam terkenal pada masa sebelumnya, seperti ibn al-Mubarak, Waki’, dan lainnya. Dia tidak hanya menghapal hadits-hadits dan karya ulama terdahulu saja, tetapi juga mempelajari dan menguasai biografi dari seluruh perawi yang terlibat dalam periwayatan setiap hadits yang di hafalnya, mulai dari tanggal dan tempat tanggal lahir mereka, juga tanggal dan tempat mereka meninggal dunia, dan sebagainya.
Beliau merantau ke negeri Syam, mesir, Jazirah sampai dua kali, ke basrah empat kali, ke Hijaz bermukim 6 tahun dan pergi ke bagdad bersama-sama para ahli hadits yang lain, sampai berkali-kali semua itu beliau lakukan untuk memperoleh informasi yang lengkap mengenai suatu hadits. Baik matan ataupun sanatnya. Pada suatu ketiaka, beliau pergi ke bagdad para ulam ahli hadits sepakat menguji ulama muda yang mulai menanjak namanya. Ulama hadits terdiri dari 10 orang yang masing-masing akan mengutarakan 10 hadits kepada beliau, yang sudah di tukar-tukar sanad dan matannya. Imam Bukhari di undangnya pada suatu pertemuan umum yang dihadiri juga oleh muhatdditsin dari dalam dan luar kota. Bahkan diundang juga ulam hadits dari khurasan.
Satu demi satu dari ulama 10 hadits tersebut menanyakan 10 hadits yang telah mereka persiapkan. Jawaban beliau terhadap setiap hadits yang dikemukakan oleh penanya pertama ialah saya tidak mengetahuinya.
Demikianlah selesai penanya pertama, majulah penanya ke dua dengan satu persatu dikemukakan hadits yang sudah dipersiapkan dan seterusnya sampai selesai penanya yang kesepuluh dengan hadits-haditsnya sekali, jawabannyapun saya tidak mengetahui. Tetapi setelah beliau mengetahui gelagat mereka yang bermaksud mengujinya, lalu beliau menerangkan dengan membenarkan dan mengembalikan sanad-sanadnya pada matan yang sebenarnya satu per satu sampai selesai semuanya.
Para ulama yang hadir tercengang dan terpaksa harus mengakui kepandaiannya, ketelitiannya dan kehafalannya dalan ilmu hadits.
Beliau telah memperoleh hadits dari beberapa hafidh, antara lain Maky bin Ibrahim, Abdullah bin Usman al-Marwazy, Abdullah bin Musa Abbasy, Abu Ashim As-Syaibany dan Muhammad bin Abdullah Al-Anshary. Ulama-ulama besar yang telah pernah mengambil hadits dari beliau, antara lain : Imam Muslim, Abu Zur’ah, At-Turmudzy, Ibnu khuzaimah dan An-Nasa’iy.
Karya-karya beliau banyak sekali, antara lain :
·        Jami’us-shahih, yakni kumpulan tersebut berisikan hadits-hadits shahih yang beliau persiapkan selama 16 tahun lamanya. Kitab tersebut berisikan hadits-hadits shahih semuanya, berdasarkan pengakuan beliau sendiri, ujarnya, “saya tidak memasukkan dalam kitabku ini kecuali shahih semuanya.”
·        Qadlayass-shahabah wat-tabi’in.
·        At-Tarikhu’I-Ausath.
·        At-Tarikhu’I-Kabir
·        At-Adabu’I-Munfarid
·        Birru’I-Walidain.
Beliau wafat pada malam sabtu selesai sholaat Isya, tepat pada malam Idul Fitri tahun 252 H. dan dikebumikan sehabis sholat Dhuzur di Khirtank, suatu kampung tidak jauh dari kota Samarkand.
 
6.      Muslim (204-261 H)
Nama lengkapnya Imam Muslim adalah Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairy, beliau dinisbatkan kepada Naisabury, karena beliau adalah putra kelahiran Naisabur, pada tahun 204 h, yakni kota kecil di Iran bagian timur laut. Beliau juga dinisbatkan kepada nenek memangnya Qusyair bin Ka’ab Rabi’ah bin Sha-sha’ah suatu keluarga bangsawan besar.
 
Imam Muslim salah seorang Muhaddisin, hafidh lagi terpercaya terkenal sebagai ulama yang gemar bepergian mencari hadits. Ia mulai belajar hadits pada tahun 218 H saat berusia kurang lebih lima belas tahun. Beliau kunjungi kota Khurasan untuk berguru hadits kepada Yahya ibn Yahya dan Ishaq ibn Rahawaih, didatanginya kota Rey untuk belajar hadits pada Muhammad ibn Mahran, Abu Mas’ad dan di Mesir beliau berguru kepada Amir ibn Sawad, Harmalah ibn Yahya dan kepada ulama hadis yang lain.
Selain yang disebutkan diatas masih banyak ulama hadits yang menjadi gurunya, seperti Qatadah ibn Sa’id, al-Qa’naby, Ismail Ibn Abi Muhammad ibn al-Muksanna, Muhammad ibn rumbi dan lain-lainnya.
Ulama-ulama besar, ulama-ulama yang sederajat dengan beliau dan para hafidh, banyak yang berguru hadits kepada beliau, seperti Abu Halim, Musa ibn Haram, Abu Isa al-Tirmidzi, Yahya ibn Sa’id, Ibnu Khuzaimah, dan Awawanah, Ahmad ibn al-Mubarak dan lain sebagainya.
Karya-karya Imam Muslim antara lain :
·        Shahih muslim yang judul aslinya, al-Musnad al-Shahih, al-Mukhtashar min al-Sunan bi Naql al-Adl’an Rasulullah. Telah diakui oleh jumhur ulama, bahwa shahih Bukhari adalah sesahih-sahih kitab hadis dan sebesar-besar pemberi faidah, sedang shahih muslim adalah secermat-cermat isnadnya dan berkurang-kurang perulangannya, sebab sebuah hadits yang telah beliau letakakan pada suatu maudhu, tidak lagi ditaruh di maudhu lain. Jadi kitab shahih ini berada satu tingkat dibawahi sahih Bukhari.
·        Al-Musnad Al-Kabir. Kitab yang menerangkan tentang nama-nama Rijal Al-Hadits.
·        Al-Jami’al-kabir
·        Kitab I’al wa Kitabu Uhamil Muhadditsin
·        Kitab Al-Tamyiz
·        Kitabu man Laisa lahu illa Rawin Wahidun
·        Kitabu al-Tahbaqat al-Tabi’in
·        Kitab Muhadlramin
·        Kitab lainnya adalah : Al-Asma wa al-Kuna, Irfad Al-Syamiyyin, Al-Agran, Al-Intifa bi Julus al-Shiba, Aulad Al-Sha-habah, al-Tharikh, Hadist Amr ibn Syu’aib, Rijal’urwah, Sha-lawatuh Ahmad ibn Hanbal, Masyayikh al-Tsauri, Masyayikh Malik dan Al-Wuhdan.
Imam muslim wafat pada hari ahad bulan Rajab 261 H dan dikebumikan pada hari senin di Naisabur.  
 
7.      Imam Malik bin Anas (93-179 H)
Imam Abu Abdillah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin Amr bin al-Harits adalah seorang imam Darul Hijrah dan seorang faqih, pemuka mazhab malikiyah. Silislah beliau berakhir sampai kepada Ta’rub bin al-Qahthan al-Ashbahy.
Nenek moyang kita, Abu Amir adalah seorang sahabat yang selalu mengikti seluruh peperangan yang terjadi pada zaman Nabi, kecuali perang Badar, sedang kakeknya, Malik adalah seorang tabi’in yang besar dan fuqaha kenaman dan salah seorang dari 4 orang tabbi’in yang jenazahnya dihusung sendiri oleh khalifah Utsman kelompok pemakamannya.
Imam Malik bin Anas, dilahirkan pada tahun 93 Hijriah, dikota Madinah, setelah tak tahan lagi menunggu didalam rahim ibunya selama tiga tahun.
Sebagai seorang muhaddits yang selalu menghormati dan menjunjung tinggi hadits Rasulullah saw, beliau bila handak memberikan hadits, berwudhu lebih dahulu, kemudian duduk diatas shalat dengan tenang dan berwudhu. Beliau benci sekali memberikan hadits sambil berdiri, ditengah jalan atau dengan tergesa-gesa.
Beliau mengambil hadits secara qira’ah dari Nafi’ bin Abi Nua’im, Az-zuhry, Nafi’, pelayan ibnu Umar r.a dan lain sebagiannya. Ulama-ulama yang pernah berguru kepada beliau antara lain : al-Auza’iy, Sufyan ats-Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Ibnu’I Mubarak, asy-Syafi’iy, dan lain sebagainya.
Disamping keahliannya dalam bidang ilmu fiqhi, seluruh ulama telah mengakuinya sebagai muhaddits yang tangguh , seluruh warga Negara Hijaz memberikan gelar kehormatan baginya “Sayyidi Fuqaha’i-Hijaz”. Imam Yahya bin Sa’id al-Qahthan dan Imam Yahya bin Ma’in menggelarinya sebagai Amirulmukminin Fi’I-Hadits.
Imam Bukhari mengatakan bahwa sanad yang dikatakan ashahu’i-asnaid, ialah bila sanad itu terdiri dari Malik, Nafi’I, dan Ibnu’Umar r.a.
Karya beliau yang sangat gemilang dalam bidang ilmu hadits, ialah kitab-kitab Al-Muwaththa tersebut ditulis pada tahun 144 H, atas anjuran khalifah Ja’far al-Manshur, sewaktu bertemu di saat-saat menunaikan ibadah haji.
Beliau wafat pada hari ahad, tanggal 14 Rabiul Awwal tahun 169 (menurut sebagian pendapat, tahun 179 H), di Madinah, dengan meninggalkan 3 orang putra : Yahya, Muhammad dan Hammad.
 
8.      Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Abu Abdillah bin Muhammad bin Hanbal al-Marwazy adalah ulama hadits yang terkenal kelahiran Bagdad. Disamping sebagai seorang muhadditsin, terkenal juga sebagai salah seorang pendiri dari salah satu mazhab empat yang dikenal oleh orang-orang kemudian, dengan nama mazhab Hanabilah (Hanbaly). Beliau dilahirkan pada bulan Rabi’ul Awal, tahun 169 H. dikota Bagdad.
Dari Bagdad inilah beliau memulai mencurahkan perhatiannya belajar dan mencari hadits sekhidmat-khidmat, sejak beliau baru berumur 16 tahun. Beliau juga berkirim surat kepada ulama-ulama hadits di beberapa negeri, untuk kepentingan yang sama, yang kemudian diikuti dengan peratauannya ke kota-kota Mekah, Madinah, Syam, Yaman, Basrah dan lain-lain.
Dari peratauan ilmiah, beliau mendapatkan guru-guru hadits yang kenamaan, antara lain : Sufyan bin Uyainah, Ibrahim bin sa’ad, Yahya bin qaththan. Adapun ulama-ulama besar yang pernah mengambil ilmu dari padanya antara lain : Imam-imam Bukhary. Muslim, Ibnu Abid-Dunya dan Ahmad bin Abil Hawarimy.
Beliau sendiri adalah seorang murid imam As-Syafi’I yang paling setia. Tidak pernah berpisah dengan gurunya kemana pun sang guru berpergian.
Para ulama telah sepakat menetapkan keimanan, ketakwaan, ke-wara’-an dan ke-zuhud-an beliau, disamping keahliannya dalam bidang perhaditsan. Sehabis salat Ashar, beliau berdiri dengan bersandar pada tembok dibawah menara mesjidnya. Kemudian berkerumunlah orang untuk menanyakan hadits. Disambutnya pertanyaan mereka dengan gembira dan sekaligus meluncurkan berpuluh-puluh hadits dan hafalannya lewat  mulutnya.
Dan menurut Abu zur’ah, beliau mempunyai tulisan sebanyak 12 macam yang semuanya sudah dikuasai diluar kepala. Juga beliau mempunyai hafalan matan hadits sebanyak 1.000.000 buah. Beliau dituduh bahwa beliaulah yang menjadi sumber pendapat, bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, sehingga mengakibatkan penyiksaan dan harus meringkuk dipenjara atas tindakan pemerintah diwaktu itu.
Diantara karya beliau yang sangat gemilang ialah musnadu’I kabir kitab musnad ini merupakan satu-satunya kitab musnad terbaik dan terbesar diantara kitab-kitab musnad yang pernah ada.
Beliau wafat pada hari Jumat bulan Rabiul Awal tahun 241 H di Bagdad dan dikebumikan di Marwaz, sebagian ulama menerangkan bahwa disaat meninggalnya. Jenazahnya diantar oleh 800.000 orang laki-laki dan 60.000 orang perempuan dan suatu kejadian yang menakjubkan disaat itu, pula 20.000 orang dari kaum Nasrani, Yahudi dan Majusi masuk agama Islam, makamnya paling banyaj dikunjungi orang.

Ilmu Takhrij Hadits

Oleh : Rudi Arlan Al-Farisi

A. Pengertian Takhrij
 
Takhrij menurut bahasa mempunyai beberapa makna. Yang paling mendekati di sini adalah berasal dari kata kharaja ( خَرَجَ ) yang artinya nampak dari tempatnya, atau keadaannya, dan terpisah, dan kelihatan. Demikian juga kata al-ikhraj ( اْلِإخْرَج ) yang artinya menampakkan dan memperlihatkannya. Dan al-makhraj ( المَخْرَج ) artinya artinya tempat keluar; dan akhrajal-hadits wa kharrajahu artinya menampakkan dan memperlihatkan hadits kepada orang dengan menjelaskan tempat keluarnya.
Takhrij menurut istilah adalah menunjukkan tempat hadits pada sumber aslinya yang mengeluarkan hadits tersebut dengan sanadnya dan menjelaskan derajatnya ketika diperlukan.
 
 
B. Tujuan Dan Manfaat Takhrij
 
Secara terminologis, men-takhrij berarti melakukan dua hal, yaitu :
pertama, berusaha menemukan para penulis hadits itu sendiri dengan rangklaian silsilah sanad-nya dan menunjukannya pada karya-karya mereka. Kedua, memberikan penilaian kualitas hadits.
Tujuan pokok men-takhrij hadits adalah : mengetahui sumber asal hadits yang di-takhrij dan juga untuk mengetahui keadaan hadits tersebut yang berkaitan dengan maqbul dan mardud-nya. Sementara untuk kegunaan takhrij hadits adalah :
  • Dapat mengetahui keadaan hadits sebagaimana yang dikehendaki atau yang ingin dicapai pada tujuan pokoknya.
  • Dapat mengetahui keadaan sanad hadits dan silsilahnya berapapun banyaknya.
    dapat meningkatkan kualitas hadist.
  • Dapat mengetahui pandangan para ulama terhadap ke-shahih-an suatu hadits.
  • Dapat membedakan mana para pe-rawi yang ditinggalkan atau yang dipakai.
  • Dapat menetapkan sesuatu hadits yang dipandang mubham menjadi tidak mubham karena ditemukannya beberapa jalan sanad, atau sebaliknya.
  • Dapat menetapkan muttashil kepada hadits yang diriwayatkan dengan menggunakan adat at-tahamul wa al-ada (kata-kata yang dipakai dalam penerimaan dan periwayatan hadits) dengan ananah (kata-kata an/dari).
  • Dapat memastikan idenditas para pe-rawi.
 
 
C. Kitab-Kitab Yang Diperlukan Dalam Mentakhrij
 
Penguasaan para ulama terdahulu terhadap sumber-sumber As-Sunnah begitu luas, sehingga mereka tidakmerasa sulit jika disebutkan suatu hadits untuk mengetahuinya dalam kitab-kitab As-Sunnah. Ketika semangat belajar sudah melemah, mereka kesulitan untuk mengetahui tempat-tempat hadits yang dijadikan sebagai rujukan para ulama dalam ilmu-ilmu syar’i. Maka sebagian dari ulama bangkit dan memperlihatkan hadits-hadits yang ada pada sebagian kitab dan menjelaskan sumbernya dari kitab-kitab As-Sunnah yang asli, menjelaskan metodenya, dan menerangkan hukumnya dari yang shahih atas yang dla’if. Lalu muncullah apa yang dinamakan dengan “Kutub At-Takhrij” (buku-buku takhrij), yang diantaranya adalah :
  • Takhrij Ahaadits Al-Muhadzdzab; karya Muhammad bin Musa Al-Hazimi Asy-Syafi’I (wafat 548 H). Dan kitab Al-Muhadzdzab ini adalah kitab mengenai fiqih madzhab Asy-Syafi’I karya Abu Ishaq Asy-Syairazi.
  • Takhrij Ahaadits Al-Mukhtashar Al-Kabir li Ibni Al-Hajib; karya Muhammad bin Ahmad Abdul-Hadi Al-Maqdisi (wafat 744 H).
  • Nashbur-Rayah li Ahaadits Al-Hidyah li Al-Marghinani; karya Abdullah bin Yusuf Az-Zaila’I (wafat 762 H).
  • Takhrij Ahaadits Al-Kasyaf li Az-Zamakhsyari; karya Al-Hafidh Az-Zaila’I juga. [Ibnu Hajar juga menulis takhrij untuk kitab ini dengan judul Al-Kafi Asy-Syaafi fii Takhrij Ahaadits Asy-Syaafi ]
  • Al-Badrul-Munir fii Takhrijil-Ahaadits wal-Atsar Al-Waqi’ah fisy-Syarhil-Kabir li Ar-Rafi’I; karya Umar bin ‘Ali bin Mulaqqin (wafat 804 H).
  • Al-Mughni ‘an Hamlil-Asfaar fil-Asfaar fii Takhriji maa fil-Ihyaa’ minal-Akhbar; karya Abdurrahman bin Al-Husain Al-‘Iraqi (wafat tahun 806 H).
  • Takhrij Al-Ahaadits allati Yusyiiru ilaihat-Tirmidzi fii Kulli Baab; karya Al-Hafidh Al-‘Iraqi juga.
  • At-Talkhiisul-Habiir fii Takhriji Ahaaditsi Syarh Al-Wajiz Al-Kabir li Ar-Rafi’I; karya Ahmad bin Ali bin Hajar Al-‘Asqalani (wafat 852 H).
  • Ad-Dirayah fii Takhriji Ahaaditsil-Hidayah; karya Al-Hafidh Ibnu Hajar juga.
  • Tuhfatur-Rawi fii Takhriji Ahaaditsil-Baidlawi; karya ‘Abdurrauf Ali Al-Manawi (wafat 1031 H).
  • Dan Kitab lainnya.
 
 
D. Cara Pelaksanaan Dan Metode Takhrij
 
Menurut ath-Thahhan, kitab yang paling baik adalah kitab karya al-Zailai yang berjudul Nash bar Rayah li Ahadits al-Hidayah, yang didalam kitab itu dijelaskan cara men-takhrij hadits yaitu :
  • Disebutkannya nash hadits yang terdapat dalaam kitab al-Hidayah (kitab yang di-takhrij-nya,karya al-Marginani)
  • Disebutkan siapa saja dari penyusun kitab-kitab hadits yang dinilai sebagai sumber utama dari hadist yang telah diriwayatkannya, dengan menyebutkan sanad-nya secara lengkap
  • Disebutkan hadits-hadits yang memperkuat hadits dimaksud, disertai dengan menyebutkan pe-rawi-nya
  • Jika terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama, dikemukakannya hadits-hadits yang dapat dijadikan pegangan bagi pihak yang berselisih
Dalam takhrij terdapat beberapa macam metode yang diringkas dengan mengambil pokok-pokoknya sebagai berikut :
 
1. Metode Pertama, takhrij dengan cara mengetahui perawi hadits dari shahabat
Metode ini dikhususkan jika kita mengetahui nama shahabat yang meriwayatkan hadits, lalu kita mencari bantuan dari tiga macam karya hadits :
  • Al-Masaanid (musnad-musnad) : Dalam kitab ini disebutkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh setiap shahabat secara tersendiri. Selama kita telah mengetahui nama shahabat yang meriwayatkan hadits, maka kita mencari hadits tersebut dalam kitab al-masaanid hingga mendapatkan petunjuk dalam satu musnad dari kumpulan musnad tersebut.
  • Al-Ma’aajim (mu’jam-mu’jam) : Susunan hadits di dalamnya berdasarkan urutan musnad para shahabat atau syuyukh (guru-guru) atau bangsa (tempat asal) sesuai huruf kamus (hijaiyyah). Dengan mengetahui nama shahabat dapat memudahkan untuk merujuk haditsnya.
  • Kitab-kitab Al-Athraf : Kebanyakan kitab-kitab al-athraf disusun berdasarkan musnad-musnad para shahabat dengan urutan nama mereka sesuai huruf kamus. Jika seorang peneliti mengetahui bagian dari hadits itu, maka dapat merujuk pada sumber-sumber yang ditunjukkan oleh kitab-kitab al-athraf tadi untuk kemudian mengambil hadits secara lengkap.
 
2. Metode Kedua, takhrij dengan mengetahui permulaan lafadh dari hadits
Cara ini dapat dibantu dengan :
  • Kitab-kitab yang berisi tentang hadits-hadits yang dikenal oleh orang banyak, misalnya : Ad-Durarul-Muntatsirah fil-Ahaaditsil-Musytaharah karya As-Suyuthi; Al-Laali Al-Mantsuurah fil-Ahaaditsl-Masyhurah karya Ibnu Hajar; Al-Maqashidul-Hasanah fii Bayaani Katsiirin minal-Ahaaditsil-Musytahirah ‘alal-Alsinah karya As-Sakhawi; Tamyiizuth-Thayyibminal-Khabits fiimaa Yaduru ‘ala Alsinatin-Naas minal-Hadiits karya Ibnu Ad-Dabi’ Asy-Syaibani; Kasyful-Khafa wa Muziilul-Ilbas ‘amma Isytahara minal-Ahaadits ‘ala Alsinatin-Naas karya Al-‘Ajluni.
  • Kitab-kitab hadits yang disusun berdasarkan urutan huruf kamus, misalnya : Al-Jami’ush-Shaghiir minal-Ahaaditsil-Basyir An-Nadzir karya As-Suyuthi.
  • Petunjuk-petunjuk dan indeks yang disusun para ulama untuk kitab-kitab tertentu, misalnya : Miftah Ash-Shahihain karya At-Tauqadi; Miftah At-Tartiibi li Ahaaditsi Tarikh Al-Khathib karya Sayyid Ahmad Al-Ghumari; Al-Bughiyyah fii Tartibi Ahaaditsi Shahih Muslim karya Muhammad Fuad Abdul-Baqi; Miftah Muwaththa’ Malik karya Muhammad Fuad Abdul-Baqi.
 
3. Metode Ketiga, takhrij dengan cara mengetahui kata yang jarang penggunaannya oleh orang dari bagian mana saja dari matan hadits
Metode ini dapat dibantu dengan kitab Al-Mu’jam Al-Mufahras li Alfaadzil-Hadits An-Nabawi, berisi sembilan kitab yang paling terkenal diantara kitab-kitab hadits, yaitu : Kutubus-Sittah, Muwaththa’ Imam Malik, Musnad Ahmad, dan Musnad Ad-Darimi. Kitab ini disusun oleh seorang orientalis, yaitu Dr. Vensink (meninggal 1939 M), seorang guru bahasa Arab di Universitas Leiden Belanda; dan ikut dalam menyebarkan dan mengedarkannya kitab ini adalah Muhammad Fuad Abdul-Baqi.
 
4. Metode Keempat, takhrij dengan cara mengetahui tema pembahasan hadits
Jika telah diketahui tema dan objek pembahasan hadits, maka bisa dibantu dalam takhrij-nya dengan karya-karya hadits yang disusun berdasarkan bab-bab dan judul-judul. Cara ini banyak dibantu dengan kitab Miftah Kunuz As-Sunnah yang berisi daftar isi hadits yang disusun berdasarkan judul-judul pembahasan. Kitab ini disusun oleh seorang orientalis berkebangsaan Belanda yang bernama Dr. Arinjan Vensink juga. Kitab ini mencakup daftar isi untuk 14 kitab hadits yang terkenal, yaitu :
  • Shahih Bukhari
  • Shahih Muslim
  • Sunan Abu Dawud
  • Jami’ At-Tirmidzi
  • Sunan An-Nasa’i
  • Sunan Ibnu Majah
  • Muwaththa’ Malik
  • Musnad Ahmad
  • Musnad Abu Dawud Ath-Thayalisi
  • Sunan Ad-Darimi
  • Musnad Zaid bin ‘Ali
  • Sirah Ibnu Hisyam
  • Maghazi Al-Waqidi
  • Thabaqat Ibnu Sa’ad
 
5. Metode Kelima, takhrij dengan cara melalui pengamatan terhadap ciri-ciri tertentu pada matan atau sanad
Metode ini dilihat dari ciri-ciri tertentu dalam matan maupun sanad-nya (klasifikasi) maka akan ditemukan hadits itu berasal. Ciri-ciri yang dimaksud adalah ciri-ciri maudhu, ciri-ciri hadits qudsi, ciri-ciri dalam periwayatan dengan silsilah sanad tertentu, dll.
 
 
Contoh Takhrij Hadits :
 
Berikut ini contoh takhrij dari kitab At-Talkhiisul-Habiir (karya Ibnu Hajar) :
Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,”Hadits ‘Ali bahwasannya Al-‘Abbas meminta kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang mempercepat pembayaran zakat sebelum sampai tiba haul-nya. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan untuknya. Diriwayatkan oleh Ahmad, para penyusun kitab Sunan, Al-Hakim, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi; dari hadits Al-Hajjaj bin Dinar, dari Al-Hakam, dari Hajiyah bin ‘Adi, dari ‘Ali. Dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari riwayat Israil, dari Al-Hakam, dari Hajar Al-‘Adawi, dari ‘Ali. Ad-Daruquthni menyebutkan adanya perbedaan tentang riwayat dari Al-Hakam. Dia menguatkan riwayat Manshur dari Al-Hakam dari Al-Hasan bin Muslim bin Yanaq dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan derajat mursal. Begitu juga Abu Dawud menguatkannya. Al-Baihaqi berkata,”Imam Asy-Syafi’I berkata : ‘Diriwayatkan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwasannya beliau mendahulukan zakat harta Al-‘Abbas sebelum tiba masa haul (setahun), dan aku tidak mengetahui apakah ini benar atau tidak?’. Al-Baihaqi berkata,”Demikianlah riwayat hadits ini dari saya. Dan diperkuat dengan hadits Abi Al-Bakhtari dari ‘Ali, bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Kami sedang membutuhkan lalu kami minta Al-‘Abbas untuk mendahulukan zakatnya untuk dua tahun”. Para perawinya tsiqah, hanya saja dalam sanadnya terdapat inqitha’. Dan sebagian lafadh menyatakan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada ‘Umar,”Kami pernah mempercepat harta Al-‘Abbas pada awal tahun”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath-Thayalisi dari hadits Abi Rafi’” [At-Talkhiisul-Habiir halaman 162-163]

Hubungan Hadits dengan Al-Qur’an

Oleh Rudi Arlan Al-Farisi

 
A. PENGERTIAN HADITS
 
Kata "Hadits" atau al-hadits menurut bahasa berarti al-jadid (sesuatu yang baru), lawan kata dari al-qadim (sesuatu yang lama). Kata hadits juga berarti al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya, ialah al-hadist.
Secara terminologi, ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam  memberikan pengertian hadits. Di kalangan ulama hadits sendiri ada juga beberapa definisi yang antara satu sama lain agak berbeda. Ada yang mendefinisikan hadits, adalah :  "Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan hal ihwalnya". Ulama hadits menerangkan bahwa yang termasuk "hal ihwal", ialah segala pemberitaan tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya. Ulama ahli hadits yang lain merumuskan pengertian hadits dengan :
"Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya".
            Ulama hadits yang lain juga mendefiniskan hadits sebagai berikut : "Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya".
           Dari ketiga pengertian tersebut, ada kesamaan dan perbedaan para ahli hadits
dalam mendefinisikan hadits. Kasamaan dalam mendefinisikan hadits ialah
hadits dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan maupun perbuatan. Sedangkan perbedaan mereka terletak pada penyebutan terakhir dari perumusan definisi hadits. Ada ahli hadits yang menyebut hal ihwal atau sifat Nabi sebagai komponen hadits, ada yang tidak menyebut. Kemudian ada ahli hadits yang menyebut taqrir Nabi secara eksplisit sebagai komponen dari bentuk-bentuk hadits, tetapi ada juga yang memasukkannya secara implisit ke dalam aqwal atau afal-nya.
         Sedangkan ulama Ushul, mendefinisikan hadits sebagai berikut :
"Segala perkataan Nabi SAW. yang dapat dijadikan dalil untuk penetapan hukum syara".
Berdasarkan rumusan definisi hadits baik dari ahli hadits maupun ahli ushul, terdapat persamaan yaitu ; "memberikan definisi yang terbatas pada sesuatu yang disandarkan kepada Rasul SAW, tanpa menyinggung-nyinggung prilaku dan ucapan shabat atau tabiin. Perbedaan mereka terletak pada cakupan definisinya. Definisi dari ahli hadits mencakup segala sesuatu yang disandarkan atau bersumber dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir. Sedangkan cakupan definisi hadits ahli ushul hanya menyangkut aspek perkataan Nabi saja yang bisa dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syara.
Selain Hadits, ada juga istilah yang mempunyai makna seperti Hadits, yakni :
 
1. As-Sunnah
            Sunnah menurut bahasa berarti : "Jalan dan kebiasaan yang baik atau yang buruk". Menurut M.T.Hasbi Ash Shiddieqy, pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa (lughat) bermakna jalan yang dijalani, terpuji, atau tidak. Sesuai tradisi yang sudah dibiasakan, dinamai sunnah, walaupun tidak baik.
           Berkaitan dengan pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa, perhatikan sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut :
"Barang siapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya pahala Sunnah itu dan pahala orang lain yang mengerjakan hingga hari kiamat. Dan barang siapa mengerjakan sesuatu sunnah yang buruk, maka atasnya dosa membuat sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat" (H.R. Al-Bukhary dan Muslim).
          Sedangkan, Sunnah menurut istilah muhadditsin (ahli-ahli hadits) ialah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik yang demikian itu sebelum Nabi SAW., dibangkitkan menjadi Rasul, maupun sesudahnya. Menurut Fazlur Rahman, sunnah adalah praktek aktual yang karena telah lama ditegakkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya memperoleh status normatif dan menjadi sunnah. Sunnah adalah sebuah konsep perilaku, maka sesuatu yang secara aktual dipraktekkan masyarakat untuk waktu yang cukup lama tidak hanya dipandang sebagai praktek yang aktual tetapi juga sebagai praktek yang normatif dari masyarakat tersebut.
Menurut Ajjaj al-Khathib, bila kata Sunnah diterapkan ke dalam masalah-masalah hukum syara, maka yang dimaksud dengan kata sunnah di sini, ialah segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW., baik berupa perkataan maupun perbuatannya. Dengan demikian, apabila dalam dalil hukum syara disebutkan al-Kitab dan as-Sunnah, maka yang dimaksudkannya adalah al-Quran dan Hadits.
Pengertian Sunnah ditinjau dari sudut istilah, dikalangan ulama terdapat perbedaan. Ada ulama yang mengartikan sama dengan hadits, dan ada ulama yang membedakannya, bahkan ada yang memberi syarat-syarat tertentu, yang berbeda dengan istilah hadits. Ulama ahli hadits merumuskan pengertian sunnah sebagai berikut :
"Segala yang bersumber dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalanan hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul, seperti ketika bersemedi di gua Hira maupun sesudahnya".
Berdasarkan definisi yang dikemukakan di atas, kata sunnah menurut sebagian ulama sama dengan kata hadits. "Ulama yang mendefinisikan sunnah sebagaimana di atas, mereka memandang diri Rasul SAW., sebagai uswatun hasanah atau qudwah (contoh atau teladan) yang paling sempurna, bukan sebagai sumber hukum. Olah karena itu, mereka menerima dan meriwayatkannya secara utuh segala berita yang diterima tentang diri Rasul SAW., tanpa membedakan apakah (yang diberitakan itu) isinya berkaitan dengan penetapan hukum syara atau tidak. Begitu juga mereka tidak melakukan pemilihan untuk keperluan tersebut, apabila ucapan atau perbuatannya itu dilakukan sebelum diutus menjadi Rasul SAW., atau sesudahnya.
Ulama Ushul Fiqh memberikan definisi Sunnah adalah "segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya yang ada sangkut pautnya dengan hukum". Menurut T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, makna inilah yang diberikan kepada perkataan Sunnah dalam sabda Nabi, sebagai berikut :
"Sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua hal, tidak sekali-kali kamu sesat selama kamu berpegang kepadanya, yakni Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya"
(H.R.Malik).
Perbedaan pengertian tersebut di atas, disebabkan karena ulama hadits memandang Nabi SAW., sebagai manusia yang sempurna, yang dijadikan suri teladan bagi umat Islam, sebagaimana firman Allah surat al-Ahzab ayat 21, sebagai berikut :
"Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu".
Ulama Hadits membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi Muhammad SAW., baik yang ada hubungannya dengan ketetapan hukum syariat Islam maupun tidak. Sedangkan Ulama Ushul Fiqh, memandang Nabi Muhammad SAW., sebagai Musyarri, artinya pembuat undang-undang wetgever di samping Allah. Firman Allah dalam al-Quran surat al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi:
"Apa yang diberikan oleh Rasul, maka ambillah atau kerjakanlah. Dan apa
yang dilarang oleh Rasul jauhilah".
Ulama Fiqh, memandang sunnah ialah "perbuatan yang dilakukan dalam agama, tetapi tingkatannya tidak sampai wajib atau fardlu. Atau dengan kata lain sunnah adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan, dan tidak dituntut
apabila ditinggalkan. Menurut Dr.Taufiq dalam kitabnya Dinullah fi Kutubi Ambiyah menerangkan bahwa Sunnah ialah suatu jalan yang dilakukan atau dipraktekan oleh Nabi secara kontinyu dan diikuti oleh para sahabatnya; sedangkan Hadits ialah ucapan-ucapan Nabi yang diriwayatkan oleh seseorang, dua atau tiga orang perawi, dan tidak ada yang mengetahui ucapan-ucapan tersebut selain mereka sendiri.
 
2. Khabar
              Selain istilah Hadits dan Sunnah, terdapat istilah Khabar dan Atsar. Khabar menurut lughat, yaitu berita yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang. Untuk itu dilihat dari sudut pendekatan ini (sudut pendekatan bahasa), kata Khabar sama artinya dengan Hadits. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, yang dikutip as-Suyuthi, memandang bahwa istilah hadits sama artinya dengan khabar, keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu, mauquf, dan maqthu. Ulama lain, mengatakan bahwa kbabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi SAW., sedang yang datang dari Nabi SAW. disebut Hadits.
Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar. Untuk keduanya berlaku kaidah umumun wa khushushun muthlaq, yaitu bahwa tiap-tiap hadits dapat dikatan Khabar, tetapi tidak setiap Khabar dapat dikatakan Hadits.
          Menurut istilah sumber ahli hadits; baik warta dari Nabi maupun warta dari sahabat, ataupun warta dari tabiin. Ada ulama yang berpendapat bahwa khabar digunakan buat segala warta yang diterima dari yang selain Nabi SAW.
Dengan pendapat ini, sebutan bagi orang yang meriwayatkan hadits dinamai muhaddits, dan orang yang meriwayatkan sejarah dinamai akhbary atau khabary. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar, begitu juga sebaliknya ada yang mengatakan bahwa khabar lebih umum dari pada hadits, karena masuk ke dalam perkataan khabar, segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi maupun dari selainnya, sedangkan hadits khusus terhadap yang diriwayatkan dari Nabi SAW. saja.
 
3. Atsar
            Atsar menurut lughat ialah bekasan sesuatu, atau sisa sesuatu, dan berarti nukilan (yang dinukilkan). Sesuatu doa umpamanya yang dinukilkan dari Nabi dinamai: doa matsur. Sedangkan menurut istilah jumhur ulama sama artinya dengan khabar dan hadits. Dari pengertian menurut istilah, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. "Jumhur ahli hadits mengatakan bahwa Atsar sama dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat, dan tabiin. Sedangkan menurut ulama Khurasan, bahwa Atsar untuk yang mauquf dan khabar untuk yang marfu.
            Jumhur ulama cenderung menggunakan istilah Khabar dan Atsar untuk segala sesuatu yang disandarkan kepada NAbi SAW dan demikian juga kepada sahabat dan tabi’in. namun, para Fuqaha’ khurasan membedakannya dengan mengkhususkan al-mawquf, yaitu berita yang disandarkan kepada sahabat dengan sebutan Atsar dan al-marfu’, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dengan istilah Khabar.
 
 
 
 
 
B. BENTUK-BENTUK HADITS
 
Sesuai pengertiannya dengan berdasarkan secara terminologi, Hadits ataupun Sunnah, dapat dibagi menjadi tiga macam hadits :
 
1. Hadits Qauli
Hadits yang berupa perkataan (Qauliyah), contohnya sabda Nabi SAW :
"Orang mukmin dengan orang mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan,
yang satu sama lain saling menguatkan." (HR. Muslim)
 
2. Hadits Fi’il,
Hadits yang berupa perbuatan (fi’liyah) mencakup perilaku Nabi SAW, seperti tata cara shalat, puasa, haji, dsb. Berikut contoh haditsnya, Seorang sahabat berkata :
“Nabi SAW menyamakan (meluruskan) saf-saf kami ketika kami melakukan shalat. Apabila saf-saf kami telah lurus, barulah Nabi SAW bertakbir.” (HR. Muslim)
 
3. Hadits Taqriri
Hadits yang berupa penetapan (taqririyah) atau penilaian Nabi SAW terhadap apa yang diucapkan atau dilakukan para sahabat yang perkataan atau perbuatan mereka tersebut diakui dan dibenarkan oleh Nabi SAW.
Contohnya hadits berikut, seorang sahabat berkata ;
“Kami (Para sahabat) melakukan shalat dua rakaat sesudah terbenam matahari (sebelum shalat maghrib), Rasulullah SAW terdiam ketika melihat apa yang kami
lakukan, beliau tidak menyuruh juga tidak melarang kami ” (HR. Muslim)
 
 
C. KEDUDUKAN HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
 
Allah SWTmenutup risalah samawiyah dengan risalah islam. Dia mengutus Nabi SAW. Sebagai Rasul yang memberikan petunjuk, menurunkan Al-qur`an kepadanya yang merupakan mukjizat terbesar dan hujjah teragung, dan memerintahkan kepadanya untuk menyampaikan dan menjelaskannya.
Al-qur`an merupakan dasar syariat karena merupakan kalamullah yang mengandung mu`jizat, yang diturunkan kepada Rasul SAW. Melalui malaikat Jibril mutawatir lafadznya baik secara global maupun rinci, dianggap ibadah dengan membacanya dan tertulis di dalam lembaran lembaran.
Dalam hukum islam, hadits menjadi sumber hukum kedua setelah Al-qur`an . penetapan hadits sebagai sumber kedua ditunjukan oleh tiga hal, yaitu Al qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika akal sehat (ma`qul). Al qur`an menunjuk nabi sebagai orang yang harus menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan Allah, karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai rasul harus diteladani kaum muslimin sejak masa sahabat sampai hari ini telah bersepakat untuk menetapkan hukum berdasarkan sunnah Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk operasional. Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-qur`an hanya memberikan garis- garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadits sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.
Al-qur`an sebagai sumber pokok dan hadits sebagai sumber kedua mengisyaratkan pelaksanaan dari kenyataan dari keyakinan terhadap Allah dan Rasul-Nya yang tertuang dalam dua kalimat syahadat. Karena itu menggunakan hadits sebagai sumber ajaran merupakan suatu keharusan bagi umat islam. Setiap muslim tidak bisa hanya menggunakan Al-qur`an, tetapi ia juga harus percaya kepada hadits sebagai sumber kedua ajaran islam.
Taat kepada Allah adalah mengikuti perintah yang tercantum dalam Al-qur`an sedang taat kepada Rasul adalah mengikuti sunnah-Nya, oleh karena itu, orang yang beriman harus merujukkan pandangan hidupnya pada Al qur`an dan sunnah/hadits rasul.
Alqur`an dan hadits merupakan rujukan yang pasti dan tetap bagi segala macam perselisihan yang timbul di kalangan umat islam sehingga tidak melahirkan pertentangan dan permusuhan. Apabila perselisihan telah dikembalikan kepada ayat dan hadits, maka walaupun masih terdapat perbedaan dalam penafsirannya, umat islam seyogyanya menghargai perbedaan tersebut.
 
 
D. FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
 
Al-Quran menekankan bahwa Rasul SAW. berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah (QS 16:44). Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta fungsinya.
Al-qur`an dan hadist merupakan dua sumber yang tidak bisa dipisahkan. Keterkaitan keduanya tampak antara lain:
a. Hadist menguatkan hukum yang ditetapkan Al-qur`an. Di sini hadits berfungsi memperkuat dan memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh Al-quran. Misalnya, Al-quran menetapkan hukum puasa, dalam firman-Nya :
“Hai orang – orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” . (Q.S AL BAQARAH/2:183)
Dan hadits menguatkan kewajiban puasa tersebut:
Islam didirikan atas lima perkara : “persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah , dan Muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat , membayar zakat , puasa pada bulan ramadhan dan naik haji ke baitullah.” (H.R Bukhari dan Muslim)
 
b. Hadits memberikan rincian terhadap pernyataan Al qur`an yang masih bersifat global. Misalnya Al-qur`an menyatakan perintah shalat :
“Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat” (Q.S Al Baqarah /2:110) shalat dalam ayat diatas masih bersifat umum, lalu hadits merincinya, misalnya shalat yang wajib dan sunat. sabda Rasulullah SAW:
Dari Thalhah bin Ubaidillah : bahwasannya telah datang seorang Arab Badui kepada Rasulullah SAW. dan berkata : “Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku salat apa yang difardukan untukku?” Rasul berkata : “Salat lima waktu, yang lainnya adalah sunnat” (HR.Bukhari dan Muslim)
Al-qur`an tidak menjelaskan operasional shalat secara rinci, baik bacaan maupun gerakannya. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh Hadits, misalnya sabda Rasulullah SAW:
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)
 
c. Hadits membatasi kemutlakan ayat Al qur`an .Misalnya Al qur`an mensyariatkan wasiat:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda–tanda maut dan dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu dan bapak karib kerabatnya secara makruf. Ini adalah kewajiban atas orang–orang yang bertakwa,” (Q.S Al Baqarah/2:180)
Hadits memberikan batas maksimal pemberian harta melalui wasiat yaitu tidak melampaui sepertiga dari harta yang ditinggalkan (harta warisan). Hal ini disampaikan Rasul dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sa`ad bin Abi Waqash yang bertanya kepada Rasulullah tentang jumlah pemberian harta melalui wasiat. Rasulullah melarang memberikan seluruhnya, atau setengah. Beliau menyetujui memberikan sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan.
 
d. Hadits memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al Qur`an yang bersifat umum. Misalnya Al-qur`an mengharamkan memakan bangkai dan darah:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah , yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak panah, karena itu sebagai kefasikan. (Q.S Al Maidah /5:3)
Hadits memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan jenis bangkai tertentu (bangkai ikan dan belalang ) dan darah tertentu (hati dan limpa) sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Dari Ibnu Umar ra.Rasulullah saw bersabda : ”Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah . Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang dan dua darah adalah hati dan limpa.”(HR.Ahmad, Syafii`,Ibn Majah ,Baihaqi dan Daruqutni)
 
e. Hadits menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh Al-qur`an. Al-qur`an bersifat global, banyak hal yang hukumnya tidak ditetapkan secara pasti .Dalam hal ini, hadits berperan menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh Al-qur`an, misalnya hadits dibawah ini:
Rasulullah melarang semua binatang yang bertaring dan semua burung yang bercakar (HR. Muslim dari Ibn Abbas)
 
 ‘Abdul Halim Mahmud, mantan Syaikh Al-Azhar, dalam bukunya Al-Sunnah fi Makanatiha wa fi Tarikhiha menulis bahwa Sunnah atau Hadits mempunyai fungsi yang berhubungan dengan Al-Quran dan fungsi sehubungan dengan pembinaan hukum syara’. Dengan menunjuk kepada pendapat Al-Syafi’i dalam Al-Risalah, ‘Abdul Halim menegaskan bahwa, dalam kaitannya dengan Al-Quran, ada dua fungsi Al-Sunnah yang tidak diperselisihkan, yaitu apa yang diistilahkan oleh sementara ulama dengan bayan ta’kid dan bayan tafsir. Yang pertama sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali apa yang terdapat di dalam Al-Quran, sedangkan yang kedua memperjelas, merinci, bahkan membatasi, pengertian lahir dari ayat-ayat Al-Quran.
 
 
E. PERBANDINGAN HADITS DENGAN AL-QUR’AN
 
Hadits dalam islam merupakan sumber hukum kedua dan kedudukannya setingkat lebih rendah daripada Al-quran
Al-quran adalah kalamullah yang diwahyukan Allah SWT lewat malaikat Jibril secara lengkap berupa lafadz dan sanadnya sekaligus, sedangkan lafadz hadits bukanlah dari Allah melainkan dari redaksi Nabi sendiri.
Dari segi kekuatan dalilnya, Al-quran adalah mutawatir yang qot’i, sedangkan hadits kebanyakannya khabar ahad yang hanya memiliki dalil zhanni. Sekalipun ada hadits yang mencapai martabat mutawattir namun jumlahnya hanya sedikit.
Membaca Al-Qur’an hukumnya adalah ibadah, dan sah membaca ayat-ayatnya di dalam sholat, sementara tidak demikian halnya dengan hadits.
Para sahabat mengumpulkan Al-quran dalam mushaf dan menyampaikan kepada umat dengan keadaan aslinya, satu huruf pun tidak berubah atau hilang. Dan mushaf itu terus terpelihara dengan sempurna dari masa ke masa.
Sedangkan hadits tidak demikian keadaannya, karena hadits qouli hanya sedikit yang mutawatir. Kebanyakan hadits yang mutawatir mengenai amal praktek sehari-hari seperti bilangan rakaat shalat dan tata caranya. Al-quran merupakan hukum dasar yang isinya pada umumnya bersifat mujmal dan mutlak. Sedangkan hadits sebagai ketentuan-ketentuan pelaksanaan (praktisnya).
Hadits juga ikut menciptakan suatu hukum baru yang belum terdapat dalam al-quran seperti dalam hadits yang artinya :
Hadits dari Abi Hurairoh R.A dia berkata, Rasulullah SAW bersabda “Tidaklah halal mengumpulkan antara seorang perempuan dengan bibinya (saudara bapa yang perempuan) dan tidak pula antara seorang perempuan dengan bibinya (saudara ibu yang perempuan). (H.R. Bukhari dan Muslim).